OJK Terima 248.389 Laporan Konsumen 2026, Fintech Terbanyak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 248.389 laporan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2026. Dari total itu, 35.906 laporan terkait layanan sektor jasa keuangan, dengan industri fintech sebagai penyumbang terbanyak. Data ini dipaparkan pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei secara daring, Jumat, 5 Juni 2026.
Rincian pengaduan menurut industri
OJK merinci bahwa dari 35.906 pengaduan sektor jasa keuangan, distribusinya sebagai berikut:
"Sebanyak 11.944 pengaduan berasal dari industri perbankan dan 15.474 dari industri fintech. Sementara 7.248 lainnya dari perusahaan pembiayaan,"
Selain itu, tercatat 719 pengaduan dari industri asuransi, serta 521 pengaduan yang terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Penanganan pengaduan
Menurut OJK, sebagian besar pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme internal pelaku usaha. Secara kuantitatif, 83,75 persen pengaduan dinyatakan selesai, sementara 16,25 persen masih dalam proses penanganan.
Pengaduan entitas keuangan ilegal
Selain pengaduan pada perusahaan terdaftar, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan menyorot pinjaman online ilegal.
- 14.380 laporan terkait pinjol ilegal
- 2.601 laporan mengenai investasi ilegal
- 124 laporan terkait gadai ilegal
Entitas ilegal yang diblokir sejak 2017
OJK mencatat upaya pemblokiran dan penghentian aktivitas entitas ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2026. Jumlah total entitas yang dihentikan atau diblokir adalah 14.966.
| Jenis Entitas | Jumlah |
|---|---|
| Pinjol ilegal | 12.824 |
| Investasi ilegal | 1.890 |
| Gadai ilegal | 251 |
| Aktivitas keuangan ilegal lainnya | 1 |
Implikasi
Data OJK menunjukkan dua temuan utama: pengaduan terhadap layanan keuangan resmi masih signifikan, dan pengaduan terhadap entitas ilegal—terutama pinjol—tetap tinggi. Meskipun mayoritas kasus telah diselesaikan lewat mekanisme internal, jumlah laporan yang masih diproses dan banyaknya entitas ilegal yang masih dilaporkan menegaskan kebutuhan pengawasan dan penegakan yang berkelanjutan.
OJK telah melaporkan angka pemblokiran sejak 2017 sebagai bagian dari respons terhadap masalah entitas ilegal, dan data 2026 ini menjadi tolok ukur pelaporan serta penanganan konsumen ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Produk Indonesia Dilirik Buyer Spanyol, Potensi Transaksi USD2,31 Juta
Atase Perdagangan RI di Madrid catat potensi transaksi USD2,31 juta dari business matching; buyer Spanyol mi...
ISF 2026 Perkuat Kolaborasi Global untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
ISF 2026 digelar 6-7 Oktober di Jakarta untuk memperkuat kolaborasi global dalam pembiayaan, teknologi, dan...
Konsistensi Pasokan Ayam Kunci Kelancaran Operasional Bisnis Kuliner
Konsistensi pasokan ayam — ukuran, potongan, kualitas, dan jadwal pengiriman — menjadi penentu efisiensi dan...
Geo Dipa: Potensi Panas Bumi Indonesia Baru 11% Tergarap
Geo Dipa: potensi panas bumi 24 GW, namun baru 11% (2,7 GW) tergarap; hambatan utama biaya tinggi, waktu pem...
BI: KLM Perkuat Pembiayaan Perumahan, Rp118 T Tersalurkan
BI menyatakan KLM mendukung pembiayaan perumahan; realisasi 1,32% setara Rp118 triliun disalurkan ke 111 ban...
DPR Soroti Usulan HIPMI Naikkan Plafon KUR Jadi Rp2 Miliar
DPR menyoroti usulan HIPMI naikkan plafon KUR menjadi Rp2 miliar untuk memperluas pembiayaan UMKM kelas mene...