OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara layanan pinjaman daring Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia) pada Kamis, 4 Juni 2026, menyusul pengaduan mengenai dugaan pelanggaran proses penagihan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Pemanggilan dan tujuan klarifikasi
OJK melakukan pemanggilan sebagai bagian dari fungsi pengawasan setelah menerima pengaduan melalui kanal resmi. Pemanggilan bertujuan meminta penjelasan terkait prosedur penagihan, penggunaan data pelanggan, dan penyampaian informasi kepada pihak tidak berkepentingan.
Aspek yang ditelaah OJK
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti beberapa aspek operasional pinjol yang dinilai krusial untuk perlindungan konsumen. Poin-poin yang diperiksa meliputi:
- Kepatuhan prosedur penagihan terhadap aturan yang berlaku;
- Penggunaan sarana resmi perusahaan saat menagih konsumen;
- Pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun mitra pihak ketiga;
- Perlindungan data pribadi dan batasan penyampaian informasi kepada pihak ketiga.
Permintaan OJK kepada Solusiku
OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang diduga melanggar hingga pengaduan selesai ditangani. Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan pengawasan.
OJK juga meminta perusahaan melakukan penelaahan internal serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan dan pengolahan data.
Potensi sanksi dan langkah selanjutnya
OJK menegaskan bahwa semua penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab. Proses penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi atau ancaman, serta tanpa penyalahgunaan data pribadi konsumen.
OJK akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, otoritas berwenang dapat mengenakan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pinjol untuk memperketat kepatuhan dan perlindungan data, seiring peningkatan pengawasan regulator terhadap praktik penagihan di sektor fintech.
Berita Terkait
Pemerintah dan BI Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Rupiah
Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat memperkuat koordinasi fiskal-moneter untuk menjaga stabilitas rupiah d...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation, Investasi Rp5,5T
KAI mengoperasikan 39 trainset New Generation dari INKA pada 6 Juni 2026 dengan investasi Rp5,505 triliun; p...
PLN Siagakan 5.540 kVA untuk Laga Indonesia vs Oman
PLN menyiagakan pasokan utama 5.540 kVA dan cadangan berlapis di SUGBK pada 5 Juni 2026 untuk memastikan kel...
KAI: Volume Angkutan Perkebunan Naik 7,78% Jan–Mei 2026
KAI mencatat volume angkutan perkebunan naik 7,78% menjadi 268.728 ton pada Jan–Mei 2026, didominasi pengiri...
Wamendag Dorong UMKM Naik Kelas di Era Digital
Wamendag Dyah Roro dorong UMKM tingkatkan kapasitas dan manfaatkan teknologi agar naik kelas dan masuk pasar...
Menkeu: Ekonomi RI Tak Menuju Krisis 1997-1998 Meski Rupiah Melemah
Menkeu Purbaya pastikan ekonomi Indonesia tak menuju krisis 1997-1998 meski rupiah melemah; pemerintah dan B...