Plt Sekda Minta SKPA Percepat Perubahan RKPA Aceh 2026
BANDA ACEH — Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serius mempersiapkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026. Permintaan itu disampaikan saat memimpin rapat persiapan perubahan RKPA di Ruang Rapim P2K, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (4/9). Rapat digelar untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Aceh agar proses perubahan berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi.
Arahan utama rapat
Taufik menekankan setiap SKPA wajib menyiapkan dan memperbarui bahan perubahan sesuai format yang disediakan Bappeda. Ia meminta data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan dan telah melalui verifikasi internal. Tujuan utama adalah agar pembaruan tidak sekadar administratif, melainkan menyesuaikan program dengan kondisi pelaksanaan.
Data, verifikasi, dan klasifikasi kegiatan
Dalam arahannya, Taufik mengingatkan pentingnya kejelasan data dan klasifikasi kegiatan. Data yang valid menjadi dasar penentuan prioritas dan alokasi anggaran hingga akhir tahun. Ia juga menekankan SKPA harus jelas membedakan kegiatan yang perlu dilanjutkan dan yang bisa dibatalkan atau ditunda.
"Seluruh SKPA harus mendukung penuh proses ini dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perubahan yang akan kita jalankan. Sampaikan dengan jelas kegiatan mana yang perlu dilaksanakan dan mana yang tidak perlu, sehingga data yang kita miliki benar-benar jelas dan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya," ujar Taufik.
Pengelolaan anggaran dan Desk TAPA
Taufik menegaskan seluruh proses diarahkan untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat diselesaikan realistik dan efektif hingga akhir Tahun Anggaran 2026. Ia meminta jajaran terkait mengikuti proses Desk bersama TAPA secara serius dan terbuka. Jika ada kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian, SKPA diminta segera mengomunikasikannya.
Peserta rapat dan tindak lanjut
Rapat dihadiri para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA terkait, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Seluruh peserta diharapkan menyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan data yang dibutuhkan sesuai jadwal. Hal ini penting untuk menyelesaikan perubahan RKPA tepat waktu dan mendukung prioritas pembangunan Aceh.
- Asisten Sekda Aceh
- Staf Ahli Gubernur Aceh
- Kepala SKPA terkait
- Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh
Dengan data yang akurat dan koordinasi yang baik, perubahan RKPA diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebutuhan administratif, tetapi juga memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HUT BKOW Sumut ke-56: Senam Jantung, Bazar UMKM, dan Lomba Mars
BKOW Sumut rayakan HUT ke-56 dengan senam jantung, lomba mars, dan bazar 25 UMKM untuk penguatan ekonomi per...
MRB Ditangkap di Jambi Usai Lakukan KDRT di Subulussalam
MRB (23) ditangkap di Jambi setelah kabur usai melakukan KDRT terhadap istrinya di Subulussalam; tersangka t...
Mutasi Kepala Sekolah Aceh Selatan: 38 Dilantik, 17 Kembali Jadi Guru
Bupati Aceh Selatan melantik 38 kepala sekolah dan mengembalikan 17 kepala sekolah ke status guru; perubahan...
Pemkab Simalungun Pantau Kualitas Udara di Tiga Lokasi
DLH Pemkab Simalungun melakukan pengujian kualitas udara di tiga lokasi pada 19/10 untuk menilai dampak kabu...
Plt Bupati Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Kampung Nangka 1 Km
Plt Bupati Langkat Tiorita meninjau perbaikan jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai sepanjang 1 km untuk mening...
Desa Tanjung Mulia Langkat Raih Juara II Kampung KB Sumut
Desa Tanjung Mulia, Langkat, meraih Juara II Kampung KB Sumut; Plt. Bupati Tiorita serahkan bantuan dan doro...