Menkum Teken Berkas Ratusan Pemohon WNI, 430 Telah Selesai
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan ratusan permohonan perubahan status kewarganegaraan diajukan pada awal Juni 2026, dan sebagian berkas telah ditandatangani untuk diajukan kepada Presiden. Pernyataan itu disampaikan usai acara "Pasti Ada Solusi" di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Jumlah permohonan dan tanda tangan berkas
Supratman menyebut ada sekitar 700 permohonan warga berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI. Ia mengatakan beberapa berkas sudah ditandatangani dan ditujukan kepada Presiden.
"Sekarang ada 700 permohonan baru (jadi WNI). Tadi saya tanda tangani ada 3 atau 5 berkas yang ditujukan kepada Presiden," kata Supratman.
Data lebih rinci dari Ditjen AHU
Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum, Dulyono, memberikan angka terkini yang sedikit berbeda. Menurutnya tercatat 727 berkas permohonan sampai saat ini.
"Proses selesai saat ini 430 permohonan, proses di BIN 141 pemohon, di Sekretariat Negara 24 pemohon. Proses ke Sekretariat Negara artinya dari BIN sudah dibalas 105 permohonan," kata Dulyono.
Alur verifikasi dan tata laksana
Kementerian Hukum menjelaskan setiap permohonan harus menjalani tahapan verifikasi oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah verifikasi, berkas kembali ke Kementerian untuk diproses lebih lanjut sebelum diajukan kepada Presiden.
Supratman menegaskan kementerian akan membuat surat pengantar sebagai bagian dari tahapan permohonan pewarganegaraan yang wajib dilalui pemohon sebelum keputusan final.
Permohonan yang perlu perbaikan
Kementerian menemukan sejumlah pengaju memakai dasar hukum atau pasal yang tidak sesuai dalam surat permohonan mereka. Atas kondisi itu, kementerian meminta pemohon memperbaiki dan mengajukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Angka ringkasan permohonan
| Status | Jumlah |
|---|---|
| Permohonan yang disebut Menkum | 700 |
| Rekaman Ditjen AHU | 727 |
| Telah selesai diproses | 430 |
| Sedang verifikasi di BIN | 141 |
| Sedang di Sekretariat Negara | 24 |
Perbedaan angka antara pernyataan Menkum dan catatan Ditjen AHU menunjukkan proses administrasi masih berjalan dan data terus diperbarui seiring tahapan verifikasi selesai.
Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan verifikasi BIN dan administrasi di kementerian, setelah itu berkas akan diajukan ke Presiden untuk mendapat keputusan akhir mengenai pemberian status WNI.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...