OJK Jatuhkan Sanksi ke 94 Pelaku Keuangan Nonbank Mei 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 94 pelaku industri jasa keuangan nonbank selama Mei 2026. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan OJK dan temuan pemeriksaan lapangan.
Rincian pelaku yang dikenai sanksi
OJK merinci jenis pelaku usaha yang dikenai tindakan pengawasan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, memaparkan jumlahnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 5 Juni 2026.
- 49 perusahaan pembiayaan
- 18 perusahaan modal ventura
- 19 penyelenggara fintech peer-to-peer lending
- 5 perusahaan pergadaian
- 1 lembaga keuangan mikro
- 2 lembaga keuangan khusus
Jenis dan jumlah sanksi
OJK mencatat dua bentuk utama sanksi yang diberikan setelah pemeriksaan dan proses pengawasan. Secara total, instansi ini menerapkan:
- 105 sanksi berupa denda
- 189 sanksi berupa peringatan tertulis
Jumlah tersebut menggambarkan kombinasi tindakan administratif yang ditujukan untuk mendorong perbaikan kepatuhan secara cepat dan terukur.
Alasan penindakan
Menurut Agusman, sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK serta temuan pemeriksaan langsung di lapangan. Penegakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap sektor PVML (perusahaan pembiayaan, ventura, modal, dan lembaga nonbank lain).
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian dan satu lembaga keuangan mikro. Begitu juga dengan dua lembaga keuangan khusus,"
Dampak dan tujuan penegakan
OJK menyatakan tujuan utama penindakan adalah meningkatkan tata kelola dan kepatuhan di sektor jasa keuangan nonbank. Dengan penegakan tersebut, diharapkan para pelaku usaha mampu menjalankan kegiatan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain memberi efek jera, tindakan administratif juga dimaksudkan mendorong perbaikan prosedur internal dan kepatuhan terhadap regulasi. OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut perbaikan oleh pelaku usaha terkait hasil pemeriksaan.
Penegakan kepatuhan ini menjadi sinyal bagi industri nonbank bahwa pengawasan akan terus berjalan seiring upaya memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...