Ojol Resmi Jadi UMKM: Akses Kredit, Bebas Pajak, Komisi 8%
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online. Keputusan ini diumumkan di kantor Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, pada Rabu, 1 Juli 2026. Dengan status baru, pengemudi ojol mendapat potongan komisi maksimal 8 persen dan akses ke fasilitas UMKM, termasuk keringanan pajak.
Status baru dan manfaat langsung
Perubahan status berarti perlakuan administratif sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Secara konkret, pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan. Selain itu, mereka dapat mengakses program pembiayaan dan pelatihan yang selama ini khusus untuk pelaku UMKM.
"Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,"
Fasilitas UMKM yang dibuka
Pemerintah menyebut fasilitas itu mencakup berbagai program pemberdayaan. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pendapatan mitra ojol. Diantaranya adalah:
- Akses pembiayaan usaha untuk modal usaha produktif.
- Pelatihan kewirausahaan dan peningkatan kapasitas.
- Pendampingan usaha untuk diversifikasi pendapatan.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,"
Penerapan komisi 8% dan koordinasi lapangan
Penurunan komisi menjadi 8 persen juga telah mendapat perhatian DPR dan perusahaan aplikator. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026. Pemerintah akan melaksanakan perubahan secara bertahap melalui koordinasi dengan platform aplikasi dan asosiasi pengemudi.
"Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,"
Dukungan hukum dan implikasi ke depan
Menurut pemerintah, aturan pelaksana akan diperkuat dengan landasan hukum agar kebijakan berkelanjutan dan tidak mengganggu ekosistem transportasi digital. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, dan pelaku UMKM.
Selain itu, pemerintah menyiapkan stimulus agar mitra ojol dapat memiliki sumber pendapatan alternatif selain mengandalkan platform. Dengan sifat kerja yang fleksibel, status sebagai pengusaha mikro membuka peluang bagi pengemudi mengembangkan usaha mandiri bersama keluarga.
Perubahan ini diharapkan meningkatkan stabilitas pendapatan mitra ojol dan mendorong inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro di sektor transportasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...