OJK Siapkan Credit Scoring untuk Perluas Pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengkaji pemanfaatan credit scoring untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dibahas sebagai bagian dari upaya menciptakan pembiayaan yang lebih inklusif dan sesuai karakteristik UMKM di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada 11 Agustus 2026.
Latar belakang kendala akses pembiayaan
Dian mengatakan perkembangan akses pembiayaan UMKM menunjukkan tren positif, namun masih banyak pelaku usaha yang belum tersentuh pembiayaan formal. Menurutnya, hambatan utama meliputi kapasitas usaha, masalah legalitas, pencatatan keuangan yang belum rapi, keterbatasan informasi pasar, serta kurangnya koneksi dengan rantai pasok.
“Banyak pelaku UMKM yang belum mampu mengakses pembiayaan formal.”
Peran regulasi: POJK Nomor 19 Tahun 2025
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mendorong model pembiayaan yang lebih inklusif dan inovatif, serta disesuaikan dengan karakteristik usaha kecil dan menengah di Indonesia. Saat ini OJK juga melakukan monitoring atas implementasi POJK tersebut.
Penerapan credit scoring dan pembangunan ekosistem
Credit scoring adalah nilai yang menunjukkan kinerja peminjam dalam membayar cicilan. Nilai ini dipakai bank untuk menilai tingkat risiko calon debitur dan membantu pengambilan keputusan pembiayaan. OJK mulai membahas pemanfaatan mekanisme ini sebagai salah satu alat untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
Selain itu, OJK menyiapkan pengembangan ekosistem data pembiayaan UMKM yang lebih terintegrasi. Upaya tersebut mencakup pengembangan sistem informasi pembiayaan, penyempurnaan dashboard, serta penyusunan indeks pembiayaan UMKM untuk memudahkan pemantauan dan kebijakan.
Dampak yang diharapkan
Dian menegaskan bahwa pembiayaan harus menjadi katalis untuk meningkatkan produktivitas, bukan sekadar tujuan akhir. Dengan ekosistem yang kuat, perluasan usaha dan penciptaan lapangan kerja diharapkan meningkat, sekaligus menguatkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global.
“Dengan ekosistem yang kuat, maka pembiayaan tidak lagi menjadi tujuan akhir melainkan katalis bagi peningkatan produktivitas.”
“Perluasan usaha, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing UMKM merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.”
OJK berharap integrasi data dan penggunaan credit scoring serta model pembiayaan yang lebih sesuai dapat membuka akses modal yang lebih luas dan tepat sasaran bagi pelaku UMKM, sehingga mendukung penguatan sektor usaha kecil menengah ke depan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Melemah 0,87% ke 6.309 pada Jeda Perdagangan 11 Agustus
IHSG turun 0,87% ke 6.309,90 pada jeda perdagangan 11 Agustus; sentimen pencalonan Gubernur BI, konflik AS-I...
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1,948 Triliun, OJK: Akses Masih Tantangan
OJK: pembiayaan UMKM mencapai Rp1,948,72 triliun per Juni 2026, namun akses pembiayaan formal masih menjadi...
Ekspor Makanan dan Minuman Indonesia Masih Tertinggal dari Permintaan Global
Ekspor makanan dan minuman olahan Indonesia tumbuh 5,44% per tahun, masih di bawah permintaan global 7,7%, m...
RI dan India Siapkan PTA, Bahas Setelah Reviu AITIGA Selesai
Indonesia siapkan PTA dengan India; pembahasan teknis akan dimulai setelah reviu AITIGA mencapai kesimpulan...
Kemenperin Buka Akses IKM Logam ke Rantai Pasok Industri Besar
Kemenperin fasilitasi kemitraan IKM logam dengan industri besar di Jawa Barat (29-30 Juli 2026) untuk memper...
Indonesia Buka Opsi PTA dengan Mercosur, Brasil Diminta Fasilitasi
Indonesia tawarkan opsi PTA dengan Mercosur; Brasil diminta fasilitasi agar negosiasi lebih cepat dan akses...