Lokal

Tiga Terdakwa Suap Proyek DJKA Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Bagikan:
Ilustrasi sidang korupsi suap proyek di DJKA Medan

Medan — Tiga terdakwa kasus suap proyek di lingkungan DJKA Medan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/5). Tuntutan juga mencakup denda dan pembayaran uang pengganti atas dugaan gratifikasi dan pengaturan pemenang tender periode 2021–2024.

Tuntutan pidana dan denda

Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa di persidangan. Selain pidana penjara, tuntutan mencantumkan denda serta kewajiban membayar uang pengganti untuk menutup kerugian akibat perbuatan korupsi.

Terdakwa Hukuman penjara Denda Uang pengganti
Muhammad Chusnul (PPK BTP I) 6 tahun Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan) Rp13,8 miliar (subsider 2 tahun penjara)
Muhlis Hanggani Capah (PPK BTP I) 6 tahun Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan) Rp4,4 miliar (subsider 2 tahun penjara)
Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata) 6 tahun Rp500 juta (subsider 100 hari kurungan) Rp14,7 miliar dikurangi Rp10,89 miliar yang telah dikembalikan ke KPK (subsider 2 tahun penjara)

Modus dan kronologi

Jaksa menyatakan Muhammad Chusnul, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP I, menerima uang dari sejumlah perusahaan peserta tender. Uang tersebut diberikan terkait pengurusan dokumen dan penetapan pemenang untuk beberapa paket pekerjaan.

  • JLKAMB 1
  • JLKAMB 2
  • JLKAMB 3
  • JLKAMB 4
  • JLKAMB 5
  • JLKAMB 6

"Atas bantuan tersebut terdakwa Muhammad Chusnul menerima uang sebesar Rp13,7 miliar dan telah mengembalikan Rp200 juta," ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut penuntut, Muhlis menerima sekitar Rp3,4 miliar dan baru mengembalikan Rp150 juta ke rekening KPK. Sementara itu, Eddy bertindak sebagai broker proyek dan menerima fee Rp14,7 miliar dari PT Waskita Karya setelah perusahaan tersebut memenangkan proyek DJKA senilai sekitar Rp500 miliar.

Tuduhan hukum dan faktor yang meringankan

Jaksa menegaskan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal korupsi. Menurut penuntut umum, perbuatan mereka bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap DJKA Kementerian Perhubungan.

"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 KUHP," tegas jaksa.

"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tambah jaksa.

Agenda selanjutnya

Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan agenda berikutnya. Proses berikutnya akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau akan ada pledoi dari para terdakwa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!