Nenek dan Anak Bawa Hasil Kebun ke DPRD Tuntut Sengketa Tanah Deliserdang
Deliserdang — Seorang nenek berusia 84 tahun, Tuyem, bersama anaknya Hamdani (58) mendatangi kantor DPRD Deliserdang pada Senin (18/5). Mereka membawa hasil kebun berupa pisang dan kelapa untuk mengadukan sengketa tanah keluarga dan meminta agar kasus tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aksi dan tuntutan
Keduanya tiba di kantor DPRD membawa buah yang dimasukkan ke dalam karung. Hamdani mengatakan tujuan kedatangan mereka satu: mencari keadilan dan meminta DPRD memfasilitasi pemanggilan pihak terkait.
"Ya inilah hasil kebun saya, saya sudah ngadu ke sini supaya masalah saya bisa di RDP kan (Rapat Dengar Pendapat) tapi sampai saat ini belum ada juga (dirapatkan). Saya datang untuk mencari keadilan,"
— Hamdani
Kronologi sengketa
Menurut keterangan keluarga, masalah mulai memuncak pada Mei 2025. Orang-orang yang diduga bekerja untuk mafia tanah datang dengan alat berat. Beberapa tanaman dirusak dan dibangun tembok dari seng.
Hamdani menyatakan tanah yang disengketakan berada di Dusun I, Desa Kubah Sentang, dan pernah dikuasai keluarga sejak 1952. Luasnya sekitar 1,5 hektare. Di atas lahan terdapat pohon kelapa, kolam pancing, dan tiga rumah.
Bukti dan dampak
Keluarga mengaku memiliki Surat Ketengan Tanah (SKT) yang pernah dikeluarkan desa sebagai bukti kepemilikan. Namun, mereka mengaku dirugikan secara materi dan hukum. Dua anggota keluarga disebut sudah dipenjara terkait tuduhan yang menurut mereka tidak benar.
- Pohon-pohon ditebang dan tanaman dirusak
- Pembangunan pagar seng berulang kali meski sempat dirusak
- Dua anggota keluarga dipenjara karena tuduhan pencurian seng dan kayu
"Adik saya nggak bersalah tapi dipenjarakan dalam kasus ini. Tanah kami diambil mafia. Kami mau dapatkan keadilan di sini. Ini pisang sama kelapa mau kami kasih ke dewan maksudnya karena cuma inilah kami punya,"
— Hamdani
Respons DPRD dan suasana di lokasi
Ketika mereka datang, tidak ada anggota dewan yang menemui. Buah-buahan diletakkan di meja Komisi I yang membidangi pertanian. Hanya staf dan awak media yang berinteraksi dengan mereka selama sekitar 30 menit sebelum keduanya pulang.
Ketua Komisi I yang mereka cari, menurut keterangan, tidak diketahui keberadaannya pada saat itu. Keluarga sebelumnya juga pernah mendatangi DPRD pada 4 Maret 2026 untuk mencari bantuan serupa.
Langkah selanjutnya
Keluarga menuntut agar DPRD segera menjadwalkan RDP untuk memanggil pihak-pihak terkait dan menelaah bukti kepemilikan. Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari DPRD mengenai kelanjutan permintaan RDP tersebut.
Sengketa ini memperlihatkan kompleksitas masalah tanah di daerah dan potensi dampak hukum bagi warga yang terdampak. Keluarga menunggu tindakan lembaga perwakilan rakyat untuk memperjuangkan hak mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...