Polri Mediasi, PT Kerta Gaya Bayar Rp10 Miliar untuk 131 Pekerja
Desk Ketenagakerjaan Polri memediasi sengketa antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2021. Mediasi pada Kamis, 4 Juni 2026 di Jakarta menghasilkan kesepakatan pembayaran hak pekerja senilai Rp10 miliar untuk kompensasi PHK dan kekurangan upah.
Mediasi dan kesepakatan
Permasalahan bermula dari PHK yang dialami para pekerja pada 2021 dan belum terselesaikan hingga 2026. Desk Ketenagakerjaan Polri turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.
Proses mediasi melibatkan Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea. Setelah serangkaian pertemuan, kedua pihak mencapai kata sepakat terkait penyelesaian hak yang tertunda.
"Kami hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan profesional. Penyelesaiannya juga harus mengedepankan dialog antara para pihak," ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Rincian pembayaran
Manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja terdampak. Total nilai pembayaran yang disepakati mencapai Rp10 miliar.
Pembayaran itu menjadi penyelesaian akhir dari sengketa yang berlangsung selama beberapa tahun. Langkah ini diharapkan menutup hak finansial yang belum diterima oleh para pekerja sejak pemutusan hubungan kerja.
"Dengan pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif, hak pekerja dapat terpenuhi. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tambah Mohammad Irhamni.
Dukungan Polri dan dampak
Polri menegaskan akan terus mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui mediasi, perlindungan hukum, dan pengawasan hubungan industrial. Kehadiran lembaga penengah dinilai krusial untuk mencegah eskalasi konflik di sektor ketenagakerjaan.
"Polri akan terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perlindungan terhadap hak pekerja menjadi perhatian penting dalam setiap penyelesaian sengketa," kata Mohammad Irhamni.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam perlindungan ketenagakerjaan. Penyelesaian diharapkan memperkuat hubungan industrial dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan serta pekerja ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...