PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite
Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jerigen di SPBU Simpang Pos Medan. Penetapan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 11 Juni 2026, di Ruang Sidang Utama PN Medan.
Siapa yang ditangguhkan dan alasan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Aziz disebut sebagai buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berperan sebagai pembeli.
Isi penetapan dan syarat penangguhan
Dalam pembacaan penetapan, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menangguhkan penahanan kedua terdakwa sejak 11 Juni 2026. Namun penangguhan itu diberikan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,”
“Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan, terdakwa tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,”
Hakim juga menetapkan ketentuan lain yang wajib dipatuhi terdakwa, antara lain:
- tidak melarikan diri;
- tidak mengulangi perbuatan;
- tidak menghilangkan barang bukti.
Proses administrasi setelah putusan
Setelah penetapan dibacakan, tim penasihat hukum bersama jaksa penuntut umum menuju Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Mereka melakukan proses administrasi untuk pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan sesuai penangguhan.
Langkah selanjutnya
Dengan penangguhan penahanan, kedua terdakwa tetap wajib mengikuti proses persidangan dan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan hakim. Bila syarat dilanggar, penangguhan dapat dibatalkan dan penahanan dilanjutkan oleh pihak berwenang.
Perkembangan kasus dan jadwal sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum kedua terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...