Ekonomi

Mendag Minta Permendag Ekspor Tiga Komoditas Selesai Hari Ini

Bagikan:
Ilustrasi ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas strategis rampung segera. Pernyataan disampaikan saat pertemuan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Aturan itu disiapkan seiring pembentukan BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Isi aturan dan komoditas yang diatur

Permendag baru akan mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas utama: CPO, batu bara, dan ferro alloy. Regulasi ini dibuat untuk memperjelas prosedur, dokumentasi, dan pengawasan transaksi ekspor agar penerimaan negara dan data perdagangan lebih valid.

Komoditas yang diatur antara lain:

  • Minyak sawit mentah (CPO).
  • Batu bara.
  • Ferro alloy.

Target penyelesaian dan pernyataan Mendag

Budi menegaskan bahwa penyusunan Permendag harus diselesaikan segera. Ia menyatakan tenggat yang sangat singkat untuk finalisasi aturan tersebut.

"Ya otomatis Permendag baru, ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,"

Peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN dengan tugas khusus di sektor ekspor komoditas strategis. Peran DSI dirancang untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sumber daya alam demi meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.

Tahapan pelaksanaan operasi PT DSI

Pelaksanaan mandat PT DSI dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri, sekaligus melakukan pengawasan dokumentasi transaksi ekspor.

Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir dan menangani transaksi perdagangan ke pasar internasional. Pemerintah menyebut hasil penjualan akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan dan kemudian dikembalikan ke Indonesia.

Alasan pembentukan dan implikasi

Pembentukan DSI dan Permendag baru dipicu oleh temuan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor. Praktik tersebut dinilai mengurangi penerimaan negara dan mengganggu validitas data perdagangan nasional. Dengan regulasi dan mekanisme pengawasan baru, pemerintah berharap alur ekspor menjadi lebih transparan dan akurat.

Ke depan, efektivitas Permendag dan operasional PT DSI akan menentukan sejauh mana kebijakan ini mampu memperbaiki penerimaan devisa, menutup celah praktik perdagangan yang merugikan negara, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan internasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!