Ekonomi

BPJPH: 80% UMKM Nasional Sudah Tersertifikasi Halal

Bagikan:
Ilustrasi UMKM dan sertifikat halal untuk mendukung naik kelas

BPJPH menyatakan sekitar 80 persen dari 13 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki sertifikat halal. Pernyataan itu disampaikan pada 7 Juni 2026 di Tangerang Selatan dan dikaitkan dengan program SEHATI, yaitu program sertifikat halal gratis dengan kuota satu juta tiap tahun.

Jumlah sertifikasi dan peran program SEHATI

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Nuraini menyampaikan bahwa total produk yang telah tersertifikasi sejak 2019 mencapai sekitar 13 juta. Menurut Yanis, angka tersebut merepresentasikan sebagian besar pelaku UMKM yang sudah tersertifikasi halal.

Secara total dari 2019, 2020-2026 per hari ini, total produk yang sudah disertifikasi halal sekitar 13 juta secara nasional. Nah, 13 juta produk itu memang terbesarnya dari 80 persen dari pelaku UMKM

Yanis menegaskan program SEHATI menjadi pendorong utama. Pemerintah menyediakan bantuan sertifikat halal gratis dengan kuota nasional satu juta setiap tahun untuk mempermudah pelaku usaha mengurus sertifikasi.

Distribusi kuota dan provinsi yang cepat habis

Kuota SEHATI dibagi ke provinsi berdasarkan beberapa variabel. Penentuan melibatkan jumlah penduduk, jumlah pelaku usaha pangan mikro dan kecil, jumlah sertifikat yang sudah terbit, serta jumlah pendamping yang dapat turun ke lapangan.

Yanis menyebut beberapa provinsi yang kuotanya cepat habis. Bila kuota wilayah tidak terpakai sampai 30 Juni, sisa kuota akan dibuka secara nasional mulai 1 Juli 2026.

  1. Banten
  2. Bengkulu
  3. Jawa Barat
  4. Aceh
  5. Sumatera Utara

Iya, tadi pada kesedih katanya kehabisan kuota. Memang Provinsi Banten ini habis duluan, sebab untuk kuota SEHATI kan satu juta memang untuk nasional

Persyaratan utama sertifikasi

Yanis menjelaskan persyaratan paling utama untuk mendapat sertifikat halal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mendaftar untuk proses sertifikasi melalui mekanisme yang disediakan BPJPH.

Harus punya NIB, kalau udah punya NIB nanti daftar, gitu

Dorongan naik kelas bagi UMKM

Kepala Badan Komunikasi RI Muhammad Qodari mengatakan upaya pemerintah bertujuan membuat UMKM naik kelas. Caranya melalui peningkatan kualitas produk dan kelengkapan sertifikasi, termasuk izin edar dan sertifikat halal.

UMKM di Tangerang Selatan, Tangerang Raya, di Banten, mudah-mudahan nanti ke seluruh Indonesia, agar UMKM kita itu bisa naik kelas. Caranya naik kelas bagaimana?, dengan meningkatkan kualitas pangan, memiliki sertifikasi seperti PIRT, juga BPOM

Qodari yang menyelenggarakan acara pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM dan BPJPH menyatakan pihaknya mengundang ratusan UMKM dan mendapat dukungan dinas daerah. Ia berharap peningkatan sertifikasi dan kualitas akan mendorong penjualan dan kemajuan ekonomi pelaku usaha mikro kecil menengah.

Dengan dorongan program SEHATI dan fokus pada persyaratan administratif seperti NIB, pemerintah menargetkan perluasan cakupan sertifikasi halal untuk mendukung pertumbuhan UMKM nasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait