PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite
Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jerigen di SPBU Simpang Pos Medan. Penetapan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 11 Juni 2026, di Ruang Sidang Utama PN Medan.
Siapa yang ditangguhkan dan alasan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Aziz disebut sebagai buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berperan sebagai pembeli.
Isi penetapan dan syarat penangguhan
Dalam pembacaan penetapan, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menangguhkan penahanan kedua terdakwa sejak 11 Juni 2026. Namun penangguhan itu diberikan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,”
“Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan, terdakwa tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,”
Hakim juga menetapkan ketentuan lain yang wajib dipatuhi terdakwa, antara lain:
- tidak melarikan diri;
- tidak mengulangi perbuatan;
- tidak menghilangkan barang bukti.
Proses administrasi setelah putusan
Setelah penetapan dibacakan, tim penasihat hukum bersama jaksa penuntut umum menuju Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Mereka melakukan proses administrasi untuk pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan sesuai penangguhan.
Langkah selanjutnya
Dengan penangguhan penahanan, kedua terdakwa tetap wajib mengikuti proses persidangan dan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan hakim. Bila syarat dilanggar, penangguhan dapat dibatalkan dan penahanan dilanjutkan oleh pihak berwenang.
Perkembangan kasus dan jadwal sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum kedua terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Sumut: Pertanian Harus Jadi Fokus Pembangunan
Anggota DPRD Sumut minta pertanian jadi prioritas, tekan pemerataan alsintan, irigasi, dan evaluasi penyuluh...
Sekda BEM Nusantara Sumut: Verifikasi Informasi Sebelum Tuduhan
Sekda BEM Nusantara Sumut minta organisasi mahasiswa verifikasi informasi sebelum menyebar tuduhan terkait S...
Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Kejari Humbahas menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II (LN) tersangka korupsi APBDes 2024–2025 dengan kerugian...
Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer untuk Kawasan Transmigrasi
Disnakertrans Aceh Besar menggelar pelatihan komputer kompetensi hingga 25 Agustus 2026 untuk 32 peserta di...
Warga Pertanyakan IPAL Dapur SPPG II di Labuhanbatu
Warga Sioldengan minta DLH periksa IPAL Dapur SPPG II di Labuhanbatu setelah mencium bau limbah; pengelola s...
Tarmizi Age Mendesak Pemerintah Tuntaskan Implementasi MoU Helsinki
Tarmizi Age mendesak pemerintah pusat dan Aceh menuntaskan implementasi MoU Helsinki pasca aksi 15 Agustus 2...