Lokal

Pengurus Panti Jompo di Medan Didakwa Penggelapan dan Jual Becak Motor

Bagikan:
Ilustrasi pengurus panti jompo didakwa terkait penggelapan uang dan penjualan becak motor

Medan — Mantan pengurus Panti Jompo Nelly Huang, Jimmy Tanjung (68), didakwa melakukan penggelapan uang dan membawa kabur satu unit becak motor untuk dijual. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nalom dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).

Kronologi tindakan

Jaksa menyebut peristiwa bermula saat Jimmy bertugas sebagai pengurus panti di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Medan, pada 2025. Terdakwa mendatangi keluarga penghuni panti dan mengumpulkan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk keperluan panti.

Namun, menurut dakwaan, uang tersebut tidak disetorkan ke pihak panti. Jaksa juga menuduh Jimmy membawa pergi satu unit becak motor milik panti.

"Namun, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak panti. Terdakwa meminta uang kepada keluarga penghuni panti jompo tanpa sepengetahuan saksi Leo dan tidak menyetorkan uang tersebut ke panti,"

Penjualan becak dan penggunaan uang

Jaksa menyatakan becak motor dibawa ke daerah Lubuk Pakam dan dijual kepada orang yang identitasnya tidak diketahui seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan dan uang yang dikumpulkan dari keluarga penghuni panti disinyalir dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

"Uang hasil penjualan becak motor bersama uang yang dikumpulkan dari keluarga penghuni panti digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk ongkos perjalanan ke Jakarta dan biaya hidup selama berada di sana,"

Bukti, pelaporan, dan kerugian

Perbuatan itu terungkap ketika saksi bernama Leo mendatangi panti dan menemukan kamar yang biasa ditempati Jimmy sudah kosong. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Rp3 juta telah dikumpulkan tanpa sepengetahuan Leo dan satu unit becak motor ikut dibawa pergi.

Merasa dirugikan, Leo melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Jaksa menaksir kerugian yang diderita panti mencapai sekitar Rp8 juta.

Dakwaan hukum

Dalam sidang, jaksa menjerat Jimmy dengan dakwaan pelanggaran Pasal 488 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses persidangan yang berjalan di PN Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait