Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Penipuan Online Modus Bonus Deposit
Medan — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat penipuan online yang menjanjikan bonus kepada korban setelah mereka melakukan deposit. Penangkapan dilakukan Jumat, 4 September, di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.
Ringkasan kasus
Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Satu pelaku lain berinisial B masih dalam pengejaran. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menahan para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi
Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan kronologi singkat perkara. Pelaku menawarkan layanan berlangganan menonton film Hollywood lewat media sosial dengan biaya Rp500.000 per bulan. Selain akses film, korban dijanjikan mendapatkan bonus.
"Namun setelah ditransfer, korban tidak bisa menarik atau mengambil bonus yang dijanjikan pelaku,"
Peran para pelaku terbagi. CMA berperan membuat konten dan promosi langganan film, sedangkan MM bertindak sebagai admin yang mengarahkan member untuk melakukan deposit. Untuk meyakinkan korban, mereka meminta transfer tambahan agar total bonus bisa dicairkan.
Korban dan dampak
Polisi mencatat ada tiga korban dalam kasus ini. Identitas korban dicatat berdasarkan inisial dan daerah asal:
- N — warga Aceh
- AAS — warga Kalimantan Timur
- A — warga Jawa Timur
Ketiga korban diminta mengirimkan sejumlah uang berkali-kali sampai pelaku mengklaim bonus bisa ditarik. Namun janji itu tidak pernah terpenuhi.
Penangkapan dan barang bukti
Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang menjadi sarana kejahatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan.
| Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Komputer | 2 unit |
| Handphone | 6 unit |
Status penyidikan
Polda Sumut menyatakan kasus ini masih dalam penyidikan dan pelacakan terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan. Penahanan terhadap CMA dan MM dilakukan sembari penyidik mendalami peran dan jaringan mereka.
Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian ketika menerima tawaran berbayar melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan atau bonus setelah transfer.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan 633 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan dan SPK kepada 633 PPPK Paruh Waktu pada 19 Oktober sebagai...
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Polda Sumut menangkap tiga terduga pelaku penembakan di Tanjung Morawa pada 19 Oktober; motif masih didalami...
Pemkab Asahan Selesaikan Audit BPK, Raih Peringkat Tiga Realisasi Belanja
Pemkab Asahan menyelesaikan audit BPK Sumut (19/10) dan meraih peringkat tiga realisasi belanja daerah; exit...
Belanja P-APBD Sumut 2026 Melebihi Pendapatan, DPRD Dorong Pinjaman
Belanja P-APBD Sumut 2026 melebihi pendapatan Rp382 miliar; DPRD mendorong pinjaman dan obligasi untuk menut...
Satgas PRR Kirim 18 Alat Berat untuk Pengerukan Sungai di Aceh Tenggara
Satgas PRR Kemendagri menurunkan 18 alat berat dan 8 dump truk untuk pengerukan sungai di Aceh Tenggara, ope...
Orangutan Sumatera Dipulangkan dari India ke Kualanamu
Orangutan Sumatera hasil repatriasi dari India tiba di Bandara Kualanamu dan dibawa ke SRA Langkat untuk men...