Sidang Pembunuhan Dedi Samosir di PN Sei Rampah, Keluarga Tuntut Hukuman Berat
Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Dedi Samosir pada Kamis (3/9). Dalam persidangan itu, majelis hakim menghadirkan saksi-saksi dan dua terdakwa terkait peristiwa yang terjadi di perkebunan sawit Kecamatan Bandar Khalipah, Kota Tebingtinggi.
Sidang dan keterangan saksi
Majelis menanyakan keterangan beberapa saksi yang dipanggil untuk menjelaskan kronologi kejadian. Keterangan saksi menjadi salah satu poin utama dalam pembuktian di pengadilan. Keluarga korban hadir lengkap, didampingi kuasa hukum.
Permintaan keluarga korban
Ibu korban, Sormia br Tohang, hadir langsung mengikuti jalannya sidang. Ia menolak narasi bahwa anaknya melakukan pencurian dan menilai proses yang menimpa Dedi adalah tindakan pembunuhan.
Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-seberatnya. Semua keterangan saksi yang menyebut korban sebagai pencuri itu tidak benar. Anakku bukan pencuri, dia dibunuh, dan itu harus dihukum.
Keterangan kuasa hukum dan kronologi
Kuasa hukum keluarga, Simson Simarmata SH, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban memeriksa lahannya di kebun sawit. Menurut penjelasan kuasa hukum, korban lalu dituduh melakukan pencurian dan kemudian terjadi penganiayaan yang berujung kematian.
Polisi dari Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku berinisial RH dan JWT. Pengacara keluarga membantah adanya bukti bahwa korban melakukan pencurian sebelum peristiwa itu terjadi.
Catatan saksi lokal dan tuntutan hukum
Pengacara juga menyatakan bahwa Kepala Dusun Silaban di Kecamatan Bandar Khalipah, Parulian, ketika dikonfirmasi tidak pernah menerima laporan tentang korban melakukan pencurian atau meresahkan warga. Pernyataan lokal itu digunakan pihak keluarga untuk menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan murni.
Menurut informasi yang kami peroleh dari perangkat desa, tidak ada laporan pencurian oleh korban sehingga peristiwa ini murni pembunuhan dan pengadilan harus menjatuhkan hukuman setimpal.
Dalam persidangan lanjutan, hakim akan menilai bukti dan kesaksian yang diajukan untuk menentukan pasal yang disangkakan serta ancaman hukuman bagi kedua terdakwa. Keluarga berharap vonis memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Simalungun Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
Polres Simalungun menggelar syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 pada 3 September, menegaskan peran dan komitmen...
Wali Kota Minta TPID Medan Bergerak Dini Antisipasi Inflasi
Wali Kota Medan minta TPID bergerak dini dan berbasis data untuk kendalikan inflasi dan deflasi, serta mempe...
Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Meteran Air
Polres Sergai menangkap dua tersangka pencurian meteran air; total kerugian diperkirakan Rp48,8 juta dan pen...
Wagub Minta Garuda Buka Rute Kualanamu–Nias, Garuda Sebut Kendala Armada
Wagub Sumut Surya minta Garuda buka rute Kualanamu–Nias pada 3 Sept, namun Garuda menyebut keterbatasan arma...
Pemprov Sumut Dorong APBD 2026 Berorientasi Dampak Nyata
Pemprov Sumut minta APBD 2026 fokus pada dampak nyata, bukan sekadar realisasi anggaran; webinar BPSDM dihad...
Sales PT Adam Dani Didakwa Penggelapan Rp135,5 Juta
Sales PT Adam Dani didakwa membuat pesanan fiktif dan tidak menyetorkan pembayaran, menyebabkan kerugian per...