DPRD Sumut Soroti Pelanggaran Kelistrikan di Dua Perusahaan
Medan — Komisi D DPRD Sumatera Utara menemukan dugaan pelanggaran sistem kelistrikan di dua perusahaan setelah inspeksi lapangan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut pada 12-13 Mei 2026. Temuan disampaikan anggota Komisi D, Mangapul Purba, yang menilai masalah ini bukan sekadar administratif tetapi mengancam keselamatan publik.
Temuan lapangan
Inspeksi menyasar PT Suriatama Kencana (Suzuya Grup) dan PT Karya Bhakti Manunggal. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa instalasi tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan pekerja serta pengunjung pusat perbelanjaan.
Mangapul mengatakan hal tersebut terungkap saat kunjungan Cabang Dinas Wilayah III Dinas Perindag ESDM Sumut pada 12-13 Mei 2026. Ia mendesak penertiban segera terhadap komponen kelistrikan yang tidak sesuai.
“Disperindag ESDM menemukan ada sistem kelistrikan yang tidak semestinya. Hal-hal yang tidak seharusnya ada harus segera ditertibkan dan dihapus,”
Risiko keselamatan dan pengawasan
Politisi PDI Perjuangan ini menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pada sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, pusat perbelanjaan sebagai ruang publik seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan.
"Kalau di tempat umum seperti ini saja masih ditemukan instalasi yang bermasalah, ini menunjukkan ada yang tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan," ujarnya. Ia khawatir kecelakaan atau kebakaran bisa terjadi jika kondisi tidak segera diperbaiki.
Tuntutan penertiban dan peran Disperindag ESDM
Mangapul meminta langkah penertiban bersifat tegas dan terukur. Ia menekankan perlunya memilah secara objektif antara pelanggaran yang harus ditindak dan praktik yang sudah sesuai aturan sebagai acuan perbaikan.
“Yang melanggar harus dibenahi, tidak boleh ada toleransi. Tapi yang sudah sesuai aturan, itu harus dijadikan acuan dan bukti bahwa sistem yang baik itu bisa diterapkan,”
Selain fungsi pengawasan, ia juga meminta Disperindag ESDM berperan sebagai mitra konsultatif bagi pelaku usaha. Menurut Mangapul, layanan konsultasi dan solusi teknis diperlukan agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal.
Langkah ke depan
Komisi D DPRD Sumut menyatakan akan terus mengawal proses perbaikan hingga ada perubahan nyata di lapangan. Mangapul menegaskan penguatan fungsi kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif.
Penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha diminta berjalan paralel agar standar keselamatan kelistrikan dapat dipenuhi dan risiko terhadap publik berkurang.
Berita Terkait
Polres Sabang Gelar Bakti Kesehatan di Sukajaya Sambut HUT Bhayangkara
Polres Sabang menggelar bakti kesehatan di Mako Polsek Sukajaya pada 9 Juni; 78 warga dan 5 balita mendapat...
Manuskrip Aceh Diduga di Malaysia, Tim Hukum Siapkan Langkah Internasional
Tim hukum kolektor manuskrip Aceh menyiapkan laporan internasional setelah naskah penting terkait Ar-Raniry...
Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia Jelang Hari Bhayangkara
Kapolres Langkat pimpin bedah rumah lansia di Hinai Kiri pada 8 Juni, serahkan 3.000 bata, 35 sak semen, dan...
Polsek Siantar Martoba Cepat Tindak Keributan di Cafe Cinta
Polsek Siantar Martoba merespons laporan via Call Center 110 dan membawa kedua pihak keributan di Cafe Cinta...
Simalungun Benahi 9 Ruas Jalan Provinsi, Pekerjaan Dimulai 2026
Peningkatan 9 ruas jalan provinsi di Simalungun mulai 2026 untuk percepat konektivitas, ekonomi, dan pariwis...
Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C, 42 Tersangka Ditangkap
Polres Pematangsiantar mengungkap 31 kasus 3C dan menangkap 42 tersangka pada periode Jan–Jun 2026; puluhan...