Nasional

Korlantas Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Wewenang Polri

Bagikan:
Petugas kepolisian memeriksa dokumen SIM di loket layanan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan pada 16 Juni 2026 bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewenangan eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan diberikan di Jakarta untuk mencegah pemalsuan dan penerbitan dokumen oleh pihak tidak berwenang. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi menyesatkan terkait layanan SIM.

Penegasan Kewenangan

Brigjen Pol Wibowo mengatakan lembaga lain tidak berhak menerbitkan SIM. Langkah ini diambil untuk melindungi legitimasi dokumen dan keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa SIM lebih dari sekadar kartu identitas pengemudi.

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Dasar Hukum

Penerbitan SIM menurut Wibowo diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merujuk khusus pada Pasal 87 ayat 2 yang menyatakan SIM diterbitkan oleh Polri, serta ayat 3 yang mengamanatkan penyelenggaraan sistem informasi penerbitan SIM.

Proses Penerbitan dan Keamanan

Menurut penjelasan Korlantas, penerbitan SIM melibatkan verifikasi, pengujian, dan pencatatan data yang tersistem. Semua tahapan dikelola melalui sistem informasi yang diselenggarakan Polri untuk menjaga keaslian dan integritas dokumen.

Dokumen yang diterbitkan di luar mekanisme resmi tidak dapat disamakan atau menggantikan SIM sah. Wibowo mengingatkan bahwa hanya SIM yang diterbitkan Polri yang memiliki legitimasi hukum.

Imbauan dan Penguatan Layanan

Korlantas mengimbau masyarakat hanya mengakses layanan SIM melalui mekanisme resmi untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan dokumen. Polri juga menegaskan komitmen menghadirkan layanan penerbitan SIM yang profesional serta transparan.

Penguatan layanan berbasis teknologi informasi terus dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran resmi guna menjaga hak dan keamanannya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait