Nasional

ADKASI: Kabupaten Minta Kelola Pertambangan dan Dana Transfer Dinaikkan

Bagikan:
Pertemuan ADKASI dan Kepala Staf Kepresidenan membahas kewenangan kabupaten dan dana transfer

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyampaikan keluhan ke Kepala Staf Kepresidenan pada Selasa, 23 Juni 2026. ADKASI menyoroti berkurangnya kewenangan pemerintah kabupaten, khususnya dalam perizinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan. Mensinyalir berkurangnya kewenangan ini terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ADKASI meminta revisi dan penambahan dana transfer ke daerah pada APBN 2027.

Sorotan utama ADKASI

Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menjelaskan bahwa pengelolaan SDA skala besar kini berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi. Sementara itu, kewenangan kabupaten terbatas pada perizinan kecil yang memberikan pendapatan daerah kecil pula.

Menurut Siswanto, contoh kewenangan yang tersisa antara lain retribusi parkir, izin rumah sakit, pajak hotel dan restoran, serta izin usaha kecil lain. Kondisi itu menurutnya menyempitkan ruang fiskal pemerintah kabupaten.

Misal retribusi untuk parkir, rumah sakit, pajak hotel, restoran, sarang burung walet, air galon. Izin-izin kecil-kecil yang itu tentunya membuat pendapatan asli daerah itu kecil sehingga kecil kesempatan untuk membangun celah fiskalnya itu cukup sempit dan rendah,

Pengurangan dana transfer dan dampaknya

ADKASI juga menyorot pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD). Siswanto menyebut rata-rata TKD yang diterima daerah sebesar Rp919 triliun pada 2024 berkurang menjadi Rp693 triliun saat ini.

Pengurangan itu, menurut ADKASI, mencapai 24,7% dan meningkatkan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan lokal.

Artinya ada pengurangan sebesar 24,7%. Itu tentunya membuat celah fiskal daerah makin berkurang.

Tuntutan revisi UU dan harapan ke Presiden

ADKASI mendorong revisi UU Pemerintahan Daerah untuk mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan SDA ke tingkat kabupaten. Selain itu, pengurus berharap pemerintah pusat menambah dana transfer lewat rancangan APBN 2027.

Siswanto meminta Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto demi membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi kabupaten.

Oleh karena itu kami sampaikan kepada Bapak Kepala Staf Presiden agar membantu menyampaikan aspirasi dan usulan dari pemerintah daerah, DPRD. Tetunya diperlukan adanya penambahan dana transfer ke daerah melalui rancangan APBN tahun 2027 yang mulai dibahas di DPR RI bersama pemerintah hari ini,

Respons Kepala Staf Kepresidenan

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan keyakinan bahwa Presiden akan menindaklanjuti aspirasi pimpinan DPRD kabupaten. Menurut Dudung, anggota legislatif daerah memahami persoalan lokal yang menjadi dasar pengajuan usulan.

Karena banyak hal-hal yang memang mereka ketahui di daerah, hambatan-hambatan, kemudian permasalahan-permasalahan yang menonjol. Dan saya yakin Bapak Presiden akan memahami dan akan menindaklanjuti semaksimal mungkin,

Keluhan ADKASI menyorot dua isu utama: pengembalian kewenangan pengelolaan SDA skala menengah hingga besar ke kabupaten, serta penambahan alokasi TKD. Kedua isu ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut seiring pembahasan APBN 2027 di DPR RI.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait