OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara layanan pinjaman daring Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia) pada Kamis, 4 Juni 2026, menyusul pengaduan mengenai dugaan pelanggaran proses penagihan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Pemanggilan dan tujuan klarifikasi
OJK melakukan pemanggilan sebagai bagian dari fungsi pengawasan setelah menerima pengaduan melalui kanal resmi. Pemanggilan bertujuan meminta penjelasan terkait prosedur penagihan, penggunaan data pelanggan, dan penyampaian informasi kepada pihak tidak berkepentingan.
Aspek yang ditelaah OJK
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti beberapa aspek operasional pinjol yang dinilai krusial untuk perlindungan konsumen. Poin-poin yang diperiksa meliputi:
- Kepatuhan prosedur penagihan terhadap aturan yang berlaku;
- Penggunaan sarana resmi perusahaan saat menagih konsumen;
- Pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun mitra pihak ketiga;
- Perlindungan data pribadi dan batasan penyampaian informasi kepada pihak ketiga.
Permintaan OJK kepada Solusiku
OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang diduga melanggar hingga pengaduan selesai ditangani. Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan pengawasan.
OJK juga meminta perusahaan melakukan penelaahan internal serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan dan pengolahan data.
Potensi sanksi dan langkah selanjutnya
OJK menegaskan bahwa semua penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab. Proses penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi atau ancaman, serta tanpa penyalahgunaan data pribadi konsumen.
OJK akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, otoritas berwenang dapat mengenakan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pinjol untuk memperketat kepatuhan dan perlindungan data, seiring peningkatan pengawasan regulator terhadap praktik penagihan di sektor fintech.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gubernur Bank Sentral Bahas Peluang dan Risiko AI di EMEAP
Gubernur bank sentral Asia Pasifik bahas manfaat dan risiko AI di pertemuan EMEAP di Singapura, menekankan t...
Stasiun Bekasi Catat 12,85 Juta Penumpang di H1 2026
Stasiun Bekasi catat 12.852.606 pergerakan penumpang H1 2026, naik 8,23% dan didorong proyek Bekasi Ekstensi...
Operator Telekomunikasi Ubah Strategi Bisnis: AI Jadi Sumber Pendapatan
Operator telekomunikasi alihkan strategi bisnis ke AI untuk monetisasi; fokus pada SuperApp, B2C personalisa...
Membagi Waktu Kunci Sukses Berbisnis Oriflame
Younita membagi waktu disiplin untuk jalankan bisnis Oriflame sambil bekerja sebagai petugas sensus. Strateg...
Galaxy Watch Ultra2: Smartwatch Tangguh untuk Aktivitas Outdoor
Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan ketahanan ekstrem dan analitik kesehatan berbasis AI, cocok untuk pelari tr...
NSIG Perkuat Jejaring Global Dorong Investasi Berkelanjutan di Sulut
NSIG perkuat jejaring global untuk menarik investasi berkelanjutan ke Sulawesi Utara lewat riset, B2B, dan b...