Nasional

Kemnaker dan Kemendikdasmen Dorong Legalisasi Guru Honorer

Bagikan:
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan kebijakan peralihan status guru honorer di Auditorium

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendorong kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melegalisasi status guru honorer menjadi PPPK. Pernyataan itu disampaikan di Auditorium Gedung Penunjang SLN RRI, Jumat, 5 Juni 2026, saat membahas peralihan regulasi dan kesejahteraan tenaga pendidik. Afriansyah menekankan pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan proses transisi harus melindungi hak upah dan jaminan sosial guru.

Peralihan status dan dasar hukum

Wamenaker menyebut skema perubahan status diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018. Pada masa transisi, pengupahan bagi guru dilaksanakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diatur oleh peraturan menteri terkait.

Pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN. Kita sedang menggenjot peralihan status guru honorer penjadi PPPK sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018

Afriansyah juga mengingatkan bahwa sesuai dengan UU ASN Tahun 2023, ke depan tidak boleh lagi ada tenaga pendidik berstatus honorer. Manajemen pengajar bakal berdasarkan kompetensi, sistem merit, dan digitalisasi.

Upah jelas dan konsekuensi hukum

Menurut Wamenaker, upah guru harus transparan dan sesuai aturan pengupahan negara. Pembayaran di bawah standar diancam sanksi hukum tegas. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pekerja pendidikan menerima kompensasi layak sesuai peraturan.

Membayar di bawah standar ini memiliki sanksi tegas hukum yang jelas

Jaminan sosial untuk tenaga pendidik

Selain status dan upah, Afriansyah menekankan pentingnya jaminan sosial bagi guru. Dia meminta agar seluruh guru dan tenaga pendidik terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan JKK, JKM, dan JHT sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sehingga bisa mendapatkan JKK, JKM, dan JHT, sesuai dengan mandat UU Nomor 40 Tahun 2004. Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Dampak kebijakan dan harapan ke depan

Wamenaker menyebut upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru sangat jelas. Menurutnya, proses transisi regulasi menjadi jalan bagi guru untuk memperoleh kesejahteraan dan kepastian hukum.

Pemerintah berkomitmen penuh hak atas upah layak, Jaminan Hari Tua, dan status hukum jelas. Bukan lagi sekedar mimpi atau impian semata

Afriansyah menutup sambutan dengan harapan forum diskusi dapat menghasilkan langkah konkret bagi nasib guru. Ketika guru sejahtera, kualitas pendidikan akan meningkat dan berdampak pada masa depan bangsa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait