OJK Jatuhkan Sanksi ke 94 Pelaku Keuangan Nonbank Mei 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 94 pelaku industri jasa keuangan nonbank selama Mei 2026. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan OJK dan temuan pemeriksaan lapangan.
Rincian pelaku yang dikenai sanksi
OJK merinci jenis pelaku usaha yang dikenai tindakan pengawasan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, memaparkan jumlahnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 5 Juni 2026.
- 49 perusahaan pembiayaan
- 18 perusahaan modal ventura
- 19 penyelenggara fintech peer-to-peer lending
- 5 perusahaan pergadaian
- 1 lembaga keuangan mikro
- 2 lembaga keuangan khusus
Jenis dan jumlah sanksi
OJK mencatat dua bentuk utama sanksi yang diberikan setelah pemeriksaan dan proses pengawasan. Secara total, instansi ini menerapkan:
- 105 sanksi berupa denda
- 189 sanksi berupa peringatan tertulis
Jumlah tersebut menggambarkan kombinasi tindakan administratif yang ditujukan untuk mendorong perbaikan kepatuhan secara cepat dan terukur.
Alasan penindakan
Menurut Agusman, sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK serta temuan pemeriksaan langsung di lapangan. Penegakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap sektor PVML (perusahaan pembiayaan, ventura, modal, dan lembaga nonbank lain).
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian dan satu lembaga keuangan mikro. Begitu juga dengan dua lembaga keuangan khusus,"
Dampak dan tujuan penegakan
OJK menyatakan tujuan utama penindakan adalah meningkatkan tata kelola dan kepatuhan di sektor jasa keuangan nonbank. Dengan penegakan tersebut, diharapkan para pelaku usaha mampu menjalankan kegiatan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain memberi efek jera, tindakan administratif juga dimaksudkan mendorong perbaikan prosedur internal dan kepatuhan terhadap regulasi. OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut perbaikan oleh pelaku usaha terkait hasil pemeriksaan.
Penegakan kepatuhan ini menjadi sinyal bagi industri nonbank bahwa pengawasan akan terus berjalan seiring upaya memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.
Berita Terkait
LPDB Dukung Hilirisasi Gula Berbasis Koperasi di Kediri
LPDB mendukung kemitraan koperasi dan industri gula di Kediri untuk memperkuat hilirisasi tebu dan mendukung...
Harga Emas Antam Stabil di Rp2.738 Juta per Gram
Harga emas Antam di Logam Mulia stabil di Rp2.738.000 per gram pada 7 Juni 2026 setelah koreksi Rp32.000 seh...
Rupiah Melemah, Pendapatan Perusahaan Otobus Turun 50%
Melemahnya rupiah menekan pendapatan perusahaan otobus pariwisata Jawa Barat hingga 50% karena turun sewa bu...
Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun Tajam, Ini Daftar Harganya
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian turun tajam pada 7 Juni 2026; UBS anjlok Rp77.000/gram, Galeri24 tu...
Pemerintah dan BI Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Rupiah
Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat memperkuat koordinasi fiskal-moneter untuk menjaga stabilitas rupiah d...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation, Investasi Rp5,5T
KAI mengoperasikan 39 trainset New Generation dari INKA pada 6 Juni 2026 dengan investasi Rp5,505 triliun; p...