BPOM: Gudang Kosmetik Ilegal Tiongkok Rugikan Negara Rp4,78 Triliun
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan menilai peredaran barang itu merugikan negara hingga Rp4,78 triliun. Penyegelan itu diumumkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar usai operasi pada Jumat, 5 Mei 2026.
Temuan dan estimasi kerugian
BPOM menyatakan pihaknya mengamankan ratusan item produk kosmetik impor tanpa dokumen yang lengkap. Menurut Taruna Ikrar, jumlah produk yang terdata di lokasi mencapai ratusan item dan bila dikalkulasi berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
"Sedangkan jumlah kosmetik yang kita amankan di gudang ini sebanyak 956 item. Bila dikalikan, kerugian negara mencapai Rp4,78 triliun,"
Sementara itu, dari lokasi penyegelan petugas juga melaporkan pengamanan 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk asal Tiongkok dengan nilai pasar sekitar Rp27,6 miliar. Perbedaan angka ini tercatat dalam keterangan yang disampaikan BPOM pada saat berbeda.
Jenis produk dan jalur masuk
Barang yang disita didominasi kosmetik dekoratif (rias wajah). Beberapa merek yang disebut antara lain:
- Lameila
- SVMY
- Sadoer
- Kiyomi
- charzieg
- Rueiofian
- Hymeys
- ZYZC
- Cwinter
- Yayashi
- Luodais
- Kekemood
Taruna menyebut barang itu diduga dikirim melalui forwarder umum yang tidak memenuhi persyaratan importasi sehingga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,"
Tindakan BPOM dan potensi sanksi
BPOM telah menghentikan sementara kegiatan sarana tempat penyimpanan dan mengamankan seluruh produk untuk melindungi konsumen dan menghentikan peredaran lebih luas. Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menyatakan kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap pihak dan modus yang terlibat.
BPOM memperingatkan sanksi administratif hingga pemusnahan produk, dan akan melanjutkan penegakan hukum jika ditemukan bukti tindak pidana. Dalam keterangan resmi disebutkan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar,"
Implikasi dan langkah ke depan
BPOM menyorot meningkatnya minat konsumen terhadap kosmetik impor yang populer lewat media sosial dan e-commerce, yang membuka celah peredaran produk ilegal. Langkah penegakan di Tangerang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memperketat pengawasan impor kosmetik ke depannya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...