Mendag Minta Permendag Ekspor Tiga Komoditas Selesai Hari Ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas strategis rampung segera. Pernyataan disampaikan saat pertemuan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Aturan itu disiapkan seiring pembentukan BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Isi aturan dan komoditas yang diatur
Permendag baru akan mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas utama: CPO, batu bara, dan ferro alloy. Regulasi ini dibuat untuk memperjelas prosedur, dokumentasi, dan pengawasan transaksi ekspor agar penerimaan negara dan data perdagangan lebih valid.
Komoditas yang diatur antara lain:
- Minyak sawit mentah (CPO).
- Batu bara.
- Ferro alloy.
Target penyelesaian dan pernyataan Mendag
Budi menegaskan bahwa penyusunan Permendag harus diselesaikan segera. Ia menyatakan tenggat yang sangat singkat untuk finalisasi aturan tersebut.
"Ya otomatis Permendag baru, ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,"
Peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN dengan tugas khusus di sektor ekspor komoditas strategis. Peran DSI dirancang untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sumber daya alam demi meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.
Tahapan pelaksanaan operasi PT DSI
Pelaksanaan mandat PT DSI dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri, sekaligus melakukan pengawasan dokumentasi transaksi ekspor.
Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir dan menangani transaksi perdagangan ke pasar internasional. Pemerintah menyebut hasil penjualan akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan dan kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Alasan pembentukan dan implikasi
Pembentukan DSI dan Permendag baru dipicu oleh temuan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor. Praktik tersebut dinilai mengurangi penerimaan negara dan mengganggu validitas data perdagangan nasional. Dengan regulasi dan mekanisme pengawasan baru, pemerintah berharap alur ekspor menjadi lebih transparan dan akurat.
Ke depan, efektivitas Permendag dan operasional PT DSI akan menentukan sejauh mana kebijakan ini mampu memperbaiki penerimaan devisa, menutup celah praktik perdagangan yang merugikan negara, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan internasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Catat Laba Rp2,28 Triliun dan Arus Kas Rp7,15 Triliun
KAI membukukan laba Rp2,28 triliun dan arus kas operasi Rp7,15 triliun pada 2025; layanan 503,5 juta penumpa...
KAI Sediakan Rail Clinic Gratis di Tiga Stasiun
KAI meluncurkan Rail Clinic gratis di tiga stasiun pada 6 Juli 2026, lengkap dengan Rail Library untuk mendu...
Angkutan Retail KAI Capai 123.810 Ton di Semester I 2026
Angkutan retail KAI mencapai 123.810 ton di Semester I 2026, naik 5,06% dari tahun lalu dan memperkuat peran...
Bank Jakarta Asah Kreativitas Anak lewat Storytelling di PRJ 2026
Bank Jakarta menggelar Final Storytelling di PRJ 2026 pada 5 Juli, mengasah kreativitas anak lewat dongeng s...
KAI Layani 1,30 Juta Penumpang Diskon Selama Libur Sekolah
KAI melayani 1.303.191 pelanggan tarif diskon 30% selama libur sekolah 20 Juni–5 Juli 2026, atau 37,8% dari...
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta untuk Ekonomi Kreatif DKI
OJK mengapresiasi peran Bank Jakarta dalam mendukung Program Pengembangan Ekonomi Daerah untuk memperkuat ek...