DPRD Sumut Soroti Pelanggaran Kelistrikan di Dua Perusahaan
Medan — Komisi D DPRD Sumatera Utara menemukan dugaan pelanggaran sistem kelistrikan di dua perusahaan setelah inspeksi lapangan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut pada 12-13 Mei 2026. Temuan disampaikan anggota Komisi D, Mangapul Purba, yang menilai masalah ini bukan sekadar administratif tetapi mengancam keselamatan publik.
Temuan lapangan
Inspeksi menyasar PT Suriatama Kencana (Suzuya Grup) dan PT Karya Bhakti Manunggal. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa instalasi tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan pekerja serta pengunjung pusat perbelanjaan.
Mangapul mengatakan hal tersebut terungkap saat kunjungan Cabang Dinas Wilayah III Dinas Perindag ESDM Sumut pada 12-13 Mei 2026. Ia mendesak penertiban segera terhadap komponen kelistrikan yang tidak sesuai.
“Disperindag ESDM menemukan ada sistem kelistrikan yang tidak semestinya. Hal-hal yang tidak seharusnya ada harus segera ditertibkan dan dihapus,”
Risiko keselamatan dan pengawasan
Politisi PDI Perjuangan ini menilai temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pada sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, pusat perbelanjaan sebagai ruang publik seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan.
"Kalau di tempat umum seperti ini saja masih ditemukan instalasi yang bermasalah, ini menunjukkan ada yang tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan," ujarnya. Ia khawatir kecelakaan atau kebakaran bisa terjadi jika kondisi tidak segera diperbaiki.
Tuntutan penertiban dan peran Disperindag ESDM
Mangapul meminta langkah penertiban bersifat tegas dan terukur. Ia menekankan perlunya memilah secara objektif antara pelanggaran yang harus ditindak dan praktik yang sudah sesuai aturan sebagai acuan perbaikan.
“Yang melanggar harus dibenahi, tidak boleh ada toleransi. Tapi yang sudah sesuai aturan, itu harus dijadikan acuan dan bukti bahwa sistem yang baik itu bisa diterapkan,”
Selain fungsi pengawasan, ia juga meminta Disperindag ESDM berperan sebagai mitra konsultatif bagi pelaku usaha. Menurut Mangapul, layanan konsultasi dan solusi teknis diperlukan agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal.
Langkah ke depan
Komisi D DPRD Sumut menyatakan akan terus mengawal proses perbaikan hingga ada perubahan nyata di lapangan. Mangapul menegaskan penguatan fungsi kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif.
Penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha diminta berjalan paralel agar standar keselamatan kelistrikan dapat dipenuhi dan risiko terhadap publik berkurang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HUT RI ke-81 di Gampong Leu Ue: Upacara Khidmat dan Seruan Persatuan
Peringatan HUT RI ke-81 di Gampong Leu Ue, Aceh Besar, berlangsung khidmat pada 17 Agustus dengan pesan pers...
4.833 Narapidana Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81
Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima remisi HUT RI ke-81; 25 orang langsung bebas sete...
Siswi Jantho Jadi Pembawa Baki Bendera pada HUT ke-81 RI
Cut Nadhifa Alisha, siswi SMA Negeri 1 Kota Jantho, dipercaya membawa baki Bendera Merah Putih pada upacara...
Upacara HUT ke-81 di Sabang: Pengibaran Merah Putih dan Pesan Pembangunan
Upacara HUT ke-81 di Sabang di Lapangan Yosudarso diikuti Paskibraka 23 orang; Wali Kota pesan jaga kebersih...
PRCLH Gelar Upacara HUT ke-81 di Hutan Mangrove Serdang Bedagai
PRCLH menggelar upacara HUT ke-81 dan perlombaan di Hutan Mangrove Pematang Kuala, mendorong penanaman mangr...
Paskibraka Samosir Sukses Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81
Paskibraka Kabupaten Samosir berhasil mengibarkan bendera Merah Putih pada HUT RI ke-81 setelah latihan inte...