Lokal

Dante Sinaga Pledoi, BMKG Waspadai Hujan, MA Tolak Kasasi Kurir 89,6 Kg

Bagikan:
Sidang Dante Sinaga, peringatan BMKG Sumut, dan putusan MA kasus narkoba

Medan — Tiga kabar utama datang dari pengadilan dan cuaca Sumatera Utara: mantan eksekutif PT Inalum Dante Sinaga membacakan pledoi emosional di PN Medan pada Rabu (2/9), BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan deras pada Kamis pagi (3/9), dan Mahkamah Agung menolak kasasi dua terdakwa kurir sabu 89,6 kg.

Pledoi Dante Sinaga di Persidangan Tipikor

Mantap dan tegas, Dante Sinaga yang pernah menjabat Senior Executive Vice President Pengembangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tampil di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (2/9).

Dalam pembelaannya ia mempertanyakan dakwaan jaksa dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang menampilkan pledoi emosional tersebut menegaskan bahwa perkara masih berproses di pengadilan. Majelis hakim belum mengeluarkan putusan pada saat pembacaan pledoi itu.

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Sumut

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis pagi, tercatat pukul 07.15 WIB.

Laporan resmi menyebutkan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang kemungkinan disertai kilat/petir dan angin kencang. Fenomena cuaca diperkirakan mulai terjadi sekitar pukul 07.25 WIB dan berlangsung hingga 10.25 WIB.

Warga dan pihak berwenang diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir lokal dan gangguan aktivitas luar ruang selama periode tersebut.

MA Tolak Kasasi Kurir Sabu 89,6 Kg

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram yang berasal dari Aceh. Kedua terdakwa adalah Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.

Selain menolak kasasi yang diajukan kedua terdakwa, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, kedua terdakwa telah divonis seumur hidup.

Keputusan MA ini menegaskan kekuatan putusan di tingkat pengadilan sebelumnya dan menyudahi upaya hukum kasasi dalam perkara tersebut.

Ketiga perkembangan ini — pembelaan Dante, peringatan BMKG, dan putusan MA — memberi gambaran situasi hukum dan cuaca yang perlu menjadi perhatian publik Medan dan sekitarnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait