Sidang Pembunuhan Dedi Samosir di PN Sei Rampah, Keluarga Tuntut Hukuman Berat
Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Dedi Samosir pada Kamis (3/9). Dalam persidangan itu, majelis hakim menghadirkan saksi-saksi dan dua terdakwa terkait peristiwa yang terjadi di perkebunan sawit Kecamatan Bandar Khalipah, Kota Tebingtinggi.
Sidang dan keterangan saksi
Majelis menanyakan keterangan beberapa saksi yang dipanggil untuk menjelaskan kronologi kejadian. Keterangan saksi menjadi salah satu poin utama dalam pembuktian di pengadilan. Keluarga korban hadir lengkap, didampingi kuasa hukum.
Permintaan keluarga korban
Ibu korban, Sormia br Tohang, hadir langsung mengikuti jalannya sidang. Ia menolak narasi bahwa anaknya melakukan pencurian dan menilai proses yang menimpa Dedi adalah tindakan pembunuhan.
Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-seberatnya. Semua keterangan saksi yang menyebut korban sebagai pencuri itu tidak benar. Anakku bukan pencuri, dia dibunuh, dan itu harus dihukum.
Keterangan kuasa hukum dan kronologi
Kuasa hukum keluarga, Simson Simarmata SH, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban memeriksa lahannya di kebun sawit. Menurut penjelasan kuasa hukum, korban lalu dituduh melakukan pencurian dan kemudian terjadi penganiayaan yang berujung kematian.
Polisi dari Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku berinisial RH dan JWT. Pengacara keluarga membantah adanya bukti bahwa korban melakukan pencurian sebelum peristiwa itu terjadi.
Catatan saksi lokal dan tuntutan hukum
Pengacara juga menyatakan bahwa Kepala Dusun Silaban di Kecamatan Bandar Khalipah, Parulian, ketika dikonfirmasi tidak pernah menerima laporan tentang korban melakukan pencurian atau meresahkan warga. Pernyataan lokal itu digunakan pihak keluarga untuk menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan murni.
Menurut informasi yang kami peroleh dari perangkat desa, tidak ada laporan pencurian oleh korban sehingga peristiwa ini murni pembunuhan dan pengadilan harus menjatuhkan hukuman setimpal.
Dalam persidangan lanjutan, hakim akan menilai bukti dan kesaksian yang diajukan untuk menentukan pasal yang disangkakan serta ancaman hukuman bagi kedua terdakwa. Keluarga berharap vonis memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemda Diminta Sediakan Lahan agar Huntap Aceh Rampung 2027
Wagub Aceh minta pemda siapkan lahan dan perbarui data agar pembangunan huntap bagi korban bencana rampung s...
Baitul Mal Aceh Kumpulkan 45 Kantong Darah, Lampaui Target
Amil Baitul Mal Aceh kumpulkan 45 kantong darah pada donor tahap IV, melebihi target 20 kantong.
Khofifah Lantik PW IKA UNAIR Aceh 2025–2030, Dorong Akses Pendidikan
Khofifah melantik PW IKA UNAIR Aceh 2025–2030 di Banda Aceh; menekankan akses pendidikan, keadilan pembangun...
Wagub Aceh Hadiri Sertijab Pangdam Iskandar Muda, Tekankan Sinergi
Wagub Aceh hadiri sertijab Pangdam Iskandar Muda (19/10); penyerahan cinderamata dan harapan penguatan siner...
Sabang Mulai Bangun 30 Rumah untuk Fakir dan Salurkan Zakat Langsung
Sabang memulai pembangunan 30 rumah tipe 36+ dan menyalurkan zakat langsung kepada mustahik yang terkendala...
Pemerintah Aceh Dukung Peran Mahasiswa di Rakernas XX BEM SI 2026
Pj Sekda mewakili Gubernur pada pembukaan Rakernas XX BEM SI di Banda Aceh; Pemprov menyatakan terbuka mener...