Nasional

Marcell: AI Alat Bantu, Bukan Pengganti Musisi

Bagikan:
Marcell Siahaan berbicara tentang AI dan regulasi di konferensi ABU IP & Legal Committee

Marcell Siahaan, musisi dan Komisaris Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) adalah alat bantu, bukan pengganti manusia.

Pernyataan itu disampaikan pada 22 Juli 2026 di Jakarta saat konferensi 32nd ABU Intellectual Property and Legal Committee. Marcell menyoroti kebutuhan regulasi dan kolaborasi agar perkembangan AI tidak merugikan kreator dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

AI sebagai alat, bukan pengganti

Marcell menilai AI tidak bisa dihindari, tetapi manusia harus tetap mengendalikan teknologi itu. Ia meminta agar peran manusia diposisikan sebagai pengendali utama.

AI itu memang inevitable, enggak bisa dilawan, cepat atau lambat. Tapi kita harus memposisikan diri kita sebagai pilot, bukan diperbudak oleh AI.

Ia menekankan bahwa AI seharusnya menambah nilai bagi manusia. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan keterampilan agar mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.

Pada akhirnya nanti semua kinerja ini akan terpapar oleh AI. Jadi kita harus melek teknologi, jangan jadi orang yang terlalu konvensional.

Dampak pada industri musik

Marcell mengamati pemanfaatan AI dalam industri musik semakin meluas, terutama untuk pengelolaan data dan analitik karya. Sistem AI membantu musisi memahami pasar dan mengoptimalkan distribusi karya.

Meskipun begitu, Marcell mengingatkan bahwa tanggung jawab artistik tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mesin. Bakat dan kualitas penampilan tetap menjadi tolok ukur utama.

Kalau kalian bikin lagu dari AI, mau sebagus apa pun, kalian akan dihadapkan pada responsibility atau consequences. Kalau kalian ternyata nyanyinya nggak beres, atau main musiknya nggak beres, kalian bisa nggak bertanggung jawab?

Peran regulasi, riset, dan pendidikan

Menurut Marcell, pengembangan AI butuh kolaborasi antara lembaga hak kekayaan intelektual, pemerintah, dan perusahaan teknologi. Semua pihak harus memiliki kepentingan yang sama agar inovasi tidak merugikan publik.

  • Lembaga hak kekayaan intelektual
  • Perusahaan teknologi
  • Pemerintah dan pembuat kebijakan
  • Kreator dan pelaku budaya

Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Achmad Iqbal Taufiq, menyatakan pemerintah sedang membangun kerangka hukum untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi kreator.

Indonesia berupaya melindungi kreativitas manusia tanpa menghambat inovasi. Perlindungan tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi para kreator. Oleh karena itu, riset dan pendidikan perlu terus didorong, disertai pemberian kepastian hukum bagi para kreator.

Taufiq menambahkan bahwa AI hanyalah alat bantu yang tidak dapat mengontrol segala aspek. Ia berharap semua pihak berkolaborasi secara bijak dengan teknologi.

Kesimpulan

Perkembangan AI menawarkan peluang dan tantangan bagi industri kreatif. Regulasi yang jelas, peningkatan keterampilan, serta kerja sama lintas pemangku kepentingan dianggap kunci agar teknologi memperkaya, bukan menggantikan, karya manusia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait