Korlantas Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Wewenang Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan pada 16 Juni 2026 bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewenangan eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan diberikan di Jakarta untuk mencegah pemalsuan dan penerbitan dokumen oleh pihak tidak berwenang. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi menyesatkan terkait layanan SIM.
Penegasan Kewenangan
Brigjen Pol Wibowo mengatakan lembaga lain tidak berhak menerbitkan SIM. Langkah ini diambil untuk melindungi legitimasi dokumen dan keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa SIM lebih dari sekadar kartu identitas pengemudi.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dasar Hukum
Penerbitan SIM menurut Wibowo diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merujuk khusus pada Pasal 87 ayat 2 yang menyatakan SIM diterbitkan oleh Polri, serta ayat 3 yang mengamanatkan penyelenggaraan sistem informasi penerbitan SIM.
Proses Penerbitan dan Keamanan
Menurut penjelasan Korlantas, penerbitan SIM melibatkan verifikasi, pengujian, dan pencatatan data yang tersistem. Semua tahapan dikelola melalui sistem informasi yang diselenggarakan Polri untuk menjaga keaslian dan integritas dokumen.
Dokumen yang diterbitkan di luar mekanisme resmi tidak dapat disamakan atau menggantikan SIM sah. Wibowo mengingatkan bahwa hanya SIM yang diterbitkan Polri yang memiliki legitimasi hukum.
Imbauan dan Penguatan Layanan
Korlantas mengimbau masyarakat hanya mengakses layanan SIM melalui mekanisme resmi untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan dokumen. Polri juga menegaskan komitmen menghadirkan layanan penerbitan SIM yang profesional serta transparan.
Penguatan layanan berbasis teknologi informasi terus dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran resmi guna menjaga hak dan keamanannya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...