4.833 Narapidana Aceh Terima Remisi HUT RI ke-81
BANDA ACEH – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima Remisi Umum terkait peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026). Acara itu juga menandai pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Wagub.
Data usulan dan SK
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan menerima remisi tahun ini. Dari jumlah itu, 4.833 penerima telah ditetapkan menerima SK Remisi Umum, sedangkan 16 orang tidak memperoleh SK.
Komposisi penerima
Dari total penerima, 4.806 adalah narapidana dewasa dan 27 adalah anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jenis dan rincian remisi
Remisi dibagi menjadi dua kategori: Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang langsung membuat mereka bebas.
| Jenis Remisi | Durasi | Jumlah Penerima |
|---|---|---|
| RU I | 1 bulan | 525 |
| 2 bulan | 1.006 | |
| 3 bulan | 1.379 | |
| 4 bulan | 796 | |
| 5 bulan | 721 | |
| 6 bulan | 381 | |
| RU II | 1 bulan | 7 |
| 2 bulan | 5 | |
| 3 bulan | 8 | |
| 4 bulan | 3 | |
| 5 bulan | 2 |
Pesan Menteri melalui Wagub
Wagub Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan remisi sebagai bentuk penghargaan dan sarana reintegrasi sosial.
"Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial."
Dalam sambutan itu, Menteri mengajak warga binaan memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Skala nasional dan tuntutan integritas
Pada 2026, pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan secara nasional. Wagub menegaskan pesan Menteri agar jajaran Pemasyarakatan menjaga integritas dan profesionalisme.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran etika. Upaya ini diarahkan untuk membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis menuju visi Indonesia Emas 2045.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...