Lokal

4.833 Narapidana Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81

Bagikan:
Wakil Gubernur Aceh menyerahkan SK remisi kepada penerima di Banda Aceh

BANDA ACEH – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima Remisi Umum terkait peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026). Acara itu juga menandai pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Wagub.

Data usulan dan SK

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan menerima remisi tahun ini. Dari jumlah itu, 4.833 penerima telah ditetapkan menerima SK Remisi Umum, sedangkan 16 orang tidak memperoleh SK.

Komposisi penerima

Dari total penerima, 4.806 adalah narapidana dewasa dan 27 adalah anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Jenis dan rincian remisi

Remisi dibagi menjadi dua kategori: Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang langsung membuat mereka bebas.

Jenis Remisi Durasi Jumlah Penerima
RU I 1 bulan 525
2 bulan 1.006
3 bulan 1.379
4 bulan 796
5 bulan 721
6 bulan 381
RU II 1 bulan 7
2 bulan 5
3 bulan 8
4 bulan 3
5 bulan 2

Pesan Menteri melalui Wagub

Wagub Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan remisi sebagai bentuk penghargaan dan sarana reintegrasi sosial.

"Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial."

Dalam sambutan itu, Menteri mengajak warga binaan memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Skala nasional dan tuntutan integritas

Pada 2026, pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan secara nasional. Wagub menegaskan pesan Menteri agar jajaran Pemasyarakatan menjaga integritas dan profesionalisme.

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran etika. Upaya ini diarahkan untuk membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis menuju visi Indonesia Emas 2045.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait