Nasional

APINDO Soroti Risiko Aturan Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA

Bagikan:
Ilustrasi ekspor komoditas SDA dan pengawasan pemerintah

Pemerintah menerbitkan aturan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan penjualan ekspor melalui BUMN pengekspor tunggal. Kebijakan ini diumumkan pada akhir Mei 2026 dan mencakup komoditas sawit, batu bara, dan ferro alloy. APINDO memperingatkan aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan berdampak pada penerimaan negara.

Skema baru dan tujuan kebijakan

Skema yang diberlakukan mengharuskan eksportir menjual produk mereka melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Pemerintah menyatakan tujuan kebijakan untuk memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.

Kekhawatiran pengusaha dan kebutuhan pengawasan

Ketua Komite Tambang dan Mineral Bidang ESDM APINDO, Hendra Sinadia, menilai kebijakan tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Menurut Hendra, pengawasan yang lebih baik diperlukan agar tercipta level playing field bagi seluruh eksportir.

Pengawasan lebih baik diperlukan agar tercipta level playing field bagi pelaku usaha. Tidak semua eksportir melakukan manipulasi ataupun transfer pricing.

Transfer pricing bukan selalu pelanggaran

Hendra mengingatkan bahwa isu transfer pricing tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Ia menyebut transaksi afiliasi kerap terjadi dalam rantai bisnis pertambangan global dan diatur mekanisme penilaian kewajaran pada praktik internasional.

Praktik internasional sudah memiliki mekanisme untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi antarnegara. Transaksi afiliasi lazim terjadi dalam rantai bisnis pertambangan global.

Dampak pada kontrak dan mekanisme transisi

APINDO meminta pemerintah menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi. Hendra memperingatkan perubahan mendadak berpotensi mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan dan menimbulkan persepsi monopoli di mata pembeli luar negeri.

Kontrak ekspor berjalan tidak mudah diubah dalam waktu singkat. Pembeli luar negeri bisa menganggap kebijakan ini sebagai praktik monopoli.

Hendra juga menyoroti mekanisme harga penjualan melalui entitas seperti Danantara Sumber Daya Indonesia dan menegaskan pelaku usaha masih menunggu rincian teknis pembelian komoditas domestik. Ia menilai skema pembiayaan ekspor dan mekanisme off-taker berisiko terganggu selama masa transisi.

Pernyataan pemerintah

Menteri menyampaikan aturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA melalui pengawasan yang lebih ketat atas arus ekspor dan penetapan harga.

Penjualan hasil sumber daya alam wajib dilakukan melalui BUMN pengekspor yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini memberantas under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ekspor.

Dalam kondisi ini, APINDO menuntut kepastian teknis dan waktu transisi yang jelas agar proses implementasi tidak mengganggu pasar ekspor dan stabilitas kontrak. Ke depan, pemerintah perlu merilis petunjuk teknis lengkap dan skema transisi yang melibatkan pemangku kepentingan agar tujuan pengawasan tercapai tanpa menimbulkan gangguan perdagangan yang signifikan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!