DPR Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan Sistemik
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, meminta Ombudsman RI memperkuat pengawasan pelayanan publik secara sistemik dan tidak hanya menangani kasus per kasus. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, guna mendorong perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Ombudsman diminta beralih dari kasus ke pendekatan sistemik
Rifqi menilai temuan pada setiap kasus pelayanan publik seharusnya menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi kebijakan. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak berhenti pada langkah korektif sementara, melainkan mendorong perbaikan menyeluruh.
"Tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kemudian mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi,"
Menurutnya, peran Ombudsman bukan sekadar menuntaskan satu per satu aduan. Ia menekankan pentingnya metode pengawasan yang bersifat induktif untuk menghasilkan rekomendasi permanen.
Fokus pengawasan untuk perbaikan permanen
Rifqi menegaskan Ombudsman harus mengubah fokusnya dari rutinitas penanganan kasus menjadi upaya pencegahan dan perbaikan struktural. Hal ini dianggap penting agar praktik maladministrasi bisa diminimalkan di seluruh layanan publik.
"Dan karena itu Ombudsman tidak boleh sibuk berkutat pada kasus demi kasus. Ombudsman harus masuk pada wilayah perbaikan secara komprehensif terhadap pelayanan publik,"
Ia menambahkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan Ombudsman perlu bersifat permanen agar implementasinya memberi dampak jangka panjang.
Contoh sektor yang perlu diawasi
Rifqi menyebutkan beberapa sektor publik yang rentan muncul masalah administratif. Ia mendorong agar temuan dari kasus di berbagai sektor dijadikan bahan evaluasi menyeluruh.
- Lembaga pemasyarakatan
- Rumah sakit dan layanan kesehatan
- Perguruan tinggi dan layanan pendidikan
Dengan mengumpulkan temuan dari berbagai sektor tersebut, Ombudsman dapat merumuskan rekomendasi yang lebih terarah dan bersifat permanen.
"Itu penting, metode pengawasan yang bersifat induktif itu penting, tetapi jangan sibuk pada kasus demi kasus. Namun kemudian harus mampu memberikan rekomendasi yang bersifat permanen untuk perbaikan pelayanan publik,"
Implikasi dan langkah ke depan
Permintaan Komisi II ini membuka peluang bagi Ombudsman untuk memperkuat fungsi pengawasan strategisnya. Jika rekomendasi permanen diimplementasikan, diharapkan kualitas layanan publik meningkat dan praktik maladministrasi berkurang.
Langkah berikutnya adalah penyusunan mekanisme pengawasan yang mengintegrasikan temuan kasus ke dalam rekomendasi kebijakan. Hal ini menjadi kunci agar pengawasan tidak berhenti pada penanganan insiden tunggal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Rancang Produk Berbasis Pasar
Kemenperin lewat BPIFK gelar Design Canvas & Design Maker 2026 untuk mendorong IKM fesyen merancang produk s...
Pemerintah Distribusikan 500.000 Genteng Plered Lewat Gentengisasi
Kementerian PKP melepas 500.000 genteng Plered pada 2 Oktober 2026 untuk menggerakkan UMKM dan memperluas pe...
Muhaimin Ajak Influencer Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Menko Muhaimin mengajak influencer, termasuk Putri Hijabfluencer, menggunakan pengaruh media sosial untuk pe...
Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota Tiga Operator
Kemkomdigi mengevaluasi implementasi putusan MK soal perlindungan sisa kuota oleh Indosat, Telkomsel, dan XL...
Sinta Nuriyah Wahid Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Sinta Nuriyah Wahid dilantik sebagai anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026; tokoh pendidikan, jurnalistik,...
Manajer KDKMP Diminta Pemetaan Potensi Ekonomi Desa
Ketua AKSES minta manajer KDKMP memetakan potensi ekonomi desa agar koperasi dapat jadi offtaker, penghubung...