Menkum Teken Berkas Ratusan Pemohon WNI, 430 Telah Selesai
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan ratusan permohonan perubahan status kewarganegaraan diajukan pada awal Juni 2026, dan sebagian berkas telah ditandatangani untuk diajukan kepada Presiden. Pernyataan itu disampaikan usai acara "Pasti Ada Solusi" di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Jumlah permohonan dan tanda tangan berkas
Supratman menyebut ada sekitar 700 permohonan warga berkewarganegaraan ganda yang mengajukan diri menjadi WNI. Ia mengatakan beberapa berkas sudah ditandatangani dan ditujukan kepada Presiden.
"Sekarang ada 700 permohonan baru (jadi WNI). Tadi saya tanda tangani ada 3 atau 5 berkas yang ditujukan kepada Presiden," kata Supratman.
Data lebih rinci dari Ditjen AHU
Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum, Dulyono, memberikan angka terkini yang sedikit berbeda. Menurutnya tercatat 727 berkas permohonan sampai saat ini.
"Proses selesai saat ini 430 permohonan, proses di BIN 141 pemohon, di Sekretariat Negara 24 pemohon. Proses ke Sekretariat Negara artinya dari BIN sudah dibalas 105 permohonan," kata Dulyono.
Alur verifikasi dan tata laksana
Kementerian Hukum menjelaskan setiap permohonan harus menjalani tahapan verifikasi oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah verifikasi, berkas kembali ke Kementerian untuk diproses lebih lanjut sebelum diajukan kepada Presiden.
Supratman menegaskan kementerian akan membuat surat pengantar sebagai bagian dari tahapan permohonan pewarganegaraan yang wajib dilalui pemohon sebelum keputusan final.
Permohonan yang perlu perbaikan
Kementerian menemukan sejumlah pengaju memakai dasar hukum atau pasal yang tidak sesuai dalam surat permohonan mereka. Atas kondisi itu, kementerian meminta pemohon memperbaiki dan mengajukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Angka ringkasan permohonan
| Status | Jumlah |
|---|---|
| Permohonan yang disebut Menkum | 700 |
| Rekaman Ditjen AHU | 727 |
| Telah selesai diproses | 430 |
| Sedang verifikasi di BIN | 141 |
| Sedang di Sekretariat Negara | 24 |
Perbedaan angka antara pernyataan Menkum dan catatan Ditjen AHU menunjukkan proses administrasi masih berjalan dan data terus diperbarui seiring tahapan verifikasi selesai.
Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan verifikasi BIN dan administrasi di kementerian, setelah itu berkas akan diajukan ke Presiden untuk mendapat keputusan akhir mengenai pemberian status WNI.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...