Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Penipuan Online Modus Bonus Deposit
Medan — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat penipuan online yang menjanjikan bonus kepada korban setelah mereka melakukan deposit. Penangkapan dilakukan Jumat, 4 September, di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.
Ringkasan kasus
Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Satu pelaku lain berinisial B masih dalam pengejaran. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menahan para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan kronologi singkat perkara. Pelaku menawarkan layanan berlangganan menonton film Hollywood lewat media sosial dengan biaya Rp500.000 per bulan. Selain akses film, korban dijanjikan mendapatkan bonus.
"Namun setelah ditransfer, korban tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku,"
Peran para pelaku terbagi. CMA berperan membuat konten dan promosi langganan film, sedangkan MM bertindak sebagai admin yang mengarahkan member untuk melakukan deposit. Untuk meyakinkan korban, mereka meminta transfer tambahan agar total bonus bisa dicairkan.
Korban dan dampak
Polisi mencatat ada tiga korban dalam kasus ini. Identitas korban dicatat berdasarkan inisial dan daerah asal:
- N — warga Aceh
- AAS — warga Kalimantan Timur
- A — warga Jawa Timur
Ketiga korban diminta mengirimkan sejumlah uang berkali-kali sampai pelaku mengklaim bonus bisa ditarik. Namun janji itu tidak pernah terpenuhi.
Penangkapan dan barang bukti
Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang menjadi sarana kejahatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan.
| Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Komputer | 2 unit |
| Handphone | 6 unit |
Status penyidikan
Polda Sumut menyatakan kasus ini masih dalam penyidikan dan pelacakan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan. Penahanan terhadap CMA dan MM dilakukan sembari penyidik mendalami peran dan jaringan mereka.
Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian ketika menerima tawaran berbayar melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan atau bonus setelah transfer.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapanuli
Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke Tapanuli pada Jumat (4/9) untuk meninjau hunian tetap dan sejumla...
BPBD Sumut: Karhutla di Samosir Terus Terjadi Setiap Tahun
BPBD Sumut menyatakan Karhutla di Samosir terjadi setiap tahun minimal 5 hektare; fokus sekarang bergeser ke...
Sinabung Berstatus Siaga Level 3, 650 Warga Dievakuasi di Karo
Gunung Sinabung ditetapkan Siaga Level 3; 208 KK (650 jiwa) telah dievakuasi dan ada potensi 2.051 orang aka...
46 Kejadian Karhutla di Sumut hingga 4 Sept 2026, Luas 273,87 Ha
BPBD Sumut melaporkan 46 kejadian karhutla hingga 4 Sept 2026, total 273,87 ha terbakar, dengan Labuhan Batu...
Cinta kepada Rasul: Ittiba' sebagai Bukti dan Ukuran Takwa
Prof. Syabuddin Gade: cinta kepada Rasul harus dibuktikan dengan ittiba', bukan sekadar shalawat atau simbol...
Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk 306 Masjid dan Musala di Aceh
Kemenag menyalurkan Rp11,628 miliar tahap II untuk 306 masjid/mushala di Aceh, masing-masing mendapat Rp38 j...