Menkum Teken Berkas Ratusan Pemohon WNI, 430 Telah Selesai
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan ratusan permohonan perubahan status kewarganegaraan diajukan pada awal Juni 2026, dan sebagian berkas telah ditandatangani untuk diajukan kepada Presiden. Pernyataan itu disampaikan usai acara "Pasti Ada Solusi" di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Jumlah permohonan dan tanda tangan berkas
Supratman menyebut ada sekitar 700 permohonan warga berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI. Ia mengatakan beberapa berkas sudah ditandatangani dan ditujukan kepada Presiden.
"Sekarang ada 700 permohonan baru (jadi WNI). Tadi saya tanda tangani ada 3 atau 5 berkas yang ditujukan kepada Presiden," kata Supratman.
Data lebih rinci dari Ditjen AHU
Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum, Dulyono, memberikan angka terkini yang sedikit berbeda. Menurutnya tercatat 727 berkas permohonan sampai saat ini.
"Proses selesai saat ini 430 permohonan, proses di BIN 141 pemohon, di Sekretariat Negara 24 pemohon. Proses ke Sekretariat Negara artinya dari BIN sudah dibalas 105 permohonan," kata Dulyono.
Alur verifikasi dan tata laksana
Kementerian Hukum menjelaskan setiap permohonan harus menjalani tahapan verifikasi oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah verifikasi, berkas kembali ke Kementerian untuk diproses lebih lanjut sebelum diajukan kepada Presiden.
Supratman menegaskan kementerian akan membuat surat pengantar sebagai bagian dari tahapan permohonan pewarganegaraan yang wajib dilalui pemohon sebelum keputusan final.
Permohonan yang perlu perbaikan
Kementerian menemukan sejumlah pengaju memakai dasar hukum atau pasal yang tidak sesuai dalam surat permohonan mereka. Atas kondisi itu, kementerian meminta pemohon memperbaiki dan mengajukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Angka ringkasan permohonan
| Status | Jumlah |
|---|---|
| Permohonan yang disebut Menkum | 700 |
| Rekaman Ditjen AHU | 727 |
| Telah selesai diproses | 430 |
| Sedang verifikasi di BIN | 141 |
| Sedang di Sekretariat Negara | 24 |
Perbedaan angka antara pernyataan Menkum dan catatan Ditjen AHU menunjukkan proses administrasi masih berjalan dan data terus diperbarui seiring tahapan verifikasi selesai.
Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan verifikasi BIN dan administrasi di kementerian, setelah itu berkas akan diajukan ke Presiden untuk mendapat keputusan akhir mengenai pemberian status WNI.
Berita Terkait
Hak Asuh Anak: Utamakan Kepentingan Terbaik, Bukan Menang-Kalah
Perkara hak asuh anak bukan soal menang-kalah; putusan harus utamakan kepentingan terbaik anak dan bukti huk...
Prajurit TNI Wajib Melek Teknologi untuk Hadapi Kasus Hukum
TNI mendorong personel hukum menguasai teknologi dan memperkuat integritas agar bisa merespons cepat kasus h...
BPOM Segel Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Amankan 2 Juta Produk
BPOM menyegel gudang kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Tangerang; mengamankan 2.082.615 pieces senilai Rp...
Surplus Neraca Perdagangan 72 Bulan, April Capai USD 89,1 Juta
BPS: Neraca perdagangan Indonesia surplus USD 89,1 juta pada April 2026, melanjutkan tren 72 bulan berturut-...
Kunjungan Wisman ke Indonesia Capai 4,68 Juta Jan–Apr 2026
Kunjungan wisman Jan–Apr 2026 mencapai 4,68 juta, tertinggi sejak 2020; okupansi hotel nasional dan Bali men...
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol Ade Ary Lulusan Terbaik
Lemhannas menutup P3N Angkatan XXVII (4 Juni 2026); Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi terpilih sebagai lulusa...