Kejagung Selidiki Manipulasi Ekspor Sawit oleh Beberapa Perusahaan
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan manipulasi data ekspor kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan di Indonesia. Penyidikan berjalan sejak laporan awal dari Menteri Keuangan dan dilaksanakan secara intensif untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kejagung dan BPKP lakukan audit bersama
Penyelidikan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Menurut Febrie, tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dan menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan under-invoicing.
"Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan. Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP,"
Proses audit ini bertujuan mengungkap modus operandi yang digunakan sehingga dapat diketahui aspek hukum dan nilai kerugian material yang ditimbulkan.
Asal laporan dan fokus penyidikan
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Jampidsus menyatakan akan mengumpulkan berbagai informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang disebut-sebut terjadi di beberapa perusahaan eksportir sawit.
Febrie menyebut ada penguatan informasi dari laporan Menkeu dan kajian internal tim pidana khusus. Tim penyidik, yang memiliki pengalaman menangan tindak pidana korupsi, sedang menelaah bukti dan data yang relevan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Transparansi dan langkah ke depan
Meski saat ini penyidikan masih berjalan, Kejagung berjanji akan bersikap transparan kepada publik. Hasil penyidikan dan temuan mengenai modus spesifik dugaan manipulasi data ekspor akan disampaikan kepada media ketika sudah jelas.
"Akan kami update nanti ke rekan-rekan jurnalis, pasti nanti apa yang terjadi, modus spesifiknya di beberapa perusahaan. Yang sedang kami tangani terkait manipulasi data ekspor yang sering disebut di publik, melakukan under-invoicing,"
Langkah penyidikan dan audit bersama BPKP menunjukkan upaya memperjelas dampak fiskal dari praktik yang dituduhkan. Ke depan, publik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan apakah penyidikan akan berujung pada tuntutan pidana terhadap pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...