Lokal

Tarmizi Age Mendesak Pemerintah Tuntaskan Implementasi MoU Helsinki

Bagikan:
Tarmizi Age menyerukan penyelesaian implementasi MoU Helsinki demi perdamaian Aceh

BANDA ACEH — Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh segera menuntaskan implementasi seluruh butir MoU Helsinki. Desakan itu disampaikan menanggapi aksi massa pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Tarmizi menilai aksi merupakan luapan aspirasi masyarakat terhadap persoalan yang belum tuntas.

Desakan penyelesaian MoU Helsinki

Tarmizi Age menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus cepat menyelesaikan setiap persoalan yang tercantum dalam perjanjian damai. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (18/8) sebagai respons atas aksi massa beberapa hari sebelumnya.

Menurutnya, jika poin-poin implementasi dibiarkan, potensi kekecewaan di kalangan masyarakat bisa menjadi pemicu protes yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa "setiap pergolakan besar biasanya dimulai dari masalah kecil yang tidak terselesaikan dengan baik."

Simbol dan kekhususan Aceh

Tarmizi menyoroti khusus Pasal 1.1.5 dalam MoU Helsinki yang memberi Aceh hak menggunakan simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne sebagai ekspresi kekhususan Aceh. Ketentuan itu tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

"Dalam MoU Helsinki jelas tertulis mengenai hak Aceh terhadap simbol wilayah. Namun, setelah 21 tahun perdamaian, persoalan implementasi terhadap ketentuan tersebut masih belum tuntas. Begitu juga dengan sejumlah pasal lainnya," ujar Tarmizi.

Menjaga perdamaian: seruan dan risiko

Tarmizi menekankan perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh masyarakat Aceh. Ia meminta seluruh pihak menempatkan implementasi perjanjian sebagai prioritas agar kesepakatan tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.

Ia juga mengimbau agar tidak lagi ada kekerasan di Aceh. Seruannya jelas: agar semua pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Aceh, menjalankan amanat perjanjian perdamaian dengan keikhlasan.

"Kita tidak mau lagi ada darah yang mengalir di Aceh. Sudah cukup. Marilah perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, diimplementasikan di Aceh dengan keikhlasan semua pihak," kata Tarmizi Age.

Implikasi dan langkah ke depan

Desakan ini membuka kembali pembahasan soal implementasi pasal-pasal MoU yang belum tuntas. Jika pemerintah merespons dengan langkah konkrit, risiko eskalasi protes dapat diperkecil. Sebaliknya, penundaan penyelesaian berpotensi memperbesar ketidakpuasan publik.

Dengan demikian, implementasi menyeluruh atas butir perjanjian menjadi kunci mempertahankan perdamaian jangka panjang di Aceh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait