ADKASI: Kabupaten Minta Kelola Pertambangan dan Dana Transfer Dinaikkan
Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyampaikan keluhan ke Kepala Staf Kepresidenan pada Selasa, 23 Juni 2026. ADKASI menyoroti berkurangnya kewenangan pemerintah kabupaten, khususnya dalam perizinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan. Mensinyalir berkurangnya kewenangan ini terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ADKASI meminta revisi dan penambahan dana transfer ke daerah pada APBN 2027.
Sorotan utama ADKASI
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menjelaskan bahwa pengelolaan SDA skala besar kini berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi. Sementara itu, kewenangan kabupaten terbatas pada perizinan kecil yang memberikan pendapatan daerah kecil pula.
Menurut Siswanto, contoh kewenangan yang tersisa antara lain retribusi parkir, izin rumah sakit, pajak hotel dan restoran, serta izin usaha kecil lain. Kondisi itu menurutnya menyempitkan ruang fiskal pemerintah kabupaten.
Misal retribusi untuk parkir, rumah sakit, pajak hotel, restoran, sarang burung walet, air galon. Izin-izin kecil-kecil yang itu tentunya membuat pendapatan asli daerah itu kecil sehingga kecil kesempatan untuk membangun celah fiskalnya itu cukup sempit dan rendah,
Pengurangan dana transfer dan dampaknya
ADKASI juga menyorot pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD). Siswanto menyebut rata-rata TKD yang diterima daerah sebesar Rp919 triliun pada 2024 berkurang menjadi Rp693 triliun saat ini.
Pengurangan itu, menurut ADKASI, mencapai 24,7% dan meningkatkan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan lokal.
Artinya ada pengurangan sebesar 24,7%. Itu tentunya membuat celah fiskal daerah makin berkurang.
Tuntutan revisi UU dan harapan ke Presiden
ADKASI mendorong revisi UU Pemerintahan Daerah untuk mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan SDA ke tingkat kabupaten. Selain itu, pengurus berharap pemerintah pusat menambah dana transfer lewat rancangan APBN 2027.
Siswanto meminta Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto demi membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi kabupaten.
Oleh karena itu kami sampaikan kepada Bapak Kepala Staf Presiden agar membantu menyampaikan aspirasi dan usulan dari pemerintah daerah, DPRD. Tetunya diperlukan adanya penambahan dana transfer ke daerah melalui rancangan APBN tahun 2027 yang mulai dibahas di DPR RI bersama pemerintah hari ini,
Respons Kepala Staf Kepresidenan
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan keyakinan bahwa Presiden akan menindaklanjuti aspirasi pimpinan DPRD kabupaten. Menurut Dudung, anggota legislatif daerah memahami persoalan lokal yang menjadi dasar pengajuan usulan.
Karena banyak hal-hal yang memang mereka ketahui di daerah, hambatan-hambatan, kemudian permasalahan-permasalahan yang menonjol. Dan saya yakin Bapak Presiden akan memahami dan akan menindaklanjuti semaksimal mungkin,
Keluhan ADKASI menyorot dua isu utama: pengembalian kewenangan pengelolaan SDA skala menengah hingga besar ke kabupaten, serta penambahan alokasi TKD. Kedua isu ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut seiring pembahasan APBN 2027 di DPR RI.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...