Lokal

Binjai Segel 3 Ruko Aset Pemkot di Jalan Jamin Ginting

Bagikan:
Petugas menyegel ruko aset Pemkot Binjai di Jalan Jamin Ginting saat penertiban

Binjai — Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban, pengosongan, dan penyegelan terhadap tiga unit ruko aset Pemkot di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Rabu (8/7). Tindakan ini diambil karena penyewa tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa setelah upaya persuasif dan mediasi enam kali gagal.

Alasan penertiban dan dasar hukum

Pemerintah Kota menyatakan penertiban dilakukan sesuai aturan daerah. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, menjelaskan prosedur diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak serta retribusi daerah.

"Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan penyegelan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,"

Proses mediasi dan langkah administrasi

Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, menyatakan penertiban bukan langkah mendadak. Sejak 2024, BPKPD melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh penyewa. Pada 2025, mediasi digelar enam kali bersama Kejaksaan Negeri Binjai namun tidak membuahkan penyelesaian.

"Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku,"

Pelaksanaan dan pendekatan

Pihak pemerintah menegaskan tindakan dijalankan sesuai standar operasional prosedur dan arahan Wali Kota Binjai, dengan pendekatan humanis. Pelaksanaan sempat ditunda untuk menghormati Hari Raya Idulfitri dan Iduladha sebagai bentuk itikad baik.

"Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset milik pemerintah," tegas Umrizal.

Pihak yang hadir

Penertiban dihadiri oleh perwakilan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Hadir di lokasi antara lain:

  • Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Jani Marudut Sianturi
  • Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Luber Simamora
  • Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Binjai, Sonya Evalin Br. Silalahi
  • Perwakilan Dinas PKP, Lurah Rambung Barat, jajaran BPKPD, serta personel Satpol PP

Dampak dan langkah selanjutnya

Penyegelan tiga unit ruko bertujuan melindungi aset daerah dan menegakkan peraturan. Pemerintah membuka ruang komunikasi bagi pihak yang belum memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan, sebelum langkah hukum lanjutan diambil.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait