Nasional

DPR Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan Sistemik

Bagikan:

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, meminta Ombudsman RI memperkuat pengawasan pelayanan publik secara sistemik dan tidak hanya menangani kasus per kasus. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, guna mendorong perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Ombudsman diminta beralih dari kasus ke pendekatan sistemik

Rifqi menilai temuan pada setiap kasus pelayanan publik seharusnya menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi kebijakan. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak berhenti pada langkah korektif sementara, melainkan mendorong perbaikan menyeluruh.

"Tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kemudian mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi,"

Menurutnya, peran Ombudsman bukan sekadar menuntaskan satu per satu aduan. Ia menekankan pentingnya metode pengawasan yang bersifat induktif untuk menghasilkan rekomendasi permanen.

Fokus pengawasan untuk perbaikan permanen

Rifqi menegaskan Ombudsman harus mengubah fokusnya dari rutinitas penanganan kasus menjadi upaya pencegahan dan perbaikan struktural. Hal ini dianggap penting agar praktik maladministrasi bisa diminimalkan di seluruh layanan publik.

"Dan karena itu Ombudsman tidak boleh sibuk berkutat pada kasus demi kasus. Ombudsman harus masuk pada wilayah perbaikan secara komprehensif terhadap pelayanan publik,"

Ia menambahkan bahwa rekomendasi yang dihasilkan Ombudsman perlu bersifat permanen agar implementasinya memberi dampak jangka panjang.

Contoh sektor yang perlu diawasi

Rifqi menyebutkan beberapa sektor publik yang rentan muncul masalah administratif. Ia mendorong agar temuan dari kasus di berbagai sektor dijadikan bahan evaluasi menyeluruh.

  • Lembaga pemasyarakatan
  • Rumah sakit dan layanan kesehatan
  • Perguruan tinggi dan layanan pendidikan

Dengan mengumpulkan temuan dari berbagai sektor tersebut, Ombudsman dapat merumuskan rekomendasi yang lebih terarah dan bersifat permanen.

"Itu penting, metode pengawasan yang bersifat induktif itu penting, tetapi jangan sibuk pada kasus demi kasus. Namun kemudian harus mampu memberikan rekomendasi yang bersifat permanen untuk perbaikan pelayanan publik,"

Implikasi dan langkah ke depan

Permintaan Komisi II ini membuka peluang bagi Ombudsman untuk memperkuat fungsi pengawasan strategisnya. Jika rekomendasi permanen diimplementasikan, diharapkan kualitas layanan publik meningkat dan praktik maladministrasi berkurang.

Langkah berikutnya adalah penyusunan mekanisme pengawasan yang mengintegrasikan temuan kasus ke dalam rekomendasi kebijakan. Hal ini menjadi kunci agar pengawasan tidak berhenti pada penanganan insiden tunggal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait