Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Draf RUU Pemilu
Pemerintah masih menunggu DPR merampungkan draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sebelum melakukan pembahasan resmi. Pernyataan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Status RUU Pemilu
RUU yang sedang dibahas merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Revisi ini merupakan inisiatif DPR, sehingga proses legislasi dan finalisasi awal berada di ranah parlemen.
Menurut Menkum, kewenangan menyusun RUU pemilu ada pada DPR, berbeda dengan RUU partai politik yang biasanya berasal dari pemerintah. Karena itu, pemerintah belum mengambil langkah substantif terkait teks RUU tersebut.
"Dari dulu fatsunnya kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR, undang-undang partai politik itu disusun oleh pemerintah. Nah, sekarang yang bergulirkan undang-undang pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,"
Posisi Presidential Threshold
Soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, pemerintah belum menentukan sikap. Isu PT muncul sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Supratman mengonfirmasi bahwa pembahasan PT belum dimulai karena RUU Pemilu masih bergulir di DPR. Pemerintah akan menunggu hingga DPR menyelesaikan draf sebelum membahas substansi yang berkaitan dengan ambang batas tersebut.
"Oh, itu (Presidential Threshold/PT) belum dibahas. Itu kan (RUU Pemilu) masih bergulir di DPR, setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,"
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Pemerintah berencana menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Pemilu. Penyusunan DIM dimaksudkan untuk merangkum isu-isu hukum dan teknis yang perlu ditanggapi pemerintah ketika draf RUU telah final dari DPR.
Menkum menegaskan penyusunan DIM akan dilakukan segera setelah DPR menyelesaikan draf. Hingga saat itu, posisi formal pemerintah terhadap pasal-pasal krusial, termasuk PT, belum ditetapkan.
Implikasi dan Prospek
Karena DPR yang mengusulkan dan merampungkan draf, tempo pembahasan di parlemen akan menentukan kapan pemerintah dapat menyampaikan masukan resmi. Waktu penyelesaian RUU oleh DPR juga akan memengaruhi jadwal teknis berikutnya menjelang pelaksanaan pemilu.
Pemerintah dan DPR masih harus menyelaraskan langkah untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai ketentuan sebelum mengunci kebijakan yang berdampak pada mekanisme pencalonan dan penyelenggaraan pemilu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Rancang Produk Berbasis Pasar
Kemenperin lewat BPIFK gelar Design Canvas & Design Maker 2026 untuk mendorong IKM fesyen merancang produk s...
Pemerintah Distribusikan 500.000 Genteng Plered Lewat Gentengisasi
Kementerian PKP melepas 500.000 genteng Plered pada 2 Oktober 2026 untuk menggerakkan UMKM dan memperluas pe...
Muhaimin Ajak Influencer Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Menko Muhaimin mengajak influencer, termasuk Putri Hijabfluencer, menggunakan pengaruh media sosial untuk pe...
Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota Tiga Operator
Kemkomdigi mengevaluasi implementasi putusan MK soal perlindungan sisa kuota oleh Indosat, Telkomsel, dan XL...
Sinta Nuriyah Wahid Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Sinta Nuriyah Wahid dilantik sebagai anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026; tokoh pendidikan, jurnalistik,...
Manajer KDKMP Diminta Pemetaan Potensi Ekonomi Desa
Ketua AKSES minta manajer KDKMP memetakan potensi ekonomi desa agar koperasi dapat jadi offtaker, penghubung...