Tiga Terdakwa Suap Proyek DJKA Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Medan — Tiga terdakwa kasus suap proyek di lingkungan DJKA Medan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/5). Tuntutan juga mencakup denda dan pembayaran uang pengganti atas dugaan gratifikasi dan pengaturan pemenang tender periode 2021–2024.
Tuntutan pidana dan denda
Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa di persidangan. Selain pidana penjara, tuntutan mencantumkan denda serta kewajiban membayar uang pengganti untuk menutup kerugian akibat perbuatan korupsi.
| Terdakwa | Hukuman penjara | Denda | Uang pengganti |
|---|---|---|---|
| Muhammad Chusnul (PPK BTP I) | 6 tahun | Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan) | Rp13,8 miliar (subsider 2 tahun penjara) |
| Muhlis Hanggani Capah (PPK BTP I) | 6 tahun | Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan) | Rp4,4 miliar (subsider 2 tahun penjara) |
| Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata) | 6 tahun | Rp500 juta (subsider 100 hari kurungan) | Rp14,7 miliar dikurangi Rp10,89 miliar yang telah dikembalikan ke KPK (subsider 2 tahun penjara) |
Modus dan kronologi
Jaksa menyatakan Muhammad Chusnul, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP I, menerima uang dari sejumlah perusahaan peserta tender. Uang tersebut diberikan terkait pengurusan dokumen dan penetapan pemenang untuk beberapa paket pekerjaan.
- JLKAMB 1
- JLKAMB 2
- JLKAMB 3
- JLKAMB 4
- JLKAMB 5
- JLKAMB 6
"Atas bantuan tersebut terdakwa Muhammad Chusnul menerima uang sebesar Rp13,7 miliar dan telah mengembalikan Rp200 juta," ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut penuntut, Muhlis menerima sekitar Rp3,4 miliar dan baru mengembalikan Rp150 juta ke rekening KPK. Sementara itu, Eddy bertindak sebagai broker proyek dan menerima fee Rp14,7 miliar dari PT Waskita Karya setelah perusahaan tersebut memenangkan proyek DJKA senilai sekitar Rp500 miliar.
Tuduhan hukum dan faktor yang meringankan
Jaksa menegaskan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal korupsi. Menurut penuntut umum, perbuatan mereka bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap DJKA Kementerian Perhubungan.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 KUHP," tegas jaksa.
"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tambah jaksa.
Agenda selanjutnya
Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan agenda berikutnya. Proses berikutnya akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau akan ada pledoi dari para terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT Medan Perkuat Hukuman 8,5 Tahun untuk Yuyun Kristina
PT Medan menguatkan hukuman 8 tahun 6 bulan untuk Yuyun Kristina atas pembunuhan suami; masa tahanan dikuran...
Sarune Children Choir Raih Juara II di SICC 2026
Sarune Children Choir meraih Juara II Children Choir dan special award di SICC Samosir (24-27 Sep 2026), plu...
Kontingen Sumut Memukau di Got Talent PPSN VI Malang
Kontingen Sumatera Utara menampilkan Tari Tortor dan tari Pakpak di panggung Got Talent PPSN VI Malang, memp...
Sergai FC Menang Adu Penalti 5-4 atas Pemdes Sukasari
Sergai FC menang 5-4 lewat adu penalti atas Pemdes Sukasari FC pada laga eksebisi di Desa Sukasari, Minggu (...
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...
Telkomsel Luncurkan TEY Season 2, 51 Sekolah di Sumut-Aceh Berpeluang Dapat Beasiswa
Telkomsel gelar TEY Season 2 (25 Sep 2026–31 Mei 2027) dengan 51 sekolah di Sumut-Aceh; tiap sekolah pilih 1...