Lokal

PT JSS Serahkan 6 Hektare untuk Fasilitas Umum di Sukarame Baru

Bagikan:
Lahan seluas 6 hektare yang akan diserahkan PT JSS kepada masyarakat Sukarame Baru

AEK KANOPAN — PT J. Surya Sakti (PT JSS) berencana menyerahkan lahan seluas 6 hektare (60.000 m²) kepada masyarakat Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Rencana ini disampaikan melalui surat Nomor 48/DU/TGP/PTJSS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Direktur Utama PT JSS, Salomo T. R. Pardede. Penyerahan dimaksudkan untuk kepentingan fasilitas umum, sementara kasus penggarapan lahan yang melibatkan beberapa pihak masih dalam proses hukum di Polres Labuhanbatu.

Isi surat dan dasar keputusan

Dalam surat perusahaan disebutkan bahwa langkah penyerahan merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap kepentingan masyarakat setempat. Dokumen itu juga menyebutkan hasil RUPS Luar Biasa PT J. Surya Sakti pada 15 Agustus 2026 serta surat permohonan dari perwakilan Kelompok Tani Harapan Maju tanggal 7 Agustus 2026 sebagai dasar rencana.

Status hukum dan laporan penggarapan lahan

Penggarapan lahan oleh sejumlah kelompok dilaporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/843/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATATU/POLDA SUMATERA UTARA. Proses penyelidikan tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/909/VI/Res.1.2./2026/Reskrim tanggal 10 Juni 2026.

Perusahaan menyatakan bahwa pemberian lahan bukanlah hak mutlak bagi penggarap yang saat ini masih berstatus perkara hukum.

Reaksi perusahaan dan kepolisian

"Lahan itu untuk kepentingan fasilitas umum, melainkan bukan mutlak untuk penggarap yang saat ini kita ketahui masih berproses hukum di Polres Labuhanbatu. Surat juga sudah diterima pihak Polres Labuhanbatu,"

pernyataan itu disampaikan oleh seorang perwakilan PT JSS melalui pesan singkat.

Kanit Tindak Pidana Khusus Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman, SH, M.Psi., membenarkan penerimaan surat tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memanggil kembali para terlapor dan pelapor untuk proses mediasi.

"Ya, surat telah kami terima dari PT. J Surya Sakti yang berisikan bahwa berencana menyerahkan lahan seluas 6 hektare kepada masyarakat Desa Sukarame Baru. Langkah selanjutnya akan kami undang kembali terlapor dan pelapor untuk mediasi kembali,"

Rencana pemanfaatan lahan

PT JSS menyebutkan lahan akan diperuntukkan sebagai fasilitas umum. Rencana pemanfaatan yang disebut dalam surat meliputi:

  • Pembangunan rumah ibadah
  • Lapangan sepak bola
  • Tempat pemakaman umum
  • Pembangunan balai desa
  • Fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan warga

Proses penyerahan dan keterlibatan masyarakat

Perusahaan menyatakan proses penyerahan akan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat umum agar aspirasi warga terwakili. Keputusan akhir pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Implikasi bagi Desa Sukarame Baru

Jika terealisasi, penyerahan 6 hektare ini memberi ruang bagi pengembangan fasilitas sosial dan infrastruktur desa. Langkah selanjutnya bergantung pada proses mediasi antara pihak terkait dan penyelesaian aspek hukum yang masih berjalan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait