Pengurus Panti Jompo di Medan Didakwa Penggelapan dan Jual Becak Motor
Medan — Mantan pengurus Panti Jompo Nelly Huang, Jimmy Tanjung (68), didakwa melakukan penggelapan uang dan membawa kabur satu unit becak motor untuk dijual. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nalom dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).
Kronologi tindakan
Jaksa menyebut peristiwa bermula saat Jimmy bertugas sebagai pengurus panti di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Medan, pada 2025. Terdakwa mendatangi keluarga penghuni panti dan mengumpulkan uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk keperluan panti.
Namun, menurut dakwaan, uang tersebut tidak disetorkan ke pihak panti. Jaksa juga menuduh Jimmy membawa pergi satu unit becak motor milik panti.
"Namun, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak panti. Terdakwa meminta uang kepada keluarga penghuni panti jompo tanpa sepengetahuan saksi Leo dan tidak menyetorkan uang tersebut ke panti,"
Penjualan becak dan penggunaan uang
Jaksa menyatakan becak motor dibawa ke daerah Lubuk Pakam dan dijual kepada orang yang identitasnya tidak diketahui seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan dan uang yang dikumpulkan dari keluarga penghuni panti disinyalir dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
"Uang hasil penjualan becak motor bersama uang yang dikumpulkan dari keluarga penghuni panti digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk ongkos perjalanan ke Jakarta dan biaya hidup selama berada di sana,"
Bukti, pelaporan, dan kerugian
Perbuatan itu terungkap ketika saksi bernama Leo mendatangi panti dan menemukan kamar yang biasa ditempati Jimmy sudah kosong. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Rp3 juta telah dikumpulkan tanpa sepengetahuan Leo dan satu unit becak motor ikut dibawa pergi.
Merasa dirugikan, Leo melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Jaksa menaksir kerugian yang diderita panti mencapai sekitar Rp8 juta.
Dakwaan hukum
Dalam sidang, jaksa menjerat Jimmy dengan dakwaan pelanggaran Pasal 488 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses persidangan yang berjalan di PN Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Palas Dukung Operasi Patuh Toba 2026 untuk Kurangi Kecelakaan
Bupati Padanglawas dukung Operasi Patuh Toba 2026 yang digelar 26 Okt di Mapolres Palas untuk tingkatkan kep...
Warga Pertanyakan Kualitas Jalan PSU di Belakang Kantor Camat Sitinjo
Warga Sitinjo mempertanyakan kualitas jalan PSU senilai Rp199 juta karena hanya memakai base tipis tanpa bat...
Dayah Wakaf Barbate Khatam 30 Juz dan Bentuk 87 Santri Aceh
Dayah Wakaf Barbate menggelar khataman 30 juz dan tasmi’ kitab untuk 87 santri dari 21 kabupaten/kota Aceh p...
Deliserdang Serahkan 7 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Desa
Kejari Deliserdang bersama Pemkab, BPN, Kemenag, dan BWI menyerahkan 7 sertifikat tanah wakaf untuk desa-des...
Pasar Tani Banda Aceh Digelar 27–28 Oktober di Taman Bustanul Salatin
Pasar Tani Banda Aceh digelar 27–28 Okt di Taman Bustanul Salatin, menyediakan bahan pangan lokal langsung d...
Hujan Deras, 11 Desa di Nagan Raya Terendam Banjir
Hujan deras membuat 11 desa di dua kecamatan Nagan Raya terendam banjir; warga menyelamatkan barang dan BPBD...