Kemendikdasmen Pastikan SPMB Bebas Jual Beli Kursi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 akan bebas dari praktik jual beli kursi. Pernyataan ini disampaikan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, pada acara penandatanganan komitmen bersama SPMB di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Langkah utama adalah penguncian data kapasitas sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan pengumuman kuota yang transparan.
Penguncian Dapodik dan penetapan juknis
Menurut Gogot, sistem SPMB telah dirancang untuk menghapus peluang penambahan kursi secara ilegal. Setelah juknis penerimaan ditetapkan, kapasitas tiap sekolah dikunci di Dapodik sehingga tidak dapat diubah sepihak oleh satuan pendidikan.
Penetapan juknis dilakukan oleh kepala daerah sesuai jenjang: untuk SD dan SMP ditetapkan oleh bupati atau wali kota, sedangkan untuk SMA dan SMK ditetapkan oleh gubernur. Dengan mekanisme ini, perhitungan daya tampung menjadi lebih akurat karena didampingi oleh tim Kemendikdasmen.
"Begitu juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kita kunci Dapodik-nya. Jadi tidak mungkin ada kursi tambahan,"
Transparansi pengumuman dan verifikasi hasil
Selain penguncian data, sekolah diwajibkan mengumumkan kuota daya tampung secara terbuka di laman resmi. Hal ini memberi akses publik untuk memantau ketersediaan kursi di setiap satuan pendidikan.
Hasil seleksi juga harus diumumkan dengan menyebutkan nama siswa yang diterima dan tidak diterima. Ketentuan ini dirancang untuk menghilangkan ruang bagi praktik selipan atau titipan.
"Pengumuman penerimaan itu nanti menyebutkan namanya yang diterima maupun yang tidak diterima. Jadi tidak mungkin ada selipan atau titipan,"
Penyaluran siswa dan subsidi bagi keluarga kurang mampu
Pemerintah daerah diwajibkan membantu menyalurkan siswa yang tidak lolos ke sekolah pilihan awal. Penyaluran dapat dilakukan ke sekolah negeri lain atau sekolah swasta yang masih memiliki daya tampung.
Untuk menjamin hak pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, daerah didorong memberi subsidi biaya masuk ke sekolah swasta agar mereka tetap mendapat tempat.
"53 dari 78 kabupaten/kota udah memberikan bantuan untuk di sekolah swasta. Jadi kalau tidak terima di sekolah negeri, calon murid bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu oleh pemerintah daerah,"
Dampak dan prospek
Dengan kombinasi penguncian Dapodik, transparansi pengumuman, dan kewajiban penyaluran, Kemendikdasmen menilai setiap anak yang mendaftar akan memperoleh tempat di sekolah negeri atau swasta. Kebijakan ini diharapkan menutup celah bagi praktik jual beli kursi dan memastikan proses penerimaan berjalan adil serta sesuai kuota yang ditetapkan.
Pemantauan pelaksanaan terus dilakukan menjelang pelaksanaan SPMB 2026/2027 untuk memastikan aturan ditegakkan di tingkat daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...