Tarmizi Age Mendesak Pemerintah Tuntaskan Implementasi MoU Helsinki
BANDA ACEH — Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh segera menuntaskan implementasi seluruh butir MoU Helsinki. Desakan itu disampaikan menanggapi aksi massa pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Tarmizi menilai aksi merupakan luapan aspirasi masyarakat terhadap persoalan yang belum tuntas.
Desakan penyelesaian MoU Helsinki
Tarmizi Age menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus cepat menyelesaikan setiap persoalan yang tercantum dalam perjanjian damai. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (18/8) sebagai respons atas aksi massa beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, jika poin-poin implementasi dibiarkan, potensi kekecewaan di kalangan masyarakat bisa menjadi pemicu protes yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa "setiap pergolakan besar biasanya dimulai dari masalah kecil yang tidak terselesaikan dengan baik."
Simbol dan kekhususan Aceh
Tarmizi menyoroti khusus Pasal 1.1.5 dalam MoU Helsinki yang memberi Aceh hak menggunakan simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne sebagai ekspresi kekhususan Aceh. Ketentuan itu tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
"Dalam MoU Helsinki jelas tertulis mengenai hak Aceh terhadap simbol wilayah. Namun, setelah 21 tahun perdamaian, persoalan implementasi terhadap ketentuan tersebut masih belum tuntas. Begitu juga dengan sejumlah pasal lainnya," ujar Tarmizi.
Menjaga perdamaian: seruan dan risiko
Tarmizi menekankan perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh masyarakat Aceh. Ia meminta seluruh pihak menempatkan implementasi perjanjian sebagai prioritas agar kesepakatan tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
Ia juga mengimbau agar tidak lagi ada kekerasan di Aceh. Seruannya jelas: agar semua pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Aceh, menjalankan amanat perjanjian perdamaian dengan keikhlasan.
"Kita tidak mau lagi ada darah yang mengalir di Aceh. Sudah cukup. Marilah perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, diimplementasikan di Aceh dengan keikhlasan semua pihak," kata Tarmizi Age.
Implikasi dan langkah ke depan
Desakan ini membuka kembali pembahasan soal implementasi pasal-pasal MoU yang belum tuntas. Jika pemerintah merespons dengan langkah konkrit, risiko eskalasi protes dapat diperkecil. Sebaliknya, penundaan penyelesaian berpotensi memperbesar ketidakpuasan publik.
Dengan demikian, implementasi menyeluruh atas butir perjanjian menjadi kunci mempertahankan perdamaian jangka panjang di Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...
Tokoh Subulussalam Sepakat Hidupkan Kembali OGLS Rundeng
Tokoh Subulussalam, Wali Kota, dan mantan pejabat sepakat menghidupkan kembali OGLS Rundeng untuk melestarik...
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 120 Rumah di Medan Johor
Hujan deras dan angin kencang pada 18/8 merusak 120 rumah di Medan Johor; polisi turun tangan dan dirikan te...
Wakil Ketua PDI-P Desak Copot Kepala BGN Sumut Usai Keracunan MBG
Wakil Ketua PDI-P Sumut mendesak pencopotan Kepala BGN Sumut setelah ratusan siswa keracunan dalam program M...
Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Kejari Medan menerima berkas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Antonius Tumanggor; berkas kini ditel...