Pasangan di Siantar Berdamai Usai Pengrusakan, Polisi Mediasi
Siantar — Sebuah perselisihan asmara di Perumahan Manutur Indah, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, berujung pada pengrusakan rumah pada Jumat dini hari (14/8). Pelaku berinisial RS diduga merusak jendela, magicom, dan dispenser milik korban berinisial KMTS. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Marihat dan diakhiri dengan mediasi pada Sabtu malam (15/8).
Kronologi kejadian
Menurut Kapolsek Siantar Marihat, AKP David Eka Putra, peristiwa pengrusakan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat, 14 Agustus. Lokasi kejadian berada di Jl. Raya ke Sidamanik, Perumahan Manutur Indah. KMTS yang tidak menerima perbuatan itu melapor ke Polsek Siantar Marihat keesokan harinya.
Polisi lakukan mediasi
Setelah menerima laporan, Polsek menugaskan Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes C Siregar, untuk melakukan problem solving dan mendatangi lokasi. Mediasi dilakukan di Mapolsek Siantar Marihat pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.40 WIB.
Hasil perdamaian
Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka menandatangani satu kesepakatan tertulis yang diformalkan dalam surat pernyataan perdamaian bermeterai. Kesepakatan itu menjadi dasar penyelesaian tanpa dilanjutkan ke proses pidana.
"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermeterai,"
— AKP David Eka Putra, Kapolsek Siantar Marihat
Imbas dan catatan polisi
Polsek mencatat kasus ini sebagai perselisihan pribadi yang berujung tindak pengrusakan. Penanganan melalui mediasi dimaksudkan untuk meredam potensi eskalasi dan menjaga ketertiban lingkungan. Polisi tetap mendokumentasikan laporan dan kesepakatan sebagai bukti apabila muncul tuntutan lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik antarpribadi secara hukum dan kekeluargaan. Meski berujung damai, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum jika kesepakatan tidak dipenuhi di kemudian hari.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...