Menteri UMKM: Ojol Jadi Usaha Mikro, Omzet < Rp500 Juta Bebas PPh
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahmanusaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Keputusan ini diumumkan usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. Kategori usaha mikro dimaksudkan untuk memberi akses insentif dan perlindungan bagi pengemudi.
Status dan manfaat bagi pengemudi
Dengan penetapan tersebut, pengemudi ojol berpeluang memperoleh berbagai manfaat program UMKM. Mereka bisa mengakses fasilitasi pembiayaan, pelatihan, dan insentif pajak yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro.
Maman menekankan bahwa status ini tetap menjamin fleksibilitas kerja pengemudi. Selain menjadi penyedia jasa transportasi, mereka diharapkan mendapat peluang memperluas kegiatan ekonomi.
"Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,"
Tahap finalisasi Perpres
Menurut Maman, pembahasan Perpres mengenai ekosistem transportasi digital kini memasuki tahap finalisasi. Hanya tersisa beberapa pasal yang masih disinkronkan sebelum regulasi ditetapkan secara formal.
"Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi,"
Kebijakan pajak: omzet dan PPh
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM. Pemerintah menetapkan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
Maman menambahkan bahwa rata-rata omzet pengemudi ojol jauh di bawah batas tersebut, yakni antara Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulan. Dengan demikian, perubahan status tidak otomatis membebani mereka dengan PPh.
"Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,"
Langkah selanjutnya
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Aturan pelaksana ini wajib mengacu pada Perpres dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Maman menyebut dialog intensif sudah berlangsung dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol untuk menyelaraskan aspirasi. Pemerintah juga menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan aplikator sebagai bagian dari ekosistem.
Peralihan status ini diharapkan memberi dasar hukum yang lebih jelas bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan perlindungan sosial dan peluang pengembangan usaha.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Melemah 0,87% ke 6.309 pada Jeda Perdagangan 11 Agustus
IHSG turun 0,87% ke 6.309,90 pada jeda perdagangan 11 Agustus; sentimen pencalonan Gubernur BI, konflik AS-I...
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1,948 Triliun, OJK: Akses Masih Tantangan
OJK: pembiayaan UMKM mencapai Rp1,948,72 triliun per Juni 2026, namun akses pembiayaan formal masih menjadi...
Ekspor Makanan dan Minuman Indonesia Masih Tertinggal dari Permintaan Global
Ekspor makanan dan minuman olahan Indonesia tumbuh 5,44% per tahun, masih di bawah permintaan global 7,7%, m...
RI dan India Siapkan PTA, Bahas Setelah Reviu AITIGA Selesai
Indonesia siapkan PTA dengan India; pembahasan teknis akan dimulai setelah reviu AITIGA mencapai kesimpulan...
Kemenperin Buka Akses IKM Logam ke Rantai Pasok Industri Besar
Kemenperin fasilitasi kemitraan IKM logam dengan industri besar di Jawa Barat (29-30 Juli 2026) untuk memper...
Indonesia Buka Opsi PTA dengan Mercosur, Brasil Diminta Fasilitasi
Indonesia tawarkan opsi PTA dengan Mercosur; Brasil diminta fasilitasi agar negosiasi lebih cepat dan akses...