Ekonomi

Menteri UMKM: Ojol Jadi Usaha Mikro, Omzet < Rp500 Juta Bebas PPh

Bagikan:
Pengemudi ojek online diberi status usaha mikro dan akses insentif UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahmanusaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.

Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Kategori usaha mikro dimaksudkan untuk memberi akses insentif dan perlindungan bagi pengemudi.

Status dan manfaat bagi pengemudi

Dengan penetapan tersebut, pengemudi ojol berpeluang memperoleh berbagai manfaat program UMKM. Mereka bisa mengakses fasilitasi pembiayaan, pelatihan, dan insentif pajak yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro.

Maman menekankan bahwa status ini tetap menjamin fleksibilitas kerja pengemudi. Selain menjadi penyedia jasa transportasi, mereka diharapkan mendapat peluang memperluas kegiatan ekonomi.

"Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,"

Tahap finalisasi Perpres

Menurut Maman, pembahasan Perpres mengenai ekosistem transportasi digital kini memasuki tahap finalisasi. Hanya tersisa beberapa pasal yang masih disinkronkan sebelum regulasi ditetapkan secara formal.

"Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi,"

Kebijakan pajak: omzet dan PPh

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM. Pemerintah menetapkan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Maman menambahkan bahwa rata-rata omzet pengemudi ojol jauh di bawah batas tersebut, yakni antara Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulan. Dengan demikian, perubahan status tidak otomatis membebani mereka dengan PPh.

"Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,"

Langkah selanjutnya

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Aturan pelaksana ini wajib mengacu pada Perpres dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Maman menyebut dialog intensif sudah berlangsung dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol untuk menyelaraskan aspirasi. Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan aplikator sebagai bagian dari ekosistem.

Peralihan status ini diharapkan memberi dasar hukum yang lebih jelas bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan perlindungan sosial dan peluang pengembangan usaha.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait