Binjai Segel 3 Ruko Aset Pemkot di Jalan Jamin Ginting
Binjai — Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban, pengosongan, dan penyegelan terhadap tiga unit ruko aset Pemkot di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Rabu (8/7). Tindakan ini diambil karena penyewa tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa setelah upaya persuasif dan mediasi enam kali gagal.
Alasan penertiban dan dasar hukum
Pemerintah Kota menyatakan penertiban dilakukan sesuai aturan daerah. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, menjelaskan prosedur diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak serta retribusi daerah.
"Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang dilakukan penyegelan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,"
Proses mediasi dan langkah administrasi
Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, menyatakan penertiban bukan langkah mendadak. Sejak 2024, BPKPD melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh penyewa. Pada 2025, mediasi digelar enam kali bersama Kejaksaan Negeri Binjai namun tidak membuahkan penyelesaian.
"Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih terdapat tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa, sehingga Pemerintah Kota Binjai harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur yang berlaku,"
Pelaksanaan dan pendekatan
Pihak pemerintah menegaskan tindakan dijalankan sesuai standar operasional prosedur dan arahan Wali Kota Binjai, dengan pendekatan humanis. Pelaksanaan sempat ditunda untuk menghormati Hari Raya Idulfitri dan Iduladha sebagai bentuk itikad baik.
"Kami telah memberikan kesempatan dan ruang komunikasi yang cukup panjang. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penindakan harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset milik pemerintah," tegas Umrizal.
Pihak yang hadir
Penertiban dihadiri oleh perwakilan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Hadir di lokasi antara lain:
- Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Jani Marudut Sianturi
- Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Luber Simamora
- Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Binjai, Sonya Evalin Br. Silalahi
- Perwakilan Dinas PKP, Lurah Rambung Barat, jajaran BPKPD, serta personel Satpol PP
Dampak dan langkah selanjutnya
Penyegelan tiga unit ruko bertujuan melindungi aset daerah dan menegakkan peraturan. Pemerintah membuka ruang komunikasi bagi pihak yang belum memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan, sebelum langkah hukum lanjutan diambil.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPR Dukung PRSU 50 Masuk Kalender Event Nasional
Komisi VII DPR RI mendukung PRSU ke-50 agar masuk kalender event nasional untuk memperkuat promosi budaya, p...
DLH Padanglawas Ubah Sampah Jadi Batako dan Pupuk
DLH Padanglawas menggunakan mesin pengolahan sampah di TPST Nagargar untuk menghasilkan batako dan pupuk dar...
Telkomsel Umumkan 6 Pemenang Beasiswa TEY, Lolos ke Perguruan Negeri
Telkomsel mengumumkan enam pemenang beasiswa TEY pada 9 Juli 2026; program mendukung siswa SMA berprestasi m...
Medan Terapkan QRESTO untuk Digitalisasi Pajak Restoran
Pemko Medan luncurkan QRESTO untuk memisahkan pajak otomatis pada tiap transaksi restoran, tingkatkan transp...
Imigrasi Tetapkan Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk Cegah TPPO
Imigrasi Lhokseumawe menetapkan Gampong Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk memperkuat pengawasan dan...
Angin Kencang Rusak Toko dan Rumah di Samudera, Aceh Utara
Angin kencang 8 Juli merusak atap beberapa toko dan rumah di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera; tida...