Mensesneg: Pengangkatan Jampidsus Kuntadi Sedang Diproses
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah sedang memproses pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, saat menjelaskan tahapan administrasi yang masih berjalan.
Pengusulan resmi dan waktu pengusulan
Nama Kuntadi diusulkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi yang dikirimkan pada 14 Juli 2026. Usulan itu menjadi dasar awal proses internal pemerintah sebelum penetapan pejabat definitif.
Proses administrasi dan mekanisme penilaian
Prasetyo menegaskan seluruh proses pengangkatan mengikuti mekanisme yang berlaku. Salah satu tahapan penting adalah pembahasan melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang memeriksa persyaratan dan kelengkapan administratif.
"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,"
Ia menambahkan bahwa setelah seluruh tahapan administrasi rampung, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penetapan Kuntadi. "Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya. Kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujar Prasetyo.
Langkah-langkah yang ditempuh
Secara garis besar, proses pengisian jabatan Jampidsus melibatkan beberapa langkah resmi:
- Pengusulan nama oleh Jaksa Agung kepada Presiden;
- Proses administrasi internal dan verifikasi kelengkapan;
- Pembahasan oleh Tim Penilai Akhir (TPA);
- Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan definitif.
Dampak dan harapan
Pemerintah menyatakan pengisian jabatan Jampidsus diupayakan cepat agar tugas penegakan hukum tetap berjalan optimal. Dengan selesainya administrasi dan keluarnya Keppres, posisi Jampidsus diharapkan tidak lagi kosong dalam waktu dekat.
Pengumuman resmi mengenai penetapan Kuntadi akan disampaikan setelah semua tahapan administrasi dan penilaian selesai. Masyarakat menunggu keluarnya keputusan itu sebagai penentu kelanjutan struktur kepemimpinan di Kejaksaan Agung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...