Mendag Minta Permendag Ekspor Tiga Komoditas Selesai Hari Ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas strategis rampung segera. Pernyataan disampaikan saat pertemuan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Aturan itu disiapkan seiring pembentukan BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Isi aturan dan komoditas yang diatur
Permendag baru akan mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas utama: CPO, batu bara, dan ferro alloy. Regulasi ini dibuat untuk memperjelas prosedur, dokumentasi, dan pengawasan transaksi ekspor agar penerimaan negara dan data perdagangan lebih valid.
Komoditas yang diatur antara lain:
- Minyak sawit mentah (CPO).
- Batu bara.
- Ferro alloy.
Target penyelesaian dan pernyataan Mendag
Budi menegaskan bahwa penyusunan Permendag harus diselesaikan segera. Ia menyatakan tenggat yang sangat singkat untuk finalisasi aturan tersebut.
"Ya otomatis Permendag baru, ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,"
Peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN dengan tugas khusus di sektor ekspor komoditas strategis. Peran DSI dirancang untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sumber daya alam demi meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.
Tahapan pelaksanaan operasi PT DSI
Pelaksanaan mandat PT DSI dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri, sekaligus melakukan pengawasan dokumentasi transaksi ekspor.
Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir dan menangani transaksi perdagangan ke pasar internasional. Pemerintah menyebut hasil penjualan akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan dan kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Alasan pembentukan dan implikasi
Pembentukan DSI dan Permendag baru dipicu oleh temuan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor. Praktik tersebut dinilai mengurangi penerimaan negara dan mengganggu validitas data perdagangan nasional. Dengan regulasi dan mekanisme pengawasan baru, pemerintah berharap alur ekspor menjadi lebih transparan dan akurat.
Ke depan, efektivitas Permendag dan operasional PT DSI akan menentukan sejauh mana kebijakan ini mampu memperbaiki penerimaan devisa, menutup celah praktik perdagangan yang merugikan negara, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan internasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...