Nasional

Pemerintah Tambah Dua IFP per Sekolah pada 2027

Bagikan:
Ilustrasi Interactive Flat Panel (IFP) di ruang kelas

Pemerintah akan menambah dua Interactive Flat Panel (IFP) di setiap sekolah pada 2027 untuk memperkuat program digitalisasi pembelajaran. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan rencana itu dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2026. Penambahan bertujuan melanjutkan distribusi perangkat yang sudah dimulai pada 2026.

Rencana distribusi dan target kepemilikan

Setiap sekolah sudah menerima tiga IFP pada 2026 sebagai dukungan pembelajaran interaktif. Pemerintah menargetkan setiap satuan pendidikan memiliki enam IFP setelah distribusi dua unit tambahan pada 2027.

Sebelumnya telah didistribusikan sebanyak 288 ribu unit IFP ke berbagai sekolah di Indonesia. Penambahan ini dilakukan untuk memperluas akses perangkat digital di ruang kelas dan mendukung kegiatan belajar mengajar yang lebih interaktif.

Tujuan penggunaan: mendukung pembelajaran mendalam

Mendikdasmen menekankan bahwa keberadaan IFP harus berdampak pada mutu pendidikan. Perangkat tidak boleh hanya menjadi alat teknologi tanpa manfaat pembelajaran yang jelas.

“Konsekuensi-konsekuensi dari IFP tentu harus berkorelasi langsung dengan mutu pendidikan,”

Menurut Mu’ti, IFP harus dimanfaatkan untuk menerapkan pembelajaran mendalam atau deep learning di sekolah. Penggunaan yang terencana diharapkan meningkatkan kualitas proses belajar dan hasil siswa.

Biaya operasional dan penggunaan dana BOS

Penambahan IFP berpotensi meningkatkan konsumsi listrik dan kebutuhan perawatan di sekolah. Pemerintah mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutup dampak pembiayaan tersebut.

“Konsekuensi pembiayaan sebagai akibat dari bertambahnya IFP di sekolah. Ini pun dimungkinkan dibiayai menggunakan dana BOS,”

Mu’ti juga mengingatkan kepala sekolah agar memahami ketentuan penggunaan dana BOS. Dengan pemahaman itu, anggaran dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai kebutuhan operasional dan perawatan.

Secara ringkas, dana BOS dapat digunakan untuk:

  • Menutup kenaikan biaya listrik akibat pengoperasian IFP.
  • Perbaikan kerusakan ringan pada perangkat atau fasilitas pendukung.
  • Dukungan operasional lain yang terkait langsung dengan pemanfaatan IFP.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penambahan dua IFP per sekolah pada 2027 memperbesar jangkauan digitalisasi pembelajaran. Namun efektivitasnya bergantung pada pemanfaatan yang terukur dan dukungan anggaran untuk operasional. Pemerintah dan pengelola sekolah harus menyusun rencana penggunaan yang jelas agar investasi teknologi berdampak nyata pada mutu pendidikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait