Lokal

Keluarga Minta Presiden Lindungi Roni Paslani dari Dugaan Mafia Tanah

Bagikan:
Istri dan anak terdakwa Roni Paslani meminta perlindungan hukum di Deliserdang

Deliserdang — Istri dan anak terdakwa Roni Paslani (46) mengajukan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perlindungan hukum agar Roni dibebaskan dari dugaan pemalsuan surat tanah. Permintaan itu disampaikan setelah sidang lanjutan atas kasus pembelian tanah seluas sekitar 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, ditunda pada Senin, 18 Mei 2026.

Keluarga minta perhatian Presiden

Istri Roni, Siti Hanifah alias Zainab (43), mengatakan suaminya menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Ia mendesak Presiden memberikan keadilan dan perlindungan hukum.

"Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan suami saya. Karena mereka sudah zolim kepada suami saya. Tolong suami saya tidak bersalah, jangan dipenjarakan seperti ini," kata Zainab.

Anak Roni, Salsa Ramadhani (18), ikut menangis dan menegaskan orangtuanya adalah korban. Salsa berharap agar ayahnya segera kembali ke keluarga jika proses hukum berjalan adil.

"Abi kami orang baik, tidak pernah jahat atau berbohong. Harapannya Abi cepat keluar, dibebaskan sesuai keadilan," kata Salsa.

Sidang ditunda, saksi tidak hadir

Persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang berlangsung Senin lalu ditunda karena tidak ada satu pun saksi hadir. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang menyatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 20 Mei 2026.

"(Sidang ditunda) ke hari Rabu siang, (agendanya) sama, keterangan dari pelapor, orang BPN dan ahli," kata JPU Pasti Liana Lubis SH saat dikonfirmasi.

Kronologi pembelian dan tuduhan

Roni membeli tanah tersebut pada 2021 melalui transaksi di notaris. Menurutnya, surat yang diserahkan penjual berupa SK Camat tahun 1983 dan sudah dihibahkan ke penjual pada 2015. Roni mengaku melakukan pengecekan ke desa, kecamatan, dan BPN sebelum membayar, dan hasilnya menunjukkan tanah tidak sedang bersengketa.

Beberapa tahun setelah pembelian, seseorang berinisial YMS mengklaim kepemilikan dan melapor ke Polda Sumut. Laporan itu berujung pada penetapan Roni sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan kini berstatus terdakwa.

"Sebelum bayar kita juga sudah cek ke Desa, Camat, BPN, semua bersih. Tanah itu ingin saya kaplingkan dan bangun masjid serta pondok pesantren," ujar Roni Paslani.

Proses hukum dan harapan keluarga

Dengan ditundanya sidang, keluarga berharap pemeriksaan saksi dan ahli pada jadwal selanjutnya dapat berjalan transparan. Mereka menuntut agar proses hukum membuktikan kebenaran dokumen dan menegakkan keadilan tanpa praktik mafia tanah.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor, petugas BPN, dan saksi ahli.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!