Pencuri Motor yang Menjarah Ojol Disabilitas Ditembak di Medan
Medan — Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah yang bersangkutan melakukan perlawanan saat diamankan. Pelaku, M. Arif Matondang (30) dari Tebingtinggi, diketahui sudah melakukan aksi pencurian motor hingga 42 kali di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan dan tindakan tegas
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, menyatakan tindakan penembakan dilakukan secara terukur ketika pelaku melawan saat penyergapan. Polisi menembak kedua kaki pelaku untuk melumpuhkan agar tidak melarikan diri.
"Terhadap pelaku Arif Matondang diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melawan saat penyergapan,"
— Iptu Bimo Setiadi
Modus operandi pelaku
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku beraksi dengan berpura-pura menolong korban setelah kejadian kecelakaan ringkas. Modus ini membuat korban lengah sehingga pelaku mengambil sepeda motor yang menjadi sumber penghasilan korban.
"Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menolong korban,"
— Iptu Bimo Setiadi
Kronologi kejadian
Peristiwa awal terjadi pada Minggu, 5 Juli, di Jalan Jamin Ginting. Seorang pengemudi ojol penyandang disabilitas berinisial RA mengalami tabrak lari. Warga yang melihat kejadian membantu korban dan membawanya ke rumah sakit.
Saat itulah, menurut keterangan polisi, seorang pria datang dan berpura-pura memberi pertolongan. Namun pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban yang menjadi alat mata pencaharian.
Rekaman CCTV dan viral di media sosial
Aksi pelaku terekam kamera pengawas di sekitar lokasi dan kemudian viral di media sosial. Rekaman ini membantu penyelidikan dan mempercepat identifikasi serta penangkapan tersangka oleh tim Resmob.
Dampak dan langkah penyidikan
Polisi menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus lain yang sejenis. Bukti dari lokasi, rekaman CCTV, dan pengakuan pelaku menjadi bagian proses penyidikan untuk menjerat tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti modus penipuan yang memanfaatkan situasi korban kecelakaan serta pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap orang yang menawarkan bantuan mendadak di lokasi kejadian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Minta Aparat Tak Beri Toleransi atas Penyiksaan Anak di Medan
Bocah 10 tahun di Medan mengalami penyiksaan berat; anggota DPR Ahmad Doli mendesak aparat menyelesaikan per...
PT JSS Serahkan 6 Hektare untuk Fasilitas Umum di Sukarame Baru
PT JSS berencana menyerahkan 6 hektare lahan di Sukarame Baru untuk fasilitas umum; proses akan melibatkan p...
Polrestabes Medan Tangkap WN Malaysia Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap WN Malaysia dan kekasihnya, menyita 29 bungkus vape getar yang dibawa dari Malay...
Sergai Rehabilitasi Jalan Simpang Melati sepanjang 4.000 meter
Wabup Sergai tinjau rehabilitasi Jalan Simpang Melati di Perbaungan; proyek hotmix 4.000 m perkuat konektivi...
UKM Tapak Suci UIN Ar-Raniry Sabet 3 Medali di Sumut Open
UKM Tapak Suci UIN Ar-Raniry pulang dengan 1 emas, 1 perak, dan 1 perunggu dari Sumut Open Pencak Silat 20–2...
PKS DPRD Medan Desak Pemko Stabilkan Harga dan Pasokan Pokok
Fraksi PKS DPRD Medan mendesak Pemko Medan mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga dan memastikan...