Plt Sekda Minta SKPA Percepat Perubahan RKPA Aceh 2026
BANDA ACEH — Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serius mempersiapkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026. Permintaan itu disampaikan saat memimpin rapat persiapan perubahan RKPA di Ruang Rapim P2K, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (4/9). Rapat digelar untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Aceh agar proses perubahan berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi.
Arahan utama rapat
Taufik menekankan setiap SKPA wajib menyiapkan dan memperbarui bahan perubahan sesuai format yang disediakan Bappeda. Ia meminta data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan dan telah melalui verifikasi internal. Tujuan utama adalah agar pembaruan tidak sekadar administratif, melainkan menyesuaikan program dengan kondisi pelaksanaan.
Data, verifikasi, dan klasifikasi kegiatan
Dalam arahannya, Taufik mengingatkan pentingnya kejelasan data dan klasifikasi kegiatan. Data yang valid menjadi dasar penentuan prioritas dan alokasi anggaran hingga akhir tahun. Ia juga menekankan SKPA harus jelas membedakan kegiatan yang perlu dilanjutkan dan yang bisa dibatalkan atau ditunda.
"Seluruh SKPA harus mendukung penuh proses ini dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perubahan yang akan kita jalankan. Sampaikan dengan jelas kegiatan mana yang perlu dilaksanakan dan mana yang tidak perlu, sehingga data yang kita miliki benar-benar jelas dan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya," ujar Taufik.
Pengelolaan anggaran dan Desk TAPA
Taufik menegaskan seluruh proses diarahkan untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat diselesaikan realistik dan efektif hingga akhir Tahun Anggaran 2026. Ia meminta jajaran terkait mengikuti proses Desk bersama TAPA secara serius dan terbuka. Jika ada kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian, SKPA diminta segera mengomunikasikannya.
Peserta rapat dan tindak lanjut
Rapat dihadiri para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA terkait, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Seluruh peserta diharapkan menyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan data yang dibutuhkan sesuai jadwal. Hal ini penting untuk menyelesaikan perubahan RKPA tepat waktu dan mendukung prioritas pembangunan Aceh.
- Asisten Sekda Aceh
- Staf Ahli Gubernur Aceh
- Kepala SKPA terkait
- Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh
Dengan data yang akurat dan koordinasi yang baik, perubahan RKPA diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan administratif, tetapi juga memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru MAN 3 Medan Lolos Final PIDI 2026 dengan 'Kisah Kita'
Dua guru MAN 3 Medan lolos final PIDI 2026 di Jakarta lewat inovasi EdTech "Kisah Kita" yang memadukan kartu...
Rapim Kadin Padangsidimpuan 2026: Dorong Sinergi untuk Perkuat UMKM
Rapim Kadin Padangsidimpuan (3/9/2026) menegaskan sinergi Kadin dan pemerintah untuk memperkuat UMKM dan men...
Sumut Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2026
Pemprov Sumut keluarkan instruksi kesiapsiagaan 2026 setelah data BPBD mencatat lonjakan cuaca ekstrem dan k...
Satpam Ditangkap Jual Ganja 3 Ons di Medan
Satpam IR (43) ditangkap di Medan, disita 3 ons ganja; polisi memburu pemasok berinisial D dan menahan tersa...
Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapanuli
Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke Tapanuli pada Jumat (4/9) untuk meninjau hunian tetap dan sejumla...
Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Penipuan Online Modus Bonus Deposit
Dit Siber Polda Sumut menangkap dua tersangka penipuan online yang menjanjikan bonus setelah korban melakuka...