Nasional

KLH Bidik 6 Perusahaan Pencemar, Mayoritas di Tangerang

Bagikan:
Penyegelan pabrik dan dampak pencemaran di kawasan industri Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyelidiki enam perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan multidimensi, mayoritas berlokasi di Kabupaten Tangerang. Penyidikan berlangsung hingga Sabtu, 20 Juni 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap industri yang menimbulkan polusi udara, air, dan tanah.

Enam perusahaan dalam penyelidikan

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan ada enam perusahaan yang kini diperiksa secara lidik dan sidik. Sebagian besar perusahaan berada di wilayah Tangerang karena konsentrasi industri yang tinggi.

"Yang pasti sekarang tuh ada enam yang sedang dilidik maupun sidik. Begitupun juga yang ditindak secara sengketa lingkungan hidup," ujar Rizal di Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.

Rizal menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pencemar sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ada puluhan kasus yang berujung pada proses pidana, meski jumlah pastinya tidak diungkapkan.

Kasus PT Beringin Petroleum Energi disegel

Sebelumnya KLH menyegel PT Beringin Petroleum Energi (PT BPE) di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu dituduh mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan proses sederhana yang menimbulkan pencemaran selama bertahun-tahun.

"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE," ujar Rizal.

Rizal menjelaskan kegiatan di pabrik meliputi penampungan oli bekas dari berbagai usaha lalu diolah di reaktor sederhana. Proses ini diduga menghasilkan limbah dan emisi yang tidak dikendalikan.

Dampak: udara, air, dan lahan tercemar

Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga bentuk pencemaran utama. Pertama, emisi udara akibat dua cerobong yang beroperasi tanpa perangkat pengendali polusi. Kedua, pencemaran air karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut tidak berfungsi sehingga limbah mengalir ke rawa-rawa sekitar.

"Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut, ya. Kemudian begitupun lahan, ya, lahan di sini karena pencemarannya sudah jelas bahwa ini menghasilkan FABA, kemudian juga SBE, ya, kita lihat tadi tanah di sini begitu hitam, ya, tidak dikelola," ujar Rizal.

Ketiga, kontaminasi lahan terlihat dari warna tanah yang menghitam dan penumpukan sisa bahan bakar hasil olahan, yang menandakan manajemen limbah tidak memadai.

Langkah penegakan dan prospek ke depan

KLH menegaskan tindakan penyegelan dan penyidikan dilakukan untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan serta menegakkan sanksi hukum. Rizal menyatakan penertiban perlu dilakukan secara intensif, terutama di Provinsi Banten yang memiliki banyak pabrik dan industri.

Ke depan, KLH kemungkinan akan memperluas pemeriksaan dan melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait