Polri Mediasi, PT Kerta Gaya Bayar Rp10 Miliar untuk 131 Pekerja
Desk Ketenagakerjaan Polri memediasi sengketa antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2021. Mediasi pada Kamis, 4 Juni 2026 di Jakarta menghasilkan kesepakatan pembayaran hak pekerja senilai Rp10 miliar untuk kompensasi PHK dan kekurangan upah.
Mediasi dan kesepakatan
Permasalahan bermula dari PHK yang dialami para pekerja pada 2021 dan belum terselesaikan hingga 2026. Desk Ketenagakerjaan Polri turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.
Proses mediasi melibatkan Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea. Setelah serangkaian pertemuan, kedua pihak mencapai kata sepakat terkait penyelesaian hak yang tertunda.
"Kami hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan profesional. Penyelesaiannya juga harus mengedepankan dialog antara para pihak," ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Rincian pembayaran
Manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja terdampak. Total nilai pembayaran yang disepakati mencapai Rp10 miliar.
Pembayaran itu menjadi penyelesaian akhir dari sengketa yang berlangsung selama beberapa tahun. Langkah ini diharapkan menutup hak finansial yang belum diterima oleh para pekerja sejak pemutusan hubungan kerja.
"Dengan pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif, hak pekerja dapat terpenuhi. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tambah Mohammad Irhamni.
Dukungan Polri dan dampak
Polri menegaskan akan terus mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui mediasi, perlindungan hukum, dan pengawasan hubungan industrial. Kehadiran lembaga penengah dinilai krusial untuk mencegah eskalasi konflik di sektor ketenagakerjaan.
"Polri akan terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perlindungan terhadap hak pekerja menjadi perhatian penting dalam setiap penyelesaian sengketa," kata Mohammad Irhamni.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam perlindungan ketenagakerjaan. Penyelesaian diharapkan memperkuat hubungan industrial dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan serta pekerja ke depan.
Berita Terkait
Java Man Segera Dipulangkan, Menbud: Sudah Masuk Tahap Pengemasan
Koleksi Java Man sedang dikemas dan akan dipulangkan dalam beberapa bulan; pemerintah menargetkan penempatan...
Wapres Gibran: Calon Pemimpin Harus Peka pada Masyarakat
Wapres Gibran minta calon pemimpin peka dan aktif berdialog dengan masyarakat; contoh hambatan distribusi pu...
Jadwal & Aturan OSN 2026: Kategori AI dan Kuota Finalis
Kemendikdasmen merilis jadwal OSN 2026 dengan kategori baru SMA termasuk AI dan pengawasan diperketat; final...
Pendaftar OSN 2026 Lampaui 941.692, Naik 17% dari 2025
Pendaftar OSN 2026 mencapai 941.692 peserta, naik 17% dari 2025; penyelenggara menekankan integritas, pemera...
Pendaftar OSN 2026 Tembus 941.692, Naik 17%
Pendaftar OSN 2026 mencapai 941.692 peserta, naik 17% dari 2025; Kemendikdasmen tekankan pembinaan karakter...
Kemendikdasmen Perketat Pengawasan OSN 2026 Cegah Kecurangan
Kemendikdasmen perketat pengawasan OSN 2026 dengan empat lapis kontrol dan sanksi tegas untuk mencegah kecur...