Polri Mediasi, PT Kerta Gaya Bayar Rp10 Miliar untuk 131 Pekerja
Desk Ketenagakerjaan Polri memediasi sengketa antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2021. Mediasi pada Kamis, 4 Juni 2026 di Jakarta menghasilkan kesepakatan pembayaran hak pekerja senilai Rp10 miliar untuk kompensasi PHK dan kekurangan upah.
Mediasi dan kesepakatan
Permasalahan bermula dari PHK yang dialami para pekerja pada 2021 dan belum terselesaikan hingga 2026. Desk Ketenagakerjaan Polri turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.
Proses mediasi melibatkan Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea. Setelah serangkaian pertemuan, kedua pihak mencapai kata sepakat terkait penyelesaian hak yang tertunda.
"Kami hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan profesional. Penyelesaiannya juga harus mengedepankan dialog antara para pihak," ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Rincian pembayaran
Manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja terdampak. Total nilai pembayaran yang disepakati mencapai Rp10 miliar.
Pembayaran itu menjadi penyelesaian akhir dari sengketa yang berlangsung selama beberapa tahun. Langkah ini diharapkan menutup hak finansial yang belum diterima oleh para pekerja sejak pemutusan hubungan kerja.
"Dengan pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif, hak pekerja dapat terpenuhi. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tambah Mohammad Irhamni.
Dukungan Polri dan dampak
Polri menegaskan akan terus mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui mediasi, perlindungan hukum, dan pengawasan hubungan industrial. Kehadiran lembaga penengah dinilai krusial untuk mencegah eskalasi konflik di sektor ketenagakerjaan.
"Polri akan terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perlindungan terhadap hak pekerja menjadi perhatian penting dalam setiap penyelesaian sengketa," kata Mohammad Irhamni.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam perlindungan ketenagakerjaan. Penyelesaian diharapkan memperkuat hubungan industrial dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan serta pekerja ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...