Mendag Minta Permendag Ekspor Tiga Komoditas Selesai Hari Ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas strategis rampung segera. Pernyataan disampaikan saat pertemuan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Aturan itu disiapkan seiring pembentukan BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Isi aturan dan komoditas yang diatur
Permendag baru akan mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas utama: CPO, batu bara, dan ferro alloy. Regulasi ini dibuat untuk memperjelas prosedur, dokumentasi, dan pengawasan transaksi ekspor agar penerimaan negara dan data perdagangan lebih valid.
Komoditas yang diatur antara lain:
- Minyak sawit mentah (CPO).
- Batu bara.
- Ferro alloy.
Target penyelesaian dan pernyataan Mendag
Budi menegaskan bahwa penyusunan Permendag harus diselesaikan segera. Ia menyatakan tenggat yang sangat singkat untuk finalisasi aturan tersebut.
"Ya otomatis Permendag baru, ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,"
Peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN dengan tugas khusus di sektor ekspor komoditas strategis. Peran DSI dirancang untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sumber daya alam demi meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.
Tahapan pelaksanaan operasi PT DSI
Pelaksanaan mandat PT DSI dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri, sekaligus melakukan pengawasan dokumentasi transaksi ekspor.
Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir dan menangani transaksi perdagangan ke pasar internasional. Pemerintah menyebut hasil penjualan akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan dan kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Alasan pembentukan dan implikasi
Pembentukan DSI dan Permendag baru dipicu oleh temuan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor. Praktik tersebut dinilai mengurangi penerimaan negara dan mengganggu validitas data perdagangan nasional. Dengan regulasi dan mekanisme pengawasan baru, pemerintah berharap alur ekspor menjadi lebih transparan dan akurat.
Ke depan, efektivitas Permendag dan operasional PT DSI akan menentukan sejauh mana kebijakan ini mampu memperbaiki penerimaan devisa, menutup celah praktik perdagangan yang merugikan negara, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan internasional.
Berita Terkait
Elektrifikasi Dorong 401 Juta Perjalanan KRL pada 2025
Elektrifikasi meningkatkan pengguna KRL menjadi 401 juta perjalanan pada 2025 dan menuntut penguatan pasokan...
Peluang Bisnis Parfum Essentiale: Wirausaha 2026
Essentiale tawarkan bibit parfum dan scent branding untuk UMKM dan korporat, membuka peluang wirausaha di 20...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas 2026
Bahlil jamin tidak ada pemotongan kuota ekspor gas 2026; pemerintah akan hormati kontrak ekspor dan cari sol...
Wadirut Pertamina: Indonesia Miliki Potensi Migas Besar
Wadirut Pertamina Oki Muraza menyatakan Indonesia masih menyimpan potensi migas besar di laut dalam dan wila...
Menperin: Jaminan Mutu Perkuat Daya Saing Industri
Menperin Agus Gumiwang menegaskan standardisasi dan jaminan mutu produk penting untuk tingkatkan kepercayaan...
IHSG Anjlok 174 Poin di Jeda Siang, Sentimen Domestik Tekan
IHSG turun 174,14 poin pada jeda siang 21 Mei 2026 akibat pidato presiden, kebijakan ekspor, dan kenaikan BI...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!