Ombudsman Minta Perbaikan Tata Kelola BGN dan Layanan Imigrasi
Ombudsman RI mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dorongan ini disampaikan dalam rangka evaluasi dan penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas layanan, kata Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, Kamis, 12 Juni 2026.
Rekomendasi dan pengawasan untuk BGN
Ombudsman menekankan perlunya tindak lanjut terhadap rekomendasi tata kelola yang sebelumnya disampaikan kepada BGN. Hal ini terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan potensi maladministrasi yang ditemukan.
Pada September 2025, Ombudsman menyerahkan hasil kajian cepat tentang tata kelola MBG kepada BGN. Lembaga itu juga memberikan saran perbaikan dan tindakan korektif untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pencegahan masalah.
"Fungsi deteksi dini dan pencegahan tetap berjalan. Kami telah menyampaikan sejumlah potensi malaadministrasi beserta rekomendasi perbaikan tata kelola kepada pimpinan BGN saat itu," ujar Nuzran.
Penguatan sistem layanan dan kanal pengaduan imigrasi
Di sektor keimigrasian, Ombudsman meminta perbaikan sistem pelayanan dan pengawasan. Fokus utama adalah penyediaan kanal pengaduan yang lebih terbuka, mudah diakses, dan transparan bagi warga negara asing di semua kantor imigrasi.
Menurut Ombudsman, keberadaan kanal pengaduan yang memadai akan meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap layanan keimigrasian.
Tindak lanjut, koordinasi, dan peran KSP
Ombudsman menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi. Dalam waktu dekat, mereka akan berkoordinasi dengan pimpinan baru BGN untuk memperoleh perkembangan pelaksanaan perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.
Selain itu, Ombudsman mendorong optimalisasi peran Kantor Staf Presiden (KSP) guna memperkuat koordinasi lintas sektor, pengendalian program prioritas nasional, dan percepatan penyelesaian isu strategis terkait pelayanan publik.
Aksi yang diharapkan
- Menindaklanjuti rekomendasi tata kelola BGN, khususnya terkait program MBG.
- Memperkuat mitigasi konflik kepentingan dan mekanisme pengawasan internal.
- Menyediakan kanal pengaduan imigrasi yang mudah diakses dan transparan.
- Meningkatkan koordinasi lintas sektor melalui peran aktif KSP.
"Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat pengawasan secara objektif untuk memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat," ucap Nuzran.
Ombudsman menegaskan peran pengawasan independen sebagai kunci agar rekomendasi perubahan benar-benar diimplementasikan. Pemantauan lanjutan diharapkan mendorong pelayanan publik yang lebih akuntabel dan responsif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...