DPRD Sumut Soroti Pelanggaran Kelistrikan di Dua Perusahaan
Medan — Komisi D DPRD Sumatera Utara menemukan dugaan pelanggaran sistem kelistrikan di dua perusahaan setelah inspeksi lapangan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut pada 12-13 Mei 2026. Temuan disampaikan anggota Komisi D, Mangapul Purba, yang menilai masalah ini bukan sekadar administratif tetapi mengancam keselamatan publik.
Temuan lapangan
Inspeksi menyasar PT Suriatama Kencana (Suzuya Grup) dan PT Karya Bhakti Manunggal. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa instalasi tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan pekerja serta pengunjung pusat perbelanjaan.
Mangapul mengatakan hal tersebut terungkap saat kunjungan Cabang Dinas Wilayah III Dinas Perindag ESDM Sumut pada 12-13 Mei 2026. Ia mendesak penertiban segera terhadap komponen kelistrikan yang tidak sesuai.
“Disperindag ESDM menemukan ada sistem kelistrikan yang tidak semestinya. Hal-hal yang tidak seharusnya ada harus segera ditertibkan dan dihapus,”
Risiko keselamatan dan pengawasan
Politisi PDI Perjuangan ini menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pada sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, pusat perbelanjaan sebagai ruang publik seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan.
"Kalau di tempat umum seperti ini saja masih ditemukan instalasi yang bermasalah, ini menunjukkan ada yang tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan," ujarnya. Ia khawatir kecelakaan atau kebakaran bisa terjadi jika kondisi tidak segera diperbaiki.
Tuntutan penertiban dan peran Disperindag ESDM
Mangapul meminta langkah penertiban bersifat tegas dan terukur. Ia menekankan perlunya memilah secara objektif antara pelanggaran yang harus ditindak dan praktik yang sudah sesuai aturan sebagai acuan perbaikan.
“Yang melanggar harus dibenahi, tidak boleh ada toleransi. Tapi yang sudah sesuai aturan, itu harus dijadikan acuan dan bukti bahwa sistem yang baik itu bisa diterapkan,”
Selain fungsi pengawasan, ia juga meminta Disperindag ESDM berperan sebagai mitra konsultatif bagi pelaku usaha. Menurut Mangapul, layanan konsultasi dan solusi teknis diperlukan agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal.
Langkah ke depan
Komisi D DPRD Sumut menyatakan akan terus mengawal proses perbaikan hingga ada perubahan nyata di lapangan. Mangapul menegaskan penguatan fungsi kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif.
Penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha diminta berjalan paralel agar standar keselamatan kelistrikan dapat dipenuhi dan risiko terhadap publik berkurang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...