Komnas: Prioritaskan Pemulihan Korban Kasus Ponpes Pati
Komnas Perempuan meminta penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor pada Kamis, 21 Mei 2026, menanggapi pengungkapan dugaan tindak asusila terhadap sekitar 50 santriwati.
Tuntutan perlindungan dan pemulihan
Maria menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, akses pendidikan berkelanjutan, serta jaminan perlindungan hukum. Menurutnya, prioritas penanganan adalah memastikan hak korban pulih dan mendapat layanan yang layak.
"Perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan. Dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,"
Komnas menyatakan keprihatinan mendalam karena kasus terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak dan remaja.
Kronologi penanganan dan status tersangka
Polisi mengungkap dugaan tindak asusila terhadap sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sebagian besar korban masih berstatus pelajar tingkat SMP dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Polresta Pati telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, yang merupakan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut. Penyidik sempat melakukan pengejaran karena tersangka beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 April 2026 dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dampak pada korban dan lingkungan pendidikan
Komnas Perempuan menyoroti dampak panjang kasus terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban. Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat mengganggu kelangsungan belajar dan kesehatan mental santri untuk jangka waktu lama.
Selain pemulihan individu, lembaga juga perlu memperbaiki mekanisme perlindungan anak dan perempuan. Komnas meminta langkah preventif agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di pesantren atau lembaga pendidikan lain.
Penanganan ke depan harus seimbang antara proses hukum terhadap pelaku dan pemulihan korban, dengan fokus pada akses layanan psikososial, jaminan kelanjutan pendidikan, dan perlindungan hukum yang kuat.
Berita Terkait
Menteri PPPA Serukan Lawan Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan lawan kekerasan pada perempuan dan anak di Jakarta, 21 Mei 2026, seraya...
Rekrutmen Bintara PK TNI AU Mei–Juni 2026 Dibuka
TNI AU membuka pendaftaran Bintara PK 18 Mei–20 Juni 2026 untuk lulusan SMA/SMK/MA/D3; seleksi pusat Agustus...
BP Taskin: Daerah Wajib Perbarui DTSEN agar Program Tepat Sasaran
BP Taskin dorong pemutakhiran DTSEN agar program pengentasan kemiskinan tepat sasaran; Jember jadi contoh ve...
Pemerintah Perpanjang WFH Dua Bulan Imbas Perang Iran
Pemerintah memperpanjang WFH dua bulan sejak 21 Mei 2026 untuk menghemat BBM akibat gangguan pasokan minyak...
APINDO Soroti Risiko Aturan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA
APINDO menilai aturan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA perlu pengawasan ketat agar tidak mengganggu pel...
Menhub Tunggu Hasil KNKT Kecelakaan Kereta Bekasi
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan Kemenhub menunggu hasil investigasi KNKT terkait kecelakaan kereta Bekasi...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!