PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite
Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jerigen di SPBU Simpang Pos Medan. Penetapan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 11 Juni 2026, di Ruang Sidang Utama PN Medan.
Siapa yang ditangguhkan dan alasan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Aziz disebut sebagai buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berperan sebagai pembeli.
Isi penetapan dan syarat penangguhan
Dalam pembacaan penetapan, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menangguhkan penahanan kedua terdakwa sejak 11 Juni 2026. Namun penangguhan itu diberikan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,”
“Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan, terdakwa tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,”
Hakim juga menetapkan ketentuan lain yang wajib dipatuhi terdakwa, antara lain:
- tidak melarikan diri;
- tidak mengulangi perbuatan;
- tidak menghilangkan barang bukti.
Proses administrasi setelah putusan
Setelah penetapan dibacakan, tim penasihat hukum bersama jaksa penuntut umum menuju Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Mereka melakukan proses administrasi untuk pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan sesuai penangguhan.
Langkah selanjutnya
Dengan penangguhan penahanan, kedua terdakwa tetap wajib mengikuti proses persidangan dan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan hakim. Bila syarat dilanggar, penangguhan dapat dibatalkan dan penahanan dilanjutkan oleh pihak berwenang.
Perkembangan kasus dan jadwal sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum kedua terdakwa.
Berita Terkait
Atlet Sumut M. Raihan Resmi Lolos Asian Games Nagoya 2026
M. Raihan dari Sumut resmi lolos kualifikasi Taekwondo untuk Asian Games Nagoya 2026 setelah PBTI menerima s...
Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak 2026, Sediakan 936 Hadiah
Bapenda Sumut mengundi 936 hadiah pada Gebyar Pajak 2026 sebagai apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermot...
Muhasabah Jelang Tahun Baru 1448 Hijriyah, Akademisi Ingatkan Iman
Akademisi UIN ajak umat melakukan muhasabah sebelum memasuki 1448 Hijriyah untuk menilai iman, hijrah, dan p...
Sumut Buka Pekan Inovasi dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026
Sumut membuka Pekan Inovasi dan mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 pada 11 Juni untuk menyediakan data mutakhi...
Warga Padangsidimpuan Terapkan Sanksi Sosial 5 Tahun bagi Pengedar Narkoba
Warga Lingkungan V Hutaimbaru sepakat usir dan boikot pelaku narkoba 5 tahun serta kenakan denda bagi pelaku...
303 Desa dan 1 Kelurahan di Padanglawas Bentuk Posbakum
Sebanyak 303 desa dan 1 kelurahan di Padanglawas resmi membentuk Posbakum untuk memperluas layanan bantuan h...