OJK Terima 248.389 Laporan Konsumen 2026, Fintech Terbanyak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 248.389 laporan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 2026. Dari total itu, 35.906 laporan terkait layanan sektor jasa keuangan, dengan industri fintech sebagai penyumbang terbanyak. Data ini dipaparkan pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei secara daring, Jumat, 5 Juni 2026.
Rincian pengaduan menurut industri
OJK merinci bahwa dari 35.906 pengaduan sektor jasa keuangan, distribusinya sebagai berikut:
"Sebanyak 11.944 pengaduan berasal dari industri perbankan dan 15.474 dari industri fintech. Sementara 7.248 lainnya dari perusahaan pembiayaan,"
Selain itu, tercatat 719 pengaduan dari industri asuransi, serta 521 pengaduan yang terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Penanganan pengaduan
Menurut OJK, sebagian besar pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme internal pelaku usaha. Secara kuantitatif, 83,75 persen pengaduan dinyatakan selesai, sementara 16,25 persen masih dalam proses penanganan.
Pengaduan entitas keuangan ilegal
Selain pengaduan pada perusahaan terdaftar, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Mayoritas laporan menyorot pinjaman online ilegal.
- 14.380 laporan terkait pinjol ilegal
- 2.601 laporan mengenai investasi ilegal
- 124 laporan terkait gadai ilegal
Entitas ilegal yang diblokir sejak 2017
OJK mencatat upaya pemblokiran dan penghentian aktivitas entitas ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2026. Jumlah total entitas yang dihentikan atau diblokir adalah 14.966.
| Jenis Entitas | Jumlah |
|---|---|
| Pinjol ilegal | 12.824 |
| Investasi ilegal | 1.890 |
| Gadai ilegal | 251 |
| Aktivitas keuangan ilegal lainnya | 1 |
Implikasi
Data OJK menunjukkan dua temuan utama: pengaduan terhadap layanan keuangan resmi masih signifikan, dan pengaduan terhadap entitas ilegal—terutama pinjol—tetap tinggi. Meskipun mayoritas kasus telah diselesaikan lewat mekanisme internal, jumlah laporan yang masih diproses dan banyaknya entitas ilegal yang masih dilaporkan menegaskan kebutuhan pengawasan dan penegakan yang berkelanjutan.
OJK telah melaporkan angka pemblokiran sejak 2017 sebagai bagian dari respons terhadap masalah entitas ilegal, dan data 2026 ini menjadi tolok ukur pelaporan serta penanganan konsumen ke depan.
Berita Terkait
LPDB Dukung Hilirisasi Gula Berbasis Koperasi di Kediri
LPDB mendukung kemitraan koperasi dan industri gula di Kediri untuk memperkuat hilirisasi tebu dan mendukung...
Harga Emas Antam Stabil di Rp2.738 Juta per Gram
Harga emas Antam di Logam Mulia stabil di Rp2.738.000 per gram pada 7 Juni 2026 setelah koreksi Rp32.000 seh...
Rupiah Melemah, Pendapatan Perusahaan Otobus Turun 50%
Melemahnya rupiah menekan pendapatan perusahaan otobus pariwisata Jawa Barat hingga 50% karena turun sewa bu...
Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun Tajam, Ini Daftar Harganya
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian turun tajam pada 7 Juni 2026; UBS anjlok Rp77.000/gram, Galeri24 tu...
Pemerintah dan BI Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Rupiah
Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat memperkuat koordinasi fiskal-moneter untuk menjaga stabilitas rupiah d...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation, Investasi Rp5,5T
KAI mengoperasikan 39 trainset New Generation dari INKA pada 6 Juni 2026 dengan investasi Rp5,505 triliun; p...