Korlantas Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Wewenang Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan pada 16 Juni 2026 bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewenangan eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan diberikan di Jakarta untuk mencegah pemalsuan dan penerbitan dokumen oleh pihak tidak berwenang. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi menyesatkan terkait layanan SIM.
Penegasan Kewenangan
Brigjen Pol Wibowo mengatakan lembaga lain tidak berhak menerbitkan SIM. Langkah ini diambil untuk melindungi legitimasi dokumen dan keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa SIM lebih dari sekadar kartu identitas pengemudi.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dasar Hukum
Penerbitan SIM menurut Wibowo diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia merujuk khusus pada Pasal 87 ayat 2 yang menyatakan SIM diterbitkan oleh Polri, serta ayat 3 yang mengamanatkan penyelenggaraan sistem informasi penerbitan SIM.
Proses Penerbitan dan Keamanan
Menurut penjelasan Korlantas, penerbitan SIM melibatkan verifikasi, pengujian, dan pencatatan data yang tersistem. Semua tahapan dikelola melalui sistem informasi yang diselenggarakan Polri untuk menjaga keaslian dan integritas dokumen.
Dokumen yang diterbitkan di luar mekanisme resmi tidak dapat disamakan atau menggantikan SIM sah. Wibowo mengingatkan bahwa hanya SIM yang diterbitkan Polri yang memiliki legitimasi hukum.
Imbauan dan Penguatan Layanan
Korlantas mengimbau masyarakat hanya mengakses layanan SIM melalui mekanisme resmi untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan dokumen. Polri juga menegaskan komitmen menghadirkan layanan penerbitan SIM yang profesional serta transparan.
Penguatan layanan berbasis teknologi informasi terus dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diharapkan memanfaatkan saluran resmi guna menjaga hak dan keamanannya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...