Tiga Terdakwa Suap Proyek DJKA Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Medan — Tiga terdakwa kasus suap proyek di lingkungan DJKA Medan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/5). Tuntutan juga mencakup denda dan pembayaran uang pengganti atas dugaan gratifikasi dan pengaturan pemenang tender periode 2021–2024.
Tuntutan pidana dan denda
Jaksa menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa di persidangan. Selain pidana penjara, tuntutan mencantumkan denda serta kewajiban membayar uang pengganti untuk menutup kerugian akibat perbuatan korupsi.
| Terdakwa | Hukuman penjara | Denda | Uang pengganti |
|---|---|---|---|
| Muhammad Chusnul (PPK BTP I) | 6 tahun | Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan) | Rp13,8 miliar (subsider 2 tahun penjara) |
| Muhlis Hanggani Capah (PPK BTP I) | 6 tahun | Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan) | Rp4,4 miliar (subsider 2 tahun penjara) |
| Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata) | 6 tahun | Rp500 juta (subsider 100 hari kurungan) | Rp14,7 miliar dikurangi Rp10,89 miliar yang telah dikembalikan ke KPK (subsider 2 tahun penjara) |
Modus dan kronologi
Jaksa menyatakan Muhammad Chusnul, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP I, menerima uang dari sejumlah perusahaan peserta tender. Uang tersebut diberikan terkait pengurusan dokumen dan penetapan pemenang untuk beberapa paket pekerjaan.
- JLKAMB 1
- JLKAMB 2
- JLKAMB 3
- JLKAMB 4
- JLKAMB 5
- JLKAMB 6
"Atas bantuan tersebut terdakwa Muhammad Chusnul menerima uang sebesar Rp13,7 miliar dan telah mengembalikan Rp200 juta," ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut penuntut, Muhlis menerima sekitar Rp3,4 miliar dan baru mengembalikan Rp150 juta ke rekening KPK. Sementara itu, Eddy bertindak sebagai broker proyek dan menerima fee Rp14,7 miliar dari PT Waskita Karya setelah perusahaan tersebut memenangkan proyek DJKA senilai sekitar Rp500 miliar.
Tuduhan hukum dan faktor yang meringankan
Jaksa menegaskan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal korupsi. Menurut penuntut umum, perbuatan mereka bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap DJKA Kementerian Perhubungan.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 KUHP," tegas jaksa.
"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tambah jaksa.
Agenda selanjutnya
Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan agenda berikutnya. Proses berikutnya akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau akan ada pledoi dari para terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...