Ahli Waris: Bukan Tanggung Jawab Kami jika ISTP Medan Ditutup
Medan — Ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu menyatakan mereka bukan pihak yang bertanggung jawab atas penutupan akses Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka pada Jumat, 3 Juli, menanggapi aksi mahasiswa yang menuntut kampus dibuka kembali.
Tanggapan ahli waris dan status pengelolaan
Kuasa hukum para ahli waris, Robert Sihotang SH MH, mengatakan sejak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) menyerahkan pengelolaan secara sukarela pada Mei 2026, tanggung jawab akademik dan nasib mahasiswa berada di bawah yayasan yang sekarang diakui LLDIKTI dan dipimpin oleh Hana Nelsri Kaban.
Robert menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa seharusnya ditujukan kepada Rektorat ISTP atau yayasan baru, bukan kepada ahli waris.
"Jadi, soal tuntutan yang diminta oleh mahasiswa dalam aksi di depan kampus ISTP itu salah alamat. Artinya, seharusnya mahasiswa meminta tanggung jawab dari pihak Rektorat ISTP maupun ke yayasan yang diakui LLDIKTI itu yayasan baru, bukan ke ahli waris,"
Kepemilikan aset dan dasar hukum
Robert menjelaskan tanah dan bangunan yang selama ini digunakan ISTP adalah aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Aset itu dulu dipergunakan oleh YPDA, namun menurutnya yayasan tidak memiliki hak kepemilikan atasnya.
Menurut kuasa hukum, status kepemilikan telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni:
- Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2021
- Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tanggal 9 Maret 2023
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024
Robert juga merinci nama-nama ahli waris pemilik aset tersebut: ahli waris almarhumah Sariaty Pardede, Emmy Andriani Pardede, ahli waris almarhum Rudolf Matzuoka Pardede, Anny Pardede, ahli waris almarhum Johny Pardede, serta Reny Puspita Pardede.
"Putusan itu kan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, kenapa ISTP ditutup oleh para ahli waris karena ingin mengamankan aset yang ada di dalamnya. Sehingga, bila ada mahasiswa yang katanya mau masuk dengan alasan apa pun harus terlebih dahulu menyurati pihak ahli waris sebagai pemilik,"
Aksi mahasiswa dan tuntutan pembukaan kampus
Pada hari yang sama, sejumlah mahasiswa menggelar aksi damai di depan gerbang kampus yang tertutup. Mereka menuntut agar akses masuk kampus kembali dibuka dan menyampaikan keberatan atas penutupan pagar.
"Ini kampus kami. Kenapa ditutup pagarnya. Biarkan kami masuk," teriak salah seorang peserta aksi.
Seorang mahasiswa yang enggan menyebut nama menegaskan, "Ini bukan demonstrasi ya bang. Kami hanya menyampaikan tuntutan agar hak-hak kami dipenuhi."
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan sejumlah personel kepolisian sehingga kondisi aman dan terkendali.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pernyataan kuasa hukum menunjukkan sengketa aset menjadi pusat permasalahan penutupan akses kampus. Mahasiswa diarahkan menempuh jalur komunikasi ke Rektorat atau yayasan pengelola yang diakui LLDIKTI jika ingin menuntut pembukaan kembali aktivitas akademik. Sementara itu, keberadaan putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikan ahli waris berpotensi menentukan langkah administratif dan hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Buka Pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026
Aceh membuka pendaftaran PJJ SMA Modal Bangsa 2–30 Juli 2026 untuk ATS, lulusan yang tak melanjutkan, dan an...
JKN Capai 282,7 Juta Peserta dan 725 Juta Pemanfaatan Layanan
Program JKN 2025 capai 282,7 juta peserta dan 725,3 juta pemanfaatan layanan; aset DJS tercatat Rp30,04 tril...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Modal Usaha
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan pendidikan, modal usaha, dan dukungan pembangunan di Sibuhuan, termas...
Wali Kota Sabang Hadiri Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII di Medan
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menghadiri pembukaan Rakernas XVIII APEKSI di Medan untuk menyerap gagasan...
BPK Temukan Kelebihan Bayar Sewa Kendaraan Dinas Aceh Selatan
BPK menemukan kejanggalan dan kelebihan pembayaran Rp208,685 juta pada belanja sewa kendaraan dinas Aceh Sel...
BPK Temukan Masalah Tata Kelola Meski Aceh Selatan Raih Opini WTP
BPK temukan kelemahan pengendalian, proyek bermasalah, dan 144 kendaraan dinas hilang meski Aceh Selatan rai...