Lokal

Satpam Ditangkap Jual Ganja 3 Ons di Medan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba di Medan

Medan – Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang satpam berinisial IR (43) di Jalan Pasar II, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Penangkapan berlangsung Jumat (4/9) setelah polisi menyita 3 ons ganja siap edar dari tersangka yang berdomisili di Jalan Ringroad, Medan Selayang.

Penangkapan dan barang bukti

Polisi menyita tiga bungkus ganja seberat total 3 ons dari tangan IR. Tersangka langsung ditahan di Mapolrestabes Medan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Motif dan pola peredaran

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, IR mengedarkan ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Pelaku telah berjualan selama dua bulan terakhir.

"Pelaku sudah mengedarkan ganja selama 2 bulan terakhir dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap 1 ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp100 ribu," ujar AKBP Rafli Nugraha.

Polisi mencatat IR melayani pembeli baik saat sedang bertugas sebagai satpam maupun ketika berada di rumah. Praktik itu menunjukkan peredaran tidak terbatas pada jam kerja saja.

Pengembangan penyelidikan

Penyidik kini memburu pria berinisial D yang diduga sebagai pemasok ganja kepada IR. Penahanan IR bertujuan menggali pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi di wilayah Kota Medan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan menekan peredaran narkoba lokal. Kepolisian menyatakan akan menindak tegas pelaku dan terus mengusut jalur pasokan agar jaringan lebih besar dapat terungkap.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait