Kemendikdasmen: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan pengecualian usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diumumkan saat penandatanganan komitmen SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Kamis, 21 Mei 2026, dan memungkinkan anak di bawah 7 tahun diterima bila memenuhi kesiapan belajar.
Perubahan aturan usia
Kebijakan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan tersebut membuka peluang penerimaan bagi calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan menunjukkan kesiapan belajar.
Kriteria dan persyaratan
Kemendikdasmen menegaskan penerimaan tidak lagi bersandar ketat pada angka usia atau dokumen TK. Beberapa poin penting adalah:
- Usia minimal yang dimungkinkan: 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli.
- Tidak wajib menyerahkan ijazah TK/RA atau dokumen sejenis.
- Tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) ditiadakan.
- Kesiapan anak harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli, misalnya psikolog.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penilaian kesiapan akan menentukan kelayakan penerimaan.
"Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak, tidak harus 7 tahun. Selama anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,"
Gogot menambahkan bahwa bukti kesiapan bisa berasal dari pemeriksaan ahli sehingga sekolah tahu siapa yang layak diterima.
"Nanti dari situ pasti tahu ya, siapa yang punya kualitas atau siapa yang mampu, mudah-mudahan bisa diterima di sekolah,"
Alasan dan respons DPR
Langkah ini muncul setelah DPR menerima banyak keluhan tentang anak yang terpaksa tertunda atau putus sekolah karena aturan usia. Kebijakan ini kini juga masuk dalam pembahasan revisi regulasi yang lebih tinggi.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,"
Dampak dan prospek
Perubahan aturan diharapkan meningkatkan inklusivitas akses pendidikan dasar dan mengurangi penundaan masuk sekolah. Sekolah dan panitia SPMB diminta menyiapkan mekanisme penilaian kesiapan anak yang objektif dan berbasis rekomendasi ahli.
Sementara itu, orang tua diimbau menyiapkan dokumen pendukung dari tenaga profesional bila anaknya ingin mendaftar lebih awal. Kebijakan ini akan diuji pada pelaksanaan SPMB RAMAH 2026/2027.
Berita Terkait
Kemendikdasmen Pastikan SPMB Bebas Jual Beli Kursi
Kemendikdasmen menyatakan SPMB 2026/2027 bebas praktik jual beli kursi lewat penguncian Dapodik dan pengumum...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kekhawatiran Industri Sawit
Pengumuman ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo memicu penurunan harga CPO dan kekhawatiran petani sawit...
Perlindungan WNI Ditahan di Israel Dilakukan Lewat Jalur Diplomasi
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan perlindungan WNI yang ditahan di Israel dilakukan lewat jalur diplomas...
PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Begini Cara Ajukan
PLN berikan diskon 50% untuk tambah daya pelanggan 1 fasa pada 20 Mei–2 Juni 2026; pengajuan lewat aplikasi...
Menteri HAM Dorong Perlindungan Pers dari Tekanan Kepentingan
Menteri HAM Natalius Pigai mendorong perlindungan pers dan kemitraan strategis pemerintah-media untuk lindun...
MUI Dukung Diplomasi Selamatkan 9 WNI Ditahan Israel
MUI mendukung diplomasi pemerintah untuk menyelamatkan sembilan WNI yang ditahan Israel dalam misi Global Su...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!