Polrestabes Medan Tangkap WN Malaysia Pengedar Vape Getar
Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap seorang Warga Negara Malaysia berinisial FCB (22) bersama kekasihnya N (35) di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (19/8). Mereka diduga memasok dan mengedarkan narkotika berbentuk vape getar yang berasal dari Malaysia. Petugas menyita total 29 bungkus vape narkoba dan uang pecahan Ringgit yang diduga hasil penjualan.
Penangkapan berawal dari informasi warga
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, mengatakan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran vape narkoba. Personel lalu melakukan observasi sebelum mencegah kendaraan yang ditumpangi pelaku.
Polisi menemukan kedua pelaku sedang berada di dalam mobil saat digerebek. Dari tas ransel yang dibawa, petugas menyita 24 bungkus vape narkoba.
"Saat ditangkap kedua pelaku sedang berada di dalam mobil. Kemudian ditemukan sebanyak 24 bungkus vape narkoba yang disimpan dalam tas ransel," kata AKBP Rafli Nugraha.
Pengembangan di rumah kos dan bukti tambahan
Setelah penangkapan awal, tim melakukan pengembangan ke rumah kos tempat keduanya tinggal di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi ini petugas menemukan barang bukti tambahan dan uang tunai Ringgit Malaysia.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos, ditemukan 5 bungkus vape getar serta uang pecahan Ringgit yang diduga hasil penjualan. Sehingga total barang bukti yang disita mencapai 29 bungkus.
"Dari hasil pengembangan itu ditemukan 5 bungkus vape getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 bungkus narkoba jenis vape getar yang disita," ujar Rafli.
Koordinasi lintas negara dan pengejaran bos
AKBP Rafli menyatakan peredaran vape narkoba ini sudah berlangsung beberapa kali. Polrestabes Medan kini menggalakkan kerja sama internasional untuk menindak jaringan yang lebih luas.
Polisi sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Malaysia untuk mengejar pemimpin jaringan yang diketahui berada di negara tersebut. Penyidik juga akan memproses berkas perkara untuk menetapkan status hukum para tersangka.
"Peredaran narkoba ini telah beberapa dilakukan pelaku. Saat ini Polrestabes Medan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk meringkus bos dari FCB tersebut," kata Rafli.
Kasus ini menyorot modus baru penyelundupan narkoba yang memanfaatkan produk elektronik seperti vape. Penanganan lebih lanjut akan menentukan rute distribusi dan kaitannya dengan jaringan lintas negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...