Lokal

PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite

Bagikan:
Sidang penetapan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus pertalite di PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jerigen di SPBU Simpang Pos Medan. Penetapan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 11 Juni 2026, di Ruang Sidang Utama PN Medan.

Siapa yang ditangguhkan dan alasan pengadilan

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Aziz disebut sebagai buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berperan sebagai pembeli.

Isi penetapan dan syarat penangguhan

Dalam pembacaan penetapan, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menangguhkan penahanan kedua terdakwa sejak 11 Juni 2026. Namun penangguhan itu diberikan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,”

“Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan, terdakwa tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,”

Hakim juga menetapkan ketentuan lain yang wajib dipatuhi terdakwa, antara lain:

  • tidak melarikan diri;
  • tidak mengulangi perbuatan;
  • tidak menghilangkan barang bukti.

Proses administrasi setelah putusan

Setelah penetapan dibacakan, tim penasihat hukum bersama jaksa penuntut umum menuju Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Mereka melakukan proses administrasi untuk pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan sesuai penangguhan.

Langkah selanjutnya

Dengan penangguhan penahanan, kedua terdakwa tetap wajib mengikuti proses persidangan dan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan hakim. Bila syarat dilanggar, penangguhan dapat dibatalkan dan penahanan dilanjutkan oleh pihak berwenang.

Perkembangan kasus dan jadwal sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum kedua terdakwa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait