KLH Bidik 6 Perusahaan Pencemar, Mayoritas di Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang menyelidiki enam perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan multidimensi, mayoritas berlokasi di Kabupaten Tangerang. Penyidikan berlangsung hingga Sabtu, 20 Juni 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap industri yang menimbulkan polusi udara, air, dan tanah.
Enam perusahaan dalam penyelidikan
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan ada enam perusahaan yang kini diperiksa secara lidik dan sidik. Sebagian besar perusahaan berada di wilayah Tangerang karena konsentrasi industri yang tinggi.
"Yang pasti sekarang tuh ada enam yang sedang dilidik maupun sidik. Begitupun juga yang ditindak secara sengketa lingkungan hidup," ujar Rizal di Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.
Rizal menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pencemar sudah berlangsung sejak tahun lalu. Ada puluhan kasus yang berujung pada proses pidana, meski jumlah pastinya tidak diungkapkan.
Kasus PT Beringin Petroleum Energi disegel
Sebelumnya KLH menyegel PT Beringin Petroleum Energi (PT BPE) di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu dituduh mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan proses sederhana yang menimbulkan pencemaran selama bertahun-tahun.
"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE," ujar Rizal.
Rizal menjelaskan kegiatan di pabrik meliputi penampungan oli bekas dari berbagai usaha lalu diolah di reaktor sederhana. Proses ini diduga menghasilkan limbah dan emisi yang tidak dikendalikan.
Dampak: udara, air, dan lahan tercemar
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga bentuk pencemaran utama. Pertama, emisi udara akibat dua cerobong yang beroperasi tanpa perangkat pengendali polusi. Kedua, pencemaran air karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut tidak berfungsi sehingga limbah mengalir ke rawa-rawa sekitar.
"Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut, ya. Kemudian begitupun lahan, ya, lahan di sini karena pencemarannya sudah jelas bahwa ini menghasilkan FABA, kemudian juga SBE, ya, kita lihat tadi tanah di sini begitu hitam, ya, tidak dikelola," ujar Rizal.
Ketiga, kontaminasi lahan terlihat dari warna tanah yang menghitam dan penumpukan sisa bahan bakar hasil olahan, yang menandakan manajemen limbah tidak memadai.
Langkah penegakan dan prospek ke depan
KLH menegaskan tindakan penyegelan dan penyidikan dilakukan untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan serta menegakkan sanksi hukum. Rizal menyatakan penertiban perlu dilakukan secara intensif, terutama di Provinsi Banten yang memiliki banyak pabrik dan industri.
Ke depan, KLH kemungkinan akan memperluas pemeriksaan dan melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cegah Hoaks, Alfarisi: Perkuat Literasi Digital dan Regulasi
Alfarisi minta penguatan literasi digital dan regulasi media sosial guna cegah hoaks, disampaikan usai pelun...
Wapres Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan Perkuat Papua Barat
Wapres Gibran menanam bibit kakao unggulan di Manokwari Selatan sebagai bagian program rehabilitasi 2.000 ha...
AHY Nobar 'Kuda Biru Project' Dorong Industri Kreatif dan Kemanusiaan
AHY menonton 'Kuda Biru Project' di Plaza Senayan (20 Juni 2026) dan mendorong pengembangan industri kreatif...
Yunianti Raih IKALUIN Award 2026 untuk Perlindungan Perempuan
Yunianti Chuzaifah menerima IKALUIN Award 2026 untuk kategori perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan s...
KLH Dorong Water Sharing untuk Cegah Karhutla di Riau
KLH dorong konsep water sharing di Riau untuk menjaga kelembapan gambut dan mencegah karhutla lewat kolabora...
Alfarisi Kupas Riset Buku 'Komunikasi Politik dalam Kendali Algoritma'
Alfarisi menjelaskan riset buku tentang algoritma dan komunikasi politik dimulai jelang Pilpres 2024, penuli...