Nasional

BPOM: Gudang Kosmetik Ilegal Tiongkok Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Bagikan:
Penyegelan gudang kosmetik impor ilegal oleh BPOM di Tangerang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dan menilai peredaran barang itu merugikan negara hingga Rp4,78 triliun. Penyegelan itu diumumkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar usai operasi pada Jumat, 5 Mei 2026.

Temuan dan estimasi kerugian

BPOM menyatakan pihaknya mengamankan ratusan item produk kosmetik impor tanpa dokumen yang lengkap. Menurut Taruna Ikrar, jumlah produk yang terdata di lokasi mencapai ratusan item dan bila dikalkulasi berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

"Sedangkan jumlah kosmetik yang kita amankan di gudang ini sebanyak 956 item. Bila dikalikan, kerugian negara mencapai Rp4,78 triliun,"

Sementara itu, dari lokasi penyegelan petugas juga melaporkan pengamanan 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk asal Tiongkok dengan nilai pasar sekitar Rp27,6 miliar. Perbedaan angka ini tercatat dalam keterangan yang disampaikan BPOM pada saat berbeda.

Jenis produk dan jalur masuk

Barang yang disita didominasi kosmetik dekoratif (rias wajah). Beberapa merek yang disebut antara lain:

  • Lameila
  • SVMY
  • Sadoer
  • Kiyomi
  • charzieg
  • Rueiofian
  • Hymeys
  • ZYZC
  • Cwinter
  • Yayashi
  • Luodais
  • Kekemood

Taruna menyebut barang itu diduga dikirim melalui forwarder umum yang tidak memenuhi persyaratan importasi sehingga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,"

Tindakan BPOM dan potensi sanksi

BPOM telah menghentikan sementara kegiatan sarana tempat penyimpanan dan mengamankan seluruh produk untuk melindungi konsumen dan menghentikan peredaran lebih luas. Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menyatakan kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap pihak dan modus yang terlibat.

BPOM memperingatkan sanksi administratif hingga pemusnahan produk, dan akan melanjutkan penegakan hukum jika ditemukan bukti tindak pidana. Dalam keterangan resmi disebutkan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar,"

Implikasi dan langkah ke depan

BPOM menyorot meningkatnya minat konsumen terhadap kosmetik impor yang populer lewat media sosial dan e-commerce, yang membuka celah peredaran produk ilegal. Langkah penegakan di Tangerang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan memperketat pengawasan impor kosmetik ke depannya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait