Lokal

Penipuan Lowongan Security di Medan, Motor dan HP Dibawa Kabur

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan kasus penipuan lowongan kerja di Medan

Medan — Indra Yusrizal alias Indra Barat didakwa membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan uang milik Aditya Prayogi dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan atau security. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 4 September 2026.

Kronologi pertemuan dan penipuan

Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Simpang Kampung Lalang, Medan. Saat itu korban bertemu terdakwa bersama orangtuanya untuk membahas rencana bekerja sebagai security.

Korban menyebut ada pihak yang menawarkan jasa pengurusan pekerjaan dengan biaya Rp5 juta. Mendengar itu, terdakwa kemudian menyuruh korban menghubungi pihak yang mengurus untuk memperjelas asal yayasan.

"Mendengar hal tersebut, terdakwa langsung menyuruh saksi korban untuk menghubungi yang menguruskannya untuk memperjelas dari yayasan mana yang menguruskan,"

Setelah pihak yang dimaksud tak dapat dihubungi, korban meminta nomor telepon terdakwa. Sekitar pukul 15.00 WIB korban menghubungi terdakwa lewat WhatsApp. Terdakwa lalu menawarkan pekerjaan security di sebuah toko roti.

"Ada, security di Toko Roti di Majistik yang ada di Binjai,"

Mereka bersepakat bertemu di depan Medan Plaza sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa mengajak korban makan di sebuah rumah makan di Jalan Darussalam Nomor 55, Medan Petisah. Saat itu terdakwa datang bersama seorang pria bernama Damek, yang disebut belum tertangkap. Korban datang bersama ayahnya, Sarjono SM.

Permintaan uang, pengambilan barang, dan pelarian

Di rumah makan, setelah Damek pergi, terdakwa meminta korban memberikan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Terdakwa juga meminta korban memotret dirinya menggunakan ponsel merk Poco X7 Pro korban, lalu meminta handphone itu untuk melihat hasil foto.

Setelah menerima telepon genggam, terdakwa pergi dengan alasan membeli pakaian security. Namun ia tidak kembali dan meninggalkan korban bersama ayahnya. Saat pergi, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam (BK 5030 PBC) yang merupakan milik korban.

Kerugian dan dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Rahmayahi Amir menyatakan korban mengalami kerugian total sebesar Rp19.100.000 akibat perbuatan terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp19.100.000,"

Indra kini didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kode Pidana (KUHP). Dalam dakwaan juga disebut satu orang bernama Damek yang terlibat belum tertangkap.

Proses hukum

Sidang pembacaan dakwaan telah berlangsung di PN Medan. Perkara berlanjut sesuai mekanisme peradilan pidana untuk menuntaskan tudingan korupsi harta korban dan menentukan tanggung jawab para terdakwa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait