Kemendikdasmen: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan pengecualian usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diumumkan saat penandatanganan komitmen SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Kamis, 21 Mei 2026, dan memungkinkan anak di bawah 7 tahun diterima bila memenuhi kesiapan belajar.
Perubahan aturan usia
Kebijakan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan tersebut membuka peluang penerimaan bagi calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan menunjukkan kesiapan belajar.
Kriteria dan persyaratan
Kemendikdasmen menegaskan penerimaan tidak lagi bersandar ketat pada angka usia atau dokumen TK. Beberapa poin penting adalah:
- Usia minimal yang dimungkinkan: 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli.
- Tidak wajib menyerahkan ijazah TK/RA atau dokumen sejenis.
- Tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) ditiadakan.
- Kesiapan anak harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli, misalnya psikolog.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penilaian kesiapan akan menentukan kelayakan penerimaan.
"Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak, tidak harus 7 tahun. Selama anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,"
Gogot menambahkan bahwa bukti kesiapan bisa berasal dari pemeriksaan ahli sehingga sekolah tahu siapa yang layak diterima.
"Nanti dari situ pasti tahu ya, siapa yang punya kualitas atau siapa yang mampu, mudah-mudahan bisa diterima di sekolah,"
Alasan dan respons DPR
Langkah ini muncul setelah DPR menerima banyak keluhan tentang anak yang terpaksa tertunda atau putus sekolah karena aturan usia. Kebijakan ini kini juga masuk dalam pembahasan revisi regulasi yang lebih tinggi.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,"
Dampak dan prospek
Perubahan aturan diharapkan meningkatkan inklusivitas akses pendidikan dasar dan mengurangi penundaan masuk sekolah. Sekolah dan panitia SPMB diminta menyiapkan mekanisme penilaian kesiapan anak yang objektif dan berbasis rekomendasi ahli.
Sementara itu, orang tua diimbau menyiapkan dokumen pendukung dari tenaga profesional bila anaknya ingin mendaftar lebih awal. Kebijakan ini akan diuji pada pelaksanaan SPMB RAMAH 2026/2027.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...