4.833 Narapidana Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81
BANDA ACEH – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima Remisi Umum terkait peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026). Acara itu juga menandai pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Wagub.
Data usulan dan SK
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan menerima remisi tahun ini. Dari jumlah itu, 4.833 penerima telah ditetapkan menerima SK Remisi Umum, sedangkan 16 orang tidak memperoleh SK.
Komposisi penerima
Dari total penerima, 4.806 adalah narapidana dewasa dan 27 adalah anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jenis dan rincian remisi
Remisi dibagi menjadi dua kategori: Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang langsung membuat mereka bebas.
| Jenis Remisi | Durasi | Jumlah Penerima |
|---|---|---|
| RU I | 1 bulan | 525 |
| 2 bulan | 1.006 | |
| 3 bulan | 1.379 | |
| 4 bulan | 796 | |
| 5 bulan | 721 | |
| 6 bulan | 381 | |
| RU II | 1 bulan | 7 |
| 2 bulan | 5 | |
| 3 bulan | 8 | |
| 4 bulan | 3 | |
| 5 bulan | 2 |
Pesan Menteri melalui Wagub
Wagub Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan remisi sebagai bentuk penghargaan dan sarana reintegrasi sosial.
"Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial."
Dalam sambutan itu, Menteri mengajak warga binaan memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Skala nasional dan tuntutan integritas
Pada 2026, pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan secara nasional. Wagub menegaskan pesan Menteri agar jajaran Pemasyarakatan menjaga integritas dan profesionalisme.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran etika. Upaya ini diarahkan untuk membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis menuju visi Indonesia Emas 2045.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
351 WBP Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT RI ke-81
Sebanyak 351 WBP Lapas Meulaboh menerima Remisi Umum pada 17 Agustus 2026; rincian durasi dan kategori tinda...
RSUD H. Sahudin Kutacane Terima Penghargaan Standar Pelayanan Publik
RSUD H. Sahudin Kutacane menerima piagam PKSPP-IPP 2025 dari Ombudsman saat upacara HUT RI ke-81, sebagai mo...
RTB Binjai Juara Turnamen Truf Graha Kirana Piala H Palacheta
RTB Binjai juara Turnamen Truf Graha Kirana Piala H Palacheta (15-16 Agustus 2026) di Medan; 56 tim dan seki...
Warga Bantaran Sungai Deli Gelar Panjat Pinang Rayakan HUT RI ke-81
Warga bantaran Sungai Deli merayakan HUT RI ke-81 dengan panjat pinang; saat sirene proklamasi jalanan Kota...
Pasangan di Siantar Berdamai Usai Pengrusakan, Polisi Mediasi
Perselisihan asmara di Perumahan Manutur Indah, Siantar, berujung pengrusakan; pihak terlibat dimediasi Pols...
Kapolres Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 di Simalungun
Kapolres Simalungun memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-81 RI di Lapangan Dobana Serbalawan, Senin (17...