Keluarga Minta Presiden Lindungi Roni Paslani dari Dugaan Mafia Tanah
Deliserdang — Istri dan anak terdakwa Roni Paslani (46) mengajukan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perlindungan hukum agar Roni dibebaskan dari dugaan pemalsuan surat tanah. Permintaan itu disampaikan setelah sidang lanjutan atas kasus pembelian tanah seluas sekitar 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, ditunda pada Senin, 18 Mei 2026.
Keluarga minta perhatian Presiden
Istri Roni, Siti Hanifah alias Zainab (43), mengatakan suaminya menjadi korban kriminalisasi yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Ia mendesak Presiden memberikan keadilan dan perlindungan hukum.
"Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan suami saya. Karena mereka sudah zolim kepada suami saya. Tolong suami saya tidak bersalah, jangan dipenjarakan seperti ini," kata Zainab.
Anak Roni, Salsa Ramadhani (18), ikut menangis dan menegaskan orangtuanya adalah korban. Salsa berharap agar ayahnya segera kembali ke keluarga jika proses hukum berjalan adil.
"Abi kami orang baik, tidak pernah jahat atau berbohong. Harapannya Abi cepat keluar, dibebaskan sesuai keadilan," kata Salsa.
Sidang ditunda, saksi tidak hadir
Persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang berlangsung Senin lalu ditunda karena tidak ada satu pun saksi hadir. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deliserdang menyatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 20 Mei 2026.
"(Sidang ditunda) ke hari Rabu siang, (agendanya) sama, keterangan dari pelapor, orang BPN dan ahli," kata JPU Pasti Liana Lubis SH saat dikonfirmasi.
Kronologi pembelian dan tuduhan
Roni membeli tanah tersebut pada 2021 melalui transaksi di notaris. Menurutnya, surat yang diserahkan penjual berupa SK Camat tahun 1983 dan sudah dihibahkan ke penjual pada 2015. Roni mengaku melakukan pengecekan ke desa, kecamatan, dan BPN sebelum membayar, dan hasilnya menunjukkan tanah tidak sedang bersengketa.
Beberapa tahun setelah pembelian, seseorang berinisial YMS mengklaim kepemilikan dan melapor ke Polda Sumut. Laporan itu berujung pada penetapan Roni sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan kini berstatus terdakwa.
"Sebelum bayar kita juga sudah cek ke Desa, Camat, BPN, semua bersih. Tanah itu ingin saya kaplingkan dan bangun masjid serta pondok pesantren," ujar Roni Paslani.
Proses hukum dan harapan keluarga
Dengan ditundanya sidang, keluarga berharap pemeriksaan saksi dan ahli pada jadwal selanjutnya dapat berjalan transparan. Mereka menuntut agar proses hukum membuktikan kebenaran dokumen dan menegakkan keadilan tanpa praktik mafia tanah.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor, petugas BPN, dan saksi ahli.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...
Telkomsel Luncurkan TEY Season 2, 51 Sekolah di Sumut-Aceh Berpeluang Dapat Beasiswa
Telkomsel gelar TEY Season 2 (25 Sep 2026–31 Mei 2027) dengan 51 sekolah di Sumut-Aceh; tiap sekolah pilih 1...
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...