Ombudsman: Prioritaskan Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta
Ombudsman RI meminta pemerintah segera menempatkan pencegahan kecelakaan di perlintasan kereta sebagai prioritas utama. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Ia menilai langkah mitigasi tidak boleh hanya dilakukan setelah insiden terjadi.
Rekomendasi utama Ombudsman
Menurut Robert, perlintasan sebidang merupakan titik paling kritis dalam sistem kereta api. Karena itu, mitigasi dan pencegahan harus menjadi fokus utama kebijakan keselamatan.
"Sebenarnya secara kewenangan itu tanah jalan itu status jalannya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab atas apa. Tapi dalam realitasnya ini seperti tanah tak bertuan, tidak mungkin terus dibiarkan, harus ada pihak yang mengambil tanggung jawab atas kerjanya."
Pernyataan tersebut menegaskan kebutuhan untuk menentukan pemilik tanggung jawab secara jelas di setiap lokasi perlintasan.
Pembagian tanggung jawab yang jelas
Ombudsman mendorong pembagian tugas yang tegas antara semua instansi terkait. Tanpa kejelasan kewenangan, penanganan keselamatan berisiko tumpang tindih atau terabaikan.
- Menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengawasan perlintasan.
- Menentukan status tanah dan jalan di sekitar perlintasan sebidang.
- Menghapus kondisi "tanah tak bertuan" agar ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penguatan koordinasi lintas lembaga
Robert meminta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan PT KAI. Ia menilai kolaborasi antarlembaga penting untuk membuat penanganan keselamatan menjadi efektif dan berkelanjutan.
Ombudsman juga telah mengirimkan hasil rapid assessment kepada kementerian dan pihak terkait. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Selain menyerahkan temuan kepada kementerian, Ombudsman berencana menyampaikan rekomendasi itu kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Tujuannya agar komitmen pemerintah diwujudkan menjadi tindakan nyata hingga ke tingkat daerah.
Jika rekomendasi dijalankan, diharapkan terjadi perbaikan pengawasan dan pencegahan kecelakaan di perlintasan. Sebaliknya, ketidakjelasan tanggung jawab dapat memperpanjang risiko kejadian fatal di titik-titik kritis.
Dengan demikian, fokus pada pencegahan, pembagian kewenangan, dan koordinasi institusi menjadi kunci utama untuk meningkatkan keselamatan perlintasan kereta di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...