Komnas: Prioritaskan Pemulihan Korban Kasus Ponpes Pati
Komnas Perempuan meminta penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor pada Kamis, 21 Mei 2026, menanggapi pengungkapan dugaan tindak asusila terhadap sekitar 50 santriwati.
Tuntutan perlindungan dan pemulihan
Maria menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, akses pendidikan berkelanjutan, serta jaminan perlindungan hukum. Menurutnya, prioritas penanganan adalah memastikan hak korban pulih dan mendapat layanan yang layak.
"Perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan. Dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,"
Komnas menyatakan keprihatinan mendalam karena kasus terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak dan remaja.
Kronologi penanganan dan status tersangka
Polisi mengungkap dugaan tindak asusila terhadap sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sebagian besar korban masih berstatus pelajar tingkat SMP dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Polresta Pati telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, yang merupakan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut. Penyidik sempat melakukan pengejaran karena tersangka beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 April 2026 dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dampak pada korban dan lingkungan pendidikan
Komnas Perempuan menyoroti dampak panjang kasus terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban. Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat mengganggu kelangsungan belajar dan kesehatan mental santri untuk jangka waktu lama.
Selain pemulihan individu, lembaga juga perlu memperbaiki mekanisme perlindungan anak dan perempuan. Komnas meminta langkah preventif agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di pesantren atau lembaga pendidikan lain.
Penanganan ke depan harus seimbang antara proses hukum terhadap pelaku dan pemulihan korban, dengan fokus pada akses layanan psikososial, jaminan kelanjutan pendidikan, dan perlindungan hukum yang kuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelita Air & BNI Diskon Tiket Hingga Rp360 Ribu
Pelita Air bersama BNI memberi diskon tiket sampai Rp360.000 untuk seluruh rute domestik. Beli 4–31 Juli, te...
Kemenperin Ajak Pakai Peralatan Sekolah Lokal Jelang Tahun Ajaran
Kemenperin ajak masyarakat utamakan peralatan sekolah buatan lokal lewat INASTEF 2026 (6-9 Juli) untuk perku...
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...