Keluarga Minta Presiden Lindungi Roni Paslani dari Dugaan Mafia Tanah
Deliserdang — Istri dan anak terdakwa Roni Paslani (46) mengajukan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perlindungan hukum agar Roni dibebaskan dari dugaan pemalsuan surat tanah. Permintaan itu disampaikan setelah sidang lanjutan atas kasus pembelian tanah seluas sekitar 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, ditunda pada Senin, 18 Mei 2026.
Keluarga minta perhatian Presiden
Istri Roni, Siti Hanifah alias Zainab (43), mengatakan suaminya menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Ia mendesak Presiden memberikan keadilan dan perlindungan hukum.
"Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan suami saya. Karena mereka sudah zolim kepada suami saya. Tolong suami saya tidak bersalah, jangan dipenjarakan seperti ini," kata Zainab.
Anak Roni, Salsa Ramadhani (18), ikut menangis dan menegaskan orangtuanya adalah korban. Salsa berharap agar ayahnya segera kembali ke keluarga jika proses hukum berjalan adil.
"Abi kami orang baik, tidak pernah jahat atau berbohong. Harapannya Abi cepat keluar, dibebaskan sesuai keadilan," kata Salsa.
Sidang ditunda, saksi tidak hadir
Persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang berlangsung Senin lalu ditunda karena tidak ada satu pun saksi hadir. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang menyatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
"(Sidang ditunda) ke hari Rabu siang, (agendanya) sama, keterangan dari pelapor, orang BPN dan ahli," kata JPU Pasti Liana Lubis SH saat dikonfirmasi.
Kronologi pembelian dan tuduhan
Roni membeli tanah tersebut pada 2021 melalui transaksi di notaris. Menurutnya, surat yang diserahkan penjual berupa SK Camat tahun 1983 dan sudah dihibahkan ke penjual pada 2015. Roni mengaku melakukan pengecekan ke desa, kecamatan, dan BPN sebelum membayar, dan hasilnya menunjukkan tanah tidak sedang bersengketa.
Beberapa tahun setelah pembelian, seseorang berinisial YMS mengklaim kepemilikan dan melapor ke Polda Sumut. Laporan itu berujung pada penetapan Roni sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan kini berstatus terdakwa.
"Sebelum bayar kita juga sudah cek ke Desa, Camat, BPN, semua bersih. Tanah itu ingin saya kaplingkan dan bangun masjid serta pondok pesantren," ujar Roni Paslani.
Proses hukum dan harapan keluarga
Dengan ditundanya sidang, keluarga berharap pemeriksaan saksi dan ahli pada jadwal selanjutnya dapat berjalan transparan. Mereka menuntut agar proses hukum membuktikan kebenaran dokumen dan menegakkan keadilan tanpa praktik mafia tanah.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor, petugas BPN, dan saksi ahli.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...