OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara layanan pinjaman daring Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia) pada Kamis, 4 Juni 2026, menyusul pengaduan mengenai dugaan pelanggaran proses penagihan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Pemanggilan dan tujuan klarifikasi
OJK melakukan pemanggilan sebagai bagian dari fungsi pengawasan setelah menerima pengaduan melalui kanal resmi. Pemanggilan bertujuan meminta penjelasan terkait prosedur penagihan, penggunaan data pelanggan, dan penyampaian informasi kepada pihak tidak berkepentingan.
Aspek yang ditelaah OJK
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti beberapa aspek operasional pinjol yang dinilai krusial untuk perlindungan konsumen. Poin-poin yang diperiksa meliputi:
- Kepatuhan prosedur penagihan terhadap aturan yang berlaku;
- Penggunaan sarana resmi perusahaan saat menagih konsumen;
- Pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun mitra pihak ketiga;
- Perlindungan data pribadi dan batasan penyampaian informasi kepada pihak ketiga.
Permintaan OJK kepada Solusiku
OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang diduga melanggar hingga pengaduan selesai ditangani. Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan pengawasan.
OJK juga meminta perusahaan melakukan penelaahan internal serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan dan pengolahan data.
Potensi sanksi dan langkah selanjutnya
OJK menegaskan bahwa semua penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab. Proses penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi atau ancaman, serta tanpa penyalahgunaan data pribadi konsumen.
OJK akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, otoritas berwenang dapat mengenakan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pinjol untuk memperketat kepatuhan dan perlindungan data, seiring peningkatan pengawasan regulator terhadap praktik penagihan di sektor fintech.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...