Nenek dan Anak Bawa Hasil Kebun ke DPRD Tuntut Sengketa Tanah Deliserdang
Deliserdang — Seorang nenek berusia 84 tahun, Tuyem, bersama anaknya Hamdani (58) mendatangi kantor DPRD Deliserdang pada Senin (18/5). Mereka membawa hasil kebun berupa pisang dan kelapa untuk mengadukan sengketa tanah keluarga dan meminta agar kasus tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aksi dan tuntutan
Keduanya tiba di kantor DPRD membawa buah yang dimasukkan ke dalam karung. Hamdani mengatakan tujuan kedatangan mereka satu: mencari keadilan dan meminta DPRD memfasilitasi pemanggilan pihak terkait.
"Ya inilah hasil kebun saya, saya sudah ngadu ke sini supaya masalah saya bisa di RDP kan (Rapat Dengar Pendapat) tapi sampai saat ini belum ada juga (dirapatkan). Saya datang untuk mencari keadilan,"
— Hamdani
Kronologi sengketa
Menurut keterangan keluarga, masalah mulai memuncak pada Mei 2025. Orang-orang yang diduga bekerja untuk mafia tanah datang dengan alat berat. Beberapa tanaman dirusak dan dibangun tembok dari seng.
Hamdani menyatakan tanah yang disengketakan berada di Dusun I, Desa Kubah Sentang, dan pernah dikuasai keluarga sejak 1952. Luasnya sekitar 1,5 hektare. Di atas lahan terdapat pohon kelapa, kolam pancing, dan tiga rumah.
Bukti dan dampak
Keluarga mengaku memiliki Surat Ketengan Tanah (SKT) yang pernah dikeluarkan desa sebagai bukti kepemilikan. Namun, mereka mengaku dirugikan secara materi dan hukum. Dua anggota keluarga disebut sudah dipenjara terkait tuduhan yang menurut mereka tidak benar.
- Pohon-pohon ditebang dan tanaman dirusak
- Pembangunan pagar seng berulang kali meski sempat dirusak
- Dua anggota keluarga dipenjara karena tuduhan pencurian seng dan kayu
"Adik saya nggak bersalah tapi dipenjarakan dalam kasus ini. Tanah kami diambil mafia. Kami mau dapatkan keadilan di sini. Ini pisang sama kelapa mau kami kasih ke dewan maksudnya karena cuma inilah kami punya,"
— Hamdani
Respons DPRD dan suasana di lokasi
Ketika mereka datang, tidak ada anggota dewan yang menemui. Buah-buahan diletakkan di meja Komisi I yang membidangi pertanian. Hanya staf dan awak media yang berinteraksi dengan mereka selama sekitar 30 menit sebelum keduanya pulang.
Ketua Komisi I yang mereka cari, menurut keterangan, tidak diketahui keberadaannya pada saat itu. Keluarga sebelumnya juga pernah mendatangi DPRD pada 4 Maret 2026 untuk mencari bantuan serupa.
Langkah selanjutnya
Keluarga menuntut agar DPRD segera menjadwalkan RDP untuk memanggil pihak-pihak terkait dan menelaah bukti kepemilikan. Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari DPRD mengenai kelanjutan permintaan RDP tersebut.
Sengketa ini memperlihatkan kompleksitas masalah tanah di daerah dan potensi dampak hukum bagi warga yang terdampak. Keluarga menunggu tindakan lembaga perwakilan rakyat untuk memperjuangkan hak mereka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...