Komnas: Prioritaskan Pemulihan Korban Kasus Ponpes Pati
Komnas Perempuan meminta penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor pada Kamis, 21 Mei 2026, menanggapi pengungkapan dugaan tindak asusila terhadap sekitar 50 santriwati.
Tuntutan perlindungan dan pemulihan
Maria menegaskan korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, akses pendidikan berkelanjutan, serta jaminan perlindungan hukum. Menurutnya, prioritas penanganan adalah memastikan hak korban pulih dan mendapat layanan yang layak.
"Perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan. Dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,"
Komnas menyatakan keprihatinan mendalam karena kasus terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak dan remaja.
Kronologi penanganan dan status tersangka
Polisi mengungkap dugaan tindak asusila terhadap sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sebagian besar korban masih berstatus pelajar tingkat SMP dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Polresta Pati telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, yang merupakan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut. Penyidik sempat melakukan pengejaran karena tersangka beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 April 2026 dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dampak pada korban dan lingkungan pendidikan
Komnas Perempuan menyoroti dampak panjang kasus terhadap kondisi psikologis dan masa depan korban. Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat mengganggu kelangsungan belajar dan kesehatan mental santri untuk jangka waktu lama.
Selain pemulihan individu, lembaga juga perlu memperbaiki mekanisme perlindungan anak dan perempuan. Komnas meminta langkah preventif agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di pesantren atau lembaga pendidikan lain.
Penanganan ke depan harus seimbang antara proses hukum terhadap pelaku dan pemulihan korban, dengan fokus pada akses layanan psikososial, jaminan kelanjutan pendidikan, dan perlindungan hukum yang kuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...