Lokal

Pasangan di Siantar Berdamai Usai Pengrusakan, Polisi Mediasi

Bagikan:
Polisi mediasi kasus pengrusakan di Perumahan Manutur Indah, Siantar

Siantar — Sebuah perselisihan asmara di Perumahan Manutur Indah, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, berujung pada pengrusakan rumah pada Jumat dini hari (14/8). Pelaku berinisial RS diduga merusak jendela, magicom, dan dispenser milik korban berinisial KMTS. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Marihat dan diakhiri dengan mediasi pada Sabtu malam (15/8).

Kronologi kejadian

Menurut Kapolsek Siantar Marihat, AKP David Eka Putra, peristiwa pengrusakan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat, 14 Agustus. Lokasi kejadian berada di Jl. Raya ke Sidamanik, Perumahan Manutur Indah. KMTS yang tidak menerima perbuatan itu melapor ke Polsek Siantar Marihat keesokan harinya.

Polisi lakukan mediasi

Setelah menerima laporan, Polsek menugaskan Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes C Siregar, untuk melakukan problem solving dan mendatangi lokasi. Mediasi dilakukan di Mapolsek Siantar Marihat pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.40 WIB.

Hasil perdamaian

Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka menandatangani satu kesepakatan tertulis yang diformalkan dalam surat pernyataan perdamaian bermeterai. Kesepakatan itu menjadi dasar penyelesaian tanpa dilanjutkan ke proses pidana.

"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermeterai,"

— AKP David Eka Putra, Kapolsek Siantar Marihat

Imbas dan catatan polisi

Polsek mencatat kasus ini sebagai perselisihan pribadi yang berujung tindak pengrusakan. Penanganan melalui mediasi dimaksudkan untuk meredam potensi eskalasi dan menjaga ketertiban lingkungan. Polisi tetap mendokumentasikan laporan dan kesepakatan sebagai bukti apabila muncul tuntutan lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik antarpribadi secara hukum dan kekeluargaan. Meski berujung damai, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum jika kesepakatan tidak dipenuhi di kemudian hari.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait