PDIP Minta Penjelasan Dana Cadangan Rp600 M untuk Pilgub Jatim
SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim menjelaskan dasar perhitungan dan proyeksi keseluruhan kebutuhan pembiayaan Pilkada yakni Pilgub Jatim, termasuk alasan penetapan Dana Cadangan sebesar Rp600 miliar.
Permintaan itu disampaikan untuk memastikan kecukupan anggaran penyelenggaraan tanpa mengganggu ruang fiskal daerah bagi pelayanan publik dan prioritas pembangunan.
Permintaan klarifikasi besaran dan proyeksi
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Y. Ristu Nugroho, mengatakan perbedaan antara kebutuhan riil dan besaran Dana Cadangan perlu dijelaskan secara rinci. Data menunjukkan kebutuhan pendanaan Pilgub Jatim 2024 mencapai Rp1.086.354.383.000, sementara Raperda yang diajukan menetapkan Dana Cadangan Rp600 miliar.
Ristu mengingatkan bahwa kebutuhan setiap penyelenggaraan dapat berubah. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus menyajikan proyeksi lengkap dan parameter yang dipakai saat merumuskan angka cadangan.
Perbedaan antara kebutuhan tersebut dengan Dana Cadangan yang diusulkan tidak serta-merta menunjukkan bahwa Rp600 miliar tidak memadai, karena kebutuhan setiap penyelenggaraan pemilihan dapat berubah. Namun, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan yang lebih kuat mengenai dasar perhitungan dan proyeksi kebutuhan untuk penyelenggaraan berikutnya
Pola penyisihan bertahap
Pemprov Jatim mengusulkan penyisihan Dana Cadangan dalam tiga tahap. Fraksi menilai pola bertahap ini logis karena beban anggaran tidak ditempatkan sekaligus pada satu tahun. Namun, langkah itu tetap berdampak pada ketersediaan anggaran daerah.
| Tahun | Penyisihan Dana (Rp) |
|---|---|
| 2027 | 275.000.000.000 |
| 2028 | 200.000.000.000 |
| 2029 | 125.000.000.000 |
Dampak pada APBD dan pelayanan publik
Fraksi juga mencatat ketentuan dalam Raperda yang menyatakan kekurangan dana penyelenggaraan Pilgub yang tidak tercakup Dana Cadangan dapat dipenuhi melalui APBD pada tahun anggaran terkait. Kebijakan ini memberi kepastian pembiayaan, tetapi berpotensi menimbulkan tekanan baru pada APBD saat pelaksanaan.
Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa kebutuhan pemilihan tetap dapat dipenuhi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan risiko munculnya kembali tekanan terhadap APBD pada tahun pelaksanaan
Rekomendasi dan penutup
Fraksi meminta agar Raperda disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD. Pemerintah diminta menyampaikan proyeksi keseluruhan kebutuhan pembiayaan Pilgub dan parameter yang dipakai dalam menetapkan angka Rp600 miliar. Selain itu, pembentukan Dana Cadangan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar ruang fiskal untuk pelayanan dasar dan prioritas pembangunan tidak tergerus.
Fraksi menegaskan Dana Cadangan harus memberi kepastian pembiayaan Pilgub tanpa mengurangi kapasitas pemerintah daerah memenuhi kebutuhan publik dan pembangunan Jawa Timur.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Puan Sambut Terpilihnya Kepengurusan PBNU 2026-2031
Puan Maharani menyambut terpilihnya Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar sebagai pemimpin PBNU 2026-2031 setela...
ZoSS di Kabupaten Malang Masih Kekurangan, Hanya 26 dari 190 Lokasi
Hanya 26 dari 190 sekolah di Kabupaten Malang terpasang ZoSS; Dewanti Rumpoko minta Dishub provinsi dan kabu...
Semangat 'Hambeging Bumi' Dorong Pembangunan Trenggalek
Hari Jadi ke-832 Trenggalek dengan tema Hambeging Bumi dimaknai untuk memperkuat gotong royong dan mendorong...
Jatim Wajibkan Kuota Kerja Disabilitas: Pemprov & BUMD 2%
Raperda Jatim mewajibkan Pemprov dan BUMD memenuhi kuota kerja penyandang disabilitas 2% dan perusahaan swas...
PDI Perjuangan Kirim 20 Ribu Liter Air ke Randuboto, Gresik
PDI Perjuangan Gresik mengirim 20 ribu liter air ke Desa Randuboto pada 1 September 2026 untuk merespons kek...
DPRD Minta Tambahan Rp149,62 Miliar Dialokasikan ke Layanan Dasar
DPRD Kota Malang minta kenaikan belanja 6,03% atau Rp149,62 miliar diprioritaskan untuk kesehatan, pendidika...