Kemendikdasmen: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan pengecualian usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diumumkan saat penandatanganan komitmen SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Kamis, 21 Mei 2026, dan memungkinkan anak di bawah 7 tahun diterima bila memenuhi kesiapan belajar.
Perubahan aturan usia
Kebijakan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan tersebut membuka peluang penerimaan bagi calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan menunjukkan kesiapan belajar.
Kriteria dan persyaratan
Kemendikdasmen menegaskan penerimaan tidak lagi bersandar ketat pada angka usia atau dokumen TK. Beberapa poin penting adalah:
- Usia minimal yang dimungkinkan: 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli.
- Tidak wajib menyerahkan ijazah TK/RA atau dokumen sejenis.
- Tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) ditiadakan.
- Kesiapan anak harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli, misalnya psikolog.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penilaian kesiapan akan menentukan kelayakan penerimaan.
"Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak, tidak harus 7 tahun. Selama anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,"
Gogot menambahkan bahwa bukti kesiapan bisa berasal dari pemeriksaan ahli sehingga sekolah tahu siapa yang layak diterima.
"Nanti dari situ pasti tahu ya, siapa yang punya kualitas atau siapa yang mampu, mudah-mudahan bisa diterima di sekolah,"
Alasan dan respons DPR
Langkah ini muncul setelah DPR menerima banyak keluhan tentang anak yang terpaksa tertunda atau putus sekolah karena aturan usia. Kebijakan ini kini juga masuk dalam pembahasan revisi regulasi yang lebih tinggi.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,"
Dampak dan prospek
Perubahan aturan diharapkan meningkatkan inklusivitas akses pendidikan dasar dan mengurangi penundaan masuk sekolah. Sekolah dan panitia SPMB diminta menyiapkan mekanisme penilaian kesiapan anak yang objektif dan berbasis rekomendasi ahli.
Sementara itu, orang tua diimbau menyiapkan dokumen pendukung dari tenaga profesional bila anaknya ingin mendaftar lebih awal. Kebijakan ini akan diuji pada pelaksanaan SPMB RAMAH 2026/2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG Petakan Dampak Gempa 7,7 di Flores, Periksa Kondisi Tanah
BMKG kerahkan tim teknis ke Flores pascagempa 7,7 pada 15 Agustus 2026 untuk memetakan dampak dan memeriksa...
Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky dan Chika
Presiden Prabowo menjadi saksi akad nikah Sespri Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovi di JCC, Minggu 23 Agustu...
Prabowo Tekankan Edukasi dan Tambah Peralatan untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo minta edukasi sampai akar rumput dan tambah peralatan pemadaman saat El Nino ekstrem untuk...
5 Penyebab Karhutla Kalimantan Mudah Meluas pada 2026
Musim kemarau 2026 dan El Niño tingkatkan risiko karhutla di Kalimantan; kenali lima faktor yang membuat api...
Pembaruan DTSEN Dinilai Kunci Agar Penyaluran Bansos Tepat
Mensos minta kepala daerah perbarui DTSEN tiap tiga bulan untuk menekan kesalahan penyaluran bansos; pakar s...
Wamen PPPA: Dorong Anak Jadi Pencipta Teknologi Bertanggung Jawab
Wamen PPPA Veronica Tan mengajak keluarga dan sekolah menyiapkan anak agar jadi pencipta teknologi bertanggu...