KLH Bidik 6 Perusahaan Pencemar, Mayoritas di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyelidiki enam perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan multidimensi, mayoritas berlokasi di Kabupaten Tangerang. Penyidikan berlangsung hingga Sabtu, 20 Juni 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap industri yang menimbulkan polusi udara, air, dan tanah.
Enam perusahaan dalam penyelidikan
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan ada enam perusahaan yang kini diperiksa secara lidik dan sidik. Sebagian besar perusahaan berada di wilayah Tangerang karena konsentrasi industri yang tinggi.
"Yang pasti sekarang tuh ada enam yang sedang dilidik maupun sidik. Begitupun juga yang ditindak secara sengketa lingkungan hidup," ujar Rizal di Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.
Rizal menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pencemar sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ada puluhan kasus yang berujung pada proses pidana, meski jumlah pastinya tidak diungkapkan.
Kasus PT Beringin Petroleum Energi disegel
Sebelumnya KLH menyegel PT Beringin Petroleum Energi (PT BPE) di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu dituduh mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan proses sederhana yang menimbulkan pencemaran selama bertahun-tahun.
"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE," ujar Rizal.
Rizal menjelaskan kegiatan di pabrik meliputi penampungan oli bekas dari berbagai usaha lalu diolah di reaktor sederhana. Proses ini diduga menghasilkan limbah dan emisi yang tidak dikendalikan.
Dampak: udara, air, dan lahan tercemar
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga bentuk pencemaran utama. Pertama, emisi udara akibat dua cerobong yang beroperasi tanpa perangkat pengendali polusi. Kedua, pencemaran air karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut tidak berfungsi sehingga limbah mengalir ke rawa-rawa sekitar.
"Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut, ya. Kemudian begitupun lahan, ya, lahan di sini karena pencemarannya sudah jelas bahwa ini menghasilkan FABA, kemudian juga SBE, ya, kita lihat tadi tanah di sini begitu hitam, ya, tidak dikelola," ujar Rizal.
Ketiga, kontaminasi lahan terlihat dari warna tanah yang menghitam dan penumpukan sisa bahan bakar hasil olahan, yang menandakan manajemen limbah tidak memadai.
Langkah penegakan dan prospek ke depan
KLH menegaskan tindakan penyegelan dan penyidikan dilakukan untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan serta menegakkan sanksi hukum. Rizal menyatakan penertiban perlu dilakukan secara intensif, terutama di Provinsi Banten yang memiliki banyak pabrik dan industri.
Ke depan, KLH kemungkinan akan memperluas pemeriksaan dan melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...
Basarnas Evakuasi 3 Korban Gempa M7,7 di Manggarai Timur
Basarnas mengevakuasi tiga korban gempa M7,7 di Manggarai Timur pada 18 Agustus 2026; semua korban dirujuk k...
Menpora Maknai HUT ke-81 RI: Keberanian Kibarkan Merah Putih
Menpora Erick Thohir memaknai HUT ke-81 RI sebagai keberanian mengibarkan Merah Putih di panggung internasio...
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...