Pengawasan PUG: KemenPPPA Perkuat Integrasi Gender di Perencanaan
Pengawasan PUG mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat pengawasan pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan nasional pada 21 Juni 2026 di Jakarta. Upaya ini ditujukan agar kebijakan dan program tidak hanya administratif, tetapi nyata berdampak bagi masyarakat dan mengurangi ketimpangan gender.
Kenapa pengawasan PUG penting
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menekankan bahwa pengawasan PUG diperlukan untuk memastikan integrasi gender berjalan dalam seluruh siklus pembangunan. Siklus itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan.
“Pengetahuan dan pemahaman isu gender menjadi fondasi penting integrasi dalam perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Upaya ini harus dilanjutkan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan agar kebijakan benar-benar berdampak mengurangi ketimpangan gender,”
Peran lembaga perencana dan anggaran
Amurwani menyatakan Kementerian PPN/Bappenas memegang peran strategis untuk menjamin isu gender masuk dalam dokumen perencanaan seperti Renstra dan rencana kerja. Ia menyoroti pentingnya penandaan Anggaran Responsif Gender sebagai instrumen konkret integrasi.
“ARG tidak hanya menjadi bagian dari proses perencanaan anggaran. Tetapi dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dalam mendukung terwujudnya pembangunan negara yang responsif gender dan berkeadilan,”
Tantangan implementasi PUG
Meski kebijakan sudah ada, Amurwani mengakui tantangan besar berasal dari belum meratanya pemahaman perspektif gender di semua sektor pembangunan. Ketidaksiapan ini menghambat integrasi pada tahap pelaksanaan dan evaluasi.
Untuk itu, ia menegaskan peran aktif para perencana di Kementerian PPN/Bappenas diperlukan untuk mengawal proses perencanaan sampai pengawasan agar program yang dibuat benar-benar mendukung kesetaraan gender.
Rekomendasi dan inisiatif terkait
Project Management Advisor World Bank, Lenny N. Rosalin, menyebut hasil pengawasan PUG harus menjadi dasar perbaikan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Ia juga menyinggung dokumen arah pembangunan yang telah memasukkan perspektif gender.
“Salah satu upaya yang dikembangkan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan perempuan adalah melalui Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) 2025–2045. Pekerjaan perawatan yang selama ini banyak dilakukan secara tidak berbayar oleh perempuan perlu mendapatkan pengakuan karena memiliki nilai ekonomi,”
Penguatan pengawasan PUG diharapkan mempercepat implementasi kebijakan responsif gender, memperbaiki penandaan anggaran, dan memperkuat tata kelola perencanaan. Langkah berkelanjutan itu diperlukan agar hasil pembangunan lebih adil dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...
Ibas: Kemerdekaan Harus Disyukuri dan Dijaga Bersama
Ibas mengajak masyarakat mensyukuri dan menjaga kemerdekaan serta mewakili keluarga SBY saat Presiden ke-6 m...
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Penanganan Gempa NTT
Pemerintah menilai penanganan gempa NTT masih bisa dikelola sendiri sehingga belum membuka bantuan asing; id...
Lima Bandara di NTT Terdampak Gempa, Operasional Tetap Jalan
Kemenhub menyebut lima bandara di NTT terdampak gempa namun operasional tetap berjalan; inspeksi dan skema G...
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...