Lokal

Sidang Pembunuhan Dedi Samosir di PN Sei Rampah, Keluarga Tuntut Hukuman Berat

Bagikan:
Sidang perkara pembunuhan Dedi Samosir di Pengadilan Negeri Sei Rampah

Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Dedi Samosir pada Kamis (3/9). Dalam persidangan itu, majelis hakim menghadirkan saksi-saksi dan dua terdakwa terkait peristiwa yang terjadi di perkebunan sawit Kecamatan Bandar Khalipah, Kota Tebingtinggi.

Sidang dan keterangan saksi

Majelis menanyakan keterangan beberapa saksi yang dipanggil untuk menjelaskan kronologi kejadian. Keterangan saksi menjadi salah satu poin utama dalam pembuktian di pengadilan. Keluarga korban hadir lengkap, didampingi kuasa hukum.

Permintaan keluarga korban

Ibu korban, Sormia br Tohang, hadir langsung mengikuti jalannya sidang. Ia menolak narasi bahwa anaknya melakukan pencurian dan menilai proses yang menimpa Dedi adalah tindakan pembunuhan.

Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-seberatnya. Semua keterangan saksi yang menyebut korban sebagai pencuri itu tidak benar. Anakku bukan pencuri, dia dibunuh, dan itu harus dihukum.

Keterangan kuasa hukum dan kronologi

Kuasa hukum keluarga, Simson Simarmata SH, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban memeriksa lahannya di kebun sawit. Menurut penjelasan kuasa hukum, korban lalu dituduh melakukan pencurian dan kemudian terjadi penganiayaan yang berujung kematian.

Polisi dari Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku berinisial RH dan JWT. Pengacara keluarga membantah adanya bukti bahwa korban melakukan pencurian sebelum peristiwa itu terjadi.

Catatan saksi lokal dan tuntutan hukum

Pengacara juga menyatakan bahwa Kepala Dusun Silaban di Kecamatan Bandar Khalipah, Parulian, ketika dikonfirmasi tidak pernah menerima laporan tentang korban melakukan pencurian atau meresahkan warga. Pernyataan lokal itu digunakan pihak keluarga untuk menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan murni.

Menurut informasi yang kami peroleh dari perangkat desa, tidak ada laporan pencurian oleh korban sehingga peristiwa ini murni pembunuhan dan pengadilan harus menjatuhkan hukuman setimpal.

Dalam persidangan lanjutan, hakim akan menilai bukti dan kesaksian yang diajukan untuk menentukan pasal yang disangkakan serta ancaman hukuman bagi kedua terdakwa. Keluarga berharap vonis memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait