Lokal

Sales PT Adam Dani Didakwa Penggelapan Rp135,5 Juta

Bagikan:
Ilustrasi penggelapan dan audit internal perusahaan distribusi makanan

MEDAN – Seorang sales PT Adam Dani Lestari, Sabar Meydi Yohanes Sinaga, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan setelah dituduh membuat pesanan fiktif dan tidak menyetorkan pembayaran pelanggan. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9).

Kronologi dugaan

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa mulai bekerja di PT Adam Dani Lestari pada 11 Agustus 2023. Perusahaan itu adalah distributor bahan baku makanan dan minuman beralamat di Jalan Pukat Banting I No. 110, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Berdasarkan surat pengangkatan, gaji terdakwa Rp4.535.000 per bulan.

Jaksa menjelaskan tugas sales meliputi kunjungan toko, penawaran produk, pencatatan pesanan, dan penagihan. Namun, pada periode Maret–April 2026 terdakwa diduga membuat sejumlah pesanan fiktif yang mengatasnamakan beberapa toko.

"Pesanan tersebut disebut-sebut mengatasnamakan sejumlah toko, di antaranya Toko Avenue, Toko Dapur Selera Nusantara, Toko Halona Food, PT Surya Parna Food Delicious, dan Toko Rafka Store II,"

Modus operandi

Menurut dakwaan, pesanan fiktif itu diteruskan ke admin penjualan sehingga faktur diterbitkan dan barang dikeluarkan dari gudang. Barang dikirim oleh pengemudi ke alamat yang tercantum dalam pesanan.

Namun setelah barang tiba, terdakwa diduga mengambil kembali barang-barang tersebut lalu menjualnya kepada toko lain. Selain itu, jaksa menyebut terdakwa menerima pembayaran dari pelanggan tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan.

  • Mr. Shop Dimsum: Rp11.378.027
  • Toko Rafka Store: Rp3.293.718

Audit dan temuan kerugian

Auditor internal PT Adam Dani Lestari, Ahmad Rosadi, melakukan pemeriksaan pada 28 April 2026 dengan mendatangi sejumlah toko yang tercantum pada faktur. Hasil audit menunjukkan beberapa toko tidak pernah memesan barang sesuai faktur, sementara toko lain membayar namun uangnya tidak masuk kas perusahaan.

Jaksa menyatakan akibat perbuatan itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp135.539.348.

Dakwaan hukum

Atas perbuatannya, Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas tuduhan tersebut.

"Terdakwa diangkat berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor 105/SPK/ADL/VIII/2023 dengan gaji sebesar Rp4.535.000 per bulan,"

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan distribusi bahwa pengawasan internal dan audit berkala penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait