Korlantas Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Wewenang Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan pada 16 Juni 2026 bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewenangan eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan diberikan di Jakarta untuk mencegah pemalsuan dan penerbitan dokumen oleh pihak tidak berwenang. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi menyesatkan terkait layanan SIM.
Penegasan Kewenangan
Brigjen Pol Wibowo mengatakan lembaga lain tidak berhak menerbitkan SIM. Langkah ini diambil untuk melindungi legitimasi dokumen dan keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa SIM lebih dari sekadar kartu identitas pengemudi.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dasar Hukum
Penerbitan SIM menurut Wibowo diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merujuk khusus pada Pasal 87 ayat 2 yang menyatakan SIM diterbitkan oleh Polri, serta ayat 3 yang mengamanatkan penyelenggaraan sistem informasi penerbitan SIM.
Proses Penerbitan dan Keamanan
Menurut penjelasan Korlantas, penerbitan SIM melibatkan verifikasi, pengujian, dan pencatatan data yang tersistem. Semua tahapan dikelola melalui sistem informasi yang diselenggarakan Polri untuk menjaga keaslian dan integritas dokumen.
Dokumen yang diterbitkan di luar mekanisme resmi tidak dapat disamakan atau menggantikan SIM sah. Wibowo mengingatkan bahwa hanya SIM yang diterbitkan Polri yang memiliki legitimasi hukum.
Imbauan dan Penguatan Layanan
Korlantas mengimbau masyarakat hanya mengakses layanan SIM melalui mekanisme resmi untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan dokumen. Polri juga menegaskan komitmen menghadirkan layanan penerbitan SIM yang profesional serta transparan.
Penguatan layanan berbasis teknologi informasi terus dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran resmi guna menjaga hak dan keamanannya.
Berita Terkait
BSN Laporkan Serapan Anggaran 47,31% hingga Mei 2026
BSN melaporkan serapan anggaran Rp80 miliar atau 47,31% dari pagu efektif Rp169 miliar hingga 31 Mei 2026, k...
Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP lewat TOS
Kemenhub memantau 1,7 juta perjalanan bus AKAP di 115 terminal Tipe A (1 Jan–12 Jun 2026) lewat TOS; lebih d...
RI-Jerman Perkuat Kemitraan Strategis lewat Kunjungan Steinmeier
Presiden Prabowo menyambut Presiden Jerman Steinmeier di Istana Merdeka (15 Juni 2026), memperkuat kerja sam...
BPS: Harga Minyakita Turun, Namun Masih di Atas HET
BPS: Harga Minyakita turun jadi Rp16.355 per liter pada pekan kedua Juni, namun masih di atas HET Rp15.700;...
Danantara Terbitkan Obligasi Global, Permintaan Capai USD 4,6 Miliar
Danantara menarik permintaan obligasi internasional senilai USD 4,6 miliar dari 122 investor, melebihi nilai...
Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Asta Cita, Anggaran LPSK Diminta Tak Dipangkas
Rieke minta anggaran LPSK tak diperkecil seiring perluasan mandat UU Nomor 3/2026; permohonan diproyeksikan...